Mengapa Klaim Asuransi Anda Ditolak? Salam sejahtera bagi kita - TopicsExpress



          

Mengapa Klaim Asuransi Anda Ditolak? Salam sejahtera bagi kita semua, Senang bisa jumpa dengan Anda kembali dan semoga Anda semua dalam keadaan sehat serta bahagia selalu. Bahasan saya hari ini adalah mengenai : MENGAPA KLAIM ASURANSI ANDA DITOLAK??? Sebelum membeli ASURANSI sebaiknya Anda memakai PRINSIP MEMBELI ASURANSI (RED CLAUSE): "LEBIH BAIK NGOTOT DAN MELOTOT DIDEPAN, UNTUK MENGHINDARI NGOTOT DAN MELOTOT DIBELAKANG YANG BESAR KEMUNGKINANNYA TAK BERGUNA" ("Ngotot dan Melotot" untuk memahami Kondisi dan Persyaratan Polis sebelum Membeli) KONDISI SAAT INI "PEMBELI CEROBOH" (KALAU TIDAK MAU DIKATAKAN BODOH), Mereka yang kebanyakan membeli secara langsung atau melalui Agen: 1. Nasabah tidak mendapatkan penjelasan dari Agen atau Penjual secara DETAIL KONDISI POLIS YANG DIBELINYA 2. Calon Nasabah tidak mendapatkan SPECIMEN POLIS yang akan dibelinya, untuk dapat dipelajari dan dipahami terlebih dahulu sebelum memutuskannya 3. Nasabah sulit memahami ISI POLIS dengan baik (Itupun kalau Nasabah mau membaca-nya from A-Z) Kebiasaan Nasabah Asuransi setelah menerimanya, adalah langsung memasukkannya dalam lemari atau laci. Dan baru "ditengok" kembali saat terjadi KLAIM atau Perpanjangan. Padahal hal ini bisa sangat fatal dan terlambat, bila ternyata KLAIM DITOLAK akibat sesuatu KONDISI. SEBAB KLAIM ANDA DITOLAK Minggu lalu dibahas: Penolakan Nomor 1 Nasabah atau agen salah mengisi PROPOSAL FORM atau SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi).Sebelum Nasabah dicover oleh Asuransi, maka ybs. harus mengisi suatu Form dengan JAWABAN2 yang BENAR dan AKURAT. Penolakan Nomor 2 Nasabah telat atau tidak membayar premi tepat waktu Penjelasannya:Asuransi merupakan proses transfer risiko dari Nasabah kepada Perusahaan Asuransi, di sini timbul HAK & KEWAJIBAN dari masing2 pihak. Kewajiban yang utama dari Nasabah adalah:Menyampaikan INFORMASI BENAR & AKURAT yang tertuang dalam PROPOSAL FORM. (Kesalahan pengisian: Penolakan Nomor 1) Kewajiban utama lainnya adalah:MEMBAYAR PREMI TEPAT WAKTU SESUAI DENGAN PERSYARATAN POLIS. Jadi Anda selaku Nasabah, harus melakukan kewajiban2 Anda dahulu sebelum mendapatkan Hak Anda saat terjadi KLAIM.Jangan berharap Anda mendapatkan HAK Anda, sebelum KEWAJIBAN dituntaskan terlebih dahulu. Prinsip ini sebenarnya juga berlaku dalam Kehidupan secara Universal, "Kewajiban First". Anda harus membayar premi tepat waktu dan untuk itu Anda harus membaca Kondisi & Persyaratan POLIS, kapan Tanggal Pembayaran Premi Anda jatuh tempo.Anda harus membayar sesegera mungkin, sebelum tanggal tersebut. Keterlambatan Pembayaran Premi dapat menjadi DASAR Perusahaan Asuransi untuk MENOLAK KLAIM Anda. Polis dengan tegas menyatakan kapan Anda harus membayar premi kepada Perusahaan Asuransi, dan masing-masing Polis akan berbeda tenggang waktuyang diberikan. JADI ANDA HARUS MENGETAHUI HAL TERSEBUT SECARA PASTI. MINTA AGEN atau PENJUAL MENUNJUKKAN KEPADA ANDA. Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI/PSAKI), menerapkan 30 hari kalendar, begitu pula dengan Polis Kecelakaan Pribadi. Perusahaan dapat menetapkan kebijakan masing2 dan bisa saja akan berbeda dari 1 Polis dengan Polis lain. Asuransi Jiwa Saya sangat setuju dengan Cara Pembayaran Premi dalam Asuransi Jiwa, dimana Nasabah harus membayar terlebih dahulu sebelum Polis diterbitkan (terjadi pada tahun Pertama). Tahun ke 2 dan seterusnya, Anda sebagai Nasabah harus mencatat dalam Agenda Anda dan biaya Asuransi ini harus Anda cadangkan dalam pengeluaran bulanan Anda, sehingga akan lebih ringan. Demikian bahasan hari ini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa. aturkeuangan/msuh2526/130819-mengapa-klaim-asuransi-anda-ditolak.htm
Posted on: Sat, 14 Sep 2013 06:18:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015