Liputan6, Jakarta : 60 Perusahaan di Jakarta Industrial Estate - TopicsExpress



          

Liputan6, Jakarta : 60 Perusahaan di Jakarta Industrial Estate Pulogadung melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 1.200 karyawannya. Alasannya karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta yang cukup tinggi, yaitu Rp 2,2 juta. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memandang bahwa kebijakan tersebut diambil karena tidak adanya keseimbangan antara nilai UMP dan produktivitas perusahaan industri padat karya yang beroperasi di Jakarta. Seharusnya, menurut pria yang karib disapa Ahok ini, jika perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP DKI yang dinilai tinggi, maka sebaiknya perusahaan memutuskan pindah yang Kebutuhan Hidup Layak atau KHL-nya di bawah DKI, seperti di daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur. Oleh karena itu, dalam upaya memberi solusi kepada karyawan yang terkena PHK, Pemprov DKI memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menampung sebagian dari mereka yang beralih menjadi pedagang. "Paling solusi kita menjadikan UMKM sebagai sarana jualan yang baik. Sebagian orang jualan di jalan atau buka warung karena PHK kan," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (20/8/2013). Daripada mantan karyawan tersebut bekerja serabutan, maka Pemprov DKI menyediakan UMKM seperti pasar khusus dan lainnya sebagai tempat usaha. Di samping itu Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat sedikit membantu mengurangi beban kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan. "Kita kasih kesempatan dia berwiraswasta. UMKM di DKI paling besar 97 persen. Kelas menengah juga harus dinaikin. Kita kasih bantuan modal untuk mendongkrak mereka. Karena terlalu tinggi cost tinggal di Jakarta. Supaya tidak membebani warga," kata Ahok. (Mut/Ism)
Posted on: Wed, 21 Aug 2013 01:36:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015