LSM akan Ajukan Penolakan Uji Materi PP 99 ke MA Bagus Prihantoro - TopicsExpress



          

LSM akan Ajukan Penolakan Uji Materi PP 99 ke MA Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan penolakan uji materi PP 99 ke MA Jakarta - Pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra mewakili kliennya, seorang narapidana korupsi, mengajukan uji materiil PP 99/2012 terkait pengetatan remisi. Koalisi Masyarakat Sipil akan melawan aksi Yusril dengan mengajukan penolakan uji materi itu ke Mahkamah Agung. "Yang terpenting sekarang ini adalah kita ajukan penolakan judicial review atas PP ini ke MA, kami yakin MA akan membantu kami," imbuh peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal. Hal itu dikatakan Erwin saat jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. Menurut Erwin, langkah ini dapat menjadi tameng hukum pemerintah dalam melawan korupsi. Penolakan uji materi akan dilakukan setelah Koalisi melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR. Priyo dilaporkan karena memfasilitasi napi korupsi menyurati Presiden SBY terkait PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Aksi Priyo dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Sementara peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan PP ini sudah cukup kuat sebagai turunan UU Pemasyarakatan mengatur remisi. "PP ini sudah kuat kok, kan dalam UU Permasyarakatan mengatur mengenai remisi, nah lebih jelas dalam remisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP," ujar Emerson. Menurut Emerson, jika PP tersebut dinaikkan menjadi undang-undang maka dikhawatirkan akan semakin berpihak lagi kepada koruptor. Proses pembuatan UU tersebut pun dinilai sarat dengan tindakan korupsi. PP 99/2012 mengatur pengetatan pengurangan hukuman. Napi kasus korupsi, terorisme, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional, tidak lagi menerima remisi rutin yang biasa didapat pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan, melainkan harus melewati sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
Posted on: Sun, 14 Jul 2013 11:47:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015