Kepala Dinas Kesehatan Batam Diduga Lindungi Apotik dan Klinik Tak - TopicsExpress



          

Kepala Dinas Kesehatan Batam Diduga Lindungi Apotik dan Klinik Tak Berizin HALO BATAM, haloindonesianews – Sebagaimana pemberitaan haloindonesianews tentang adanya dugaan klinik dan apotik yang beroperasi tanpa mengantongi izin milik PT Kimia Farmia Husada Bakti (11/9) lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, drg. Chandra Rizal ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan survey lapangan dan membenarkan bahwa kedua tempat pelayanan kesehatan tersebut belum memiliki izin usaha. Namun Chandra Rizal menambahkan bahwa izin usahanya sedang dalam proses pengurusan. Menjawab pertanyaan media ini apakah boleh apotik dan klinik tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin ? Chandra menjawab tidak masalah karena dibawah pembinaan Dinas Kesehatan Kota Batam. Namun keterangan Kadis Kesehatan Kota Batam itu bertolak belakang dengan keterangan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Gustian Riau. SE, MSi melalui telepon genggamnya. Gustian menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha apapun tidak dibenarkan beroperasi jika belum mengantongi izin dari pemerintah. Meskipun perizinan masih dalam proses pengurusan. Terkait soal perizinan kedua unit usaha PT Kimia Farmia Husada Citra itu, pihaknya belum menerima adanya pengajuan permohonan izin. Untuk itu, dirinya akan segera mengambil tindakan tegas setiap kegiatan usaha yang terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin usaha. “Setahu saya belum ada permohonan izin yang masuk ke BPM Kota Batam dari kedua apotik dan klinik yang dimaksudkan. Kami akan segera kroscek ke lapangan, mohon berikan alamat lengkapnya agar kami segera mengambil tindakan,’” jelas Gustian. Ditambahkan Gustian, cara memperoleh izin usaha apotek yang pertama adalah harus mendapatkan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan guna melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan. Setelah itu, pihak Dinas Kesehatan akan memeriksa dokumen terkait dan sarana yang terdapat di lapangan, serta memastikan kelayakannya. Jika semua sesuai dengan persyaratan, maka pengelola harus melunasi retribusi dan barulah surat izin di terbitkan oleh BPM Kota Batam. Persyaratan administratif harus lengkap, seperti gambar denah bangunan atau denah lokasi apotek, surat-surat Perijinan, foto copy (legalisir) ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker, foto copy SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker, daftar obat-obat yang akan di jual di apotek tersebut, foto copy KTP pemilik dan apoteker, surat bukti kepemilikan bangunan atau surat bukti menyewa bangunan, dokumen mengenai asisten apoteker (nama, alamat, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku), data inventori apotek, beberapa surat pernyataan mengenai bersihnya pengelola dari pelanggaran UU di bidang obat dan apoteker yang tidak terikat kerjasama dengan farmasi lain atau tidak menjadi apoteker di apotek yang lain, khusus bagi PNS, TNI, Polri atau Instansi pemerintah yang lain, diharuskan memiliki surat izin atasan, surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), PBB, foto copy NPWP dan rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI).(bt) haloindonesianews/kepala-dinas-kesehatan-batam-diduga-lindungi-apotik-dan-klinik-tak-berizin/
Posted on: Fri, 27 Sep 2013 14:02:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015