Menghukum Penyebar Kebencian "Bermimpi saja kita - TopicsExpress



          

Menghukum Penyebar Kebencian "Bermimpi saja kita susah" Wahidinstitute.org, 23 September 2013 Linn datang ke sebuah masjid di kota Ohio Amerika Serikat dalam keadaan teler. Sebelumnya mantan marinir dari Indiana ini minum 45 botol bir. Di dalam mobil yang dikendarai sekitar dua jam dari pinggiran Toledo itu ditemukan senjata api. Senjata ini yang dibawa pria 52 tahun itu masuk ke dalam masjid. Beruntung ketika itu masjid kosong dan senjata tak jadi meyalak. Tapi Linn punya rencana lain lagi. Ia tuangkan bensin ke karpet lalu menyulutnya dengan api. Di hadapan Hakim Distrik Amerika Serikat Jack Zouhary, Linn mengakui perbuatan yang dilakukannya pada 30 September 2012 ini. Tapi ia beralasan, itu dilakukan sebagai balas dendam atas pembunuhan para tentara Amerika di luar negeri. Pembunuhan itu banyak ia lihat lewat berita-berita di televisi. Seorang wanita yang mengenal Linn bersaksi, pria itu pernah memberi komentar mengeluhkan mengenai kematian anggota militer AS di Timur Tengah, serangan terhadap kedutaan besar AS dan reaksi kemarahan muslim. Pengadilan menghukum Linn 20 tahun penjara pada April 2012. "Anda tak lebih baik dari para teroris atau teroris yang anda ingin hukum itu," tandas Zouhary seperti dikutip presstv. Kepada lebih dari tiga puluhan peserta yang beragam latar belakang, Jocelyn Samuels menyontohkan kasus Linn ini dalam paparannya. Kamis siang (19/9), Pejabat sementara Jaksa Agung Muda untuk Hak Sipil di Departemen Kehakiman Amerika Serikat itu berbagi pengalaman bagaimana penegakan hukum pidana dan kebebasan beragama di Amerika. Jocelyn salah seorang narasumber dalam wokshop "Kebebasan Beragama dalam Konteks Bhineka Tunggal Ika". Berlangsung tiga hari (18-20/9), workshop digelar Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kementerian Kehakiman dan Dalam Negeri Amerika Serika di Hotel Ayodya, Nusa Dua Bali. Pesertanya datang dari perwakilan pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama, lembaga swadaya masyarakat seperti saya yang mewakili the Wahid Institute, organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, termasuk sejumlah kelompok korban diskrminasi dan kekerasan seperti Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Sunda Wiwitan. Jocelyn mengaku, sejak peristiwa 9/11 kesalahpamahaan dan kebenciaan terhadap komunitas muslim meningkat. Diskriminasi dan kecurigaan terhadap mereka yang memakai simbol-simbol Arab dan muslim seperti sorban, janggut, dan cadar merebak. Tak hanya muslim, komunitas laki-laki Sikh yang biasa menggunakan udeng-udeng juga kena dampak. "Di bandara, aparat tak jarang menginterogasi orang-orang Sikh. Udeng-udeng yang dipakai diasosikan dengan yang dipakai Osama," kata Rajdeep Singh. Radjeep, Direktur Hukum dan Kebijakan Sikh Coalition, salah satu lembaga swadaya yang punya perhatian pada isu hak asasi manusia. Dalam workshop, Radjeep juga menjadi narasumber. Tak hanya menimpa komunitas musim, kasus-kasus kekerasan dan kebencian terhadap kelompok Kristen juga disebut Jocelyn. Mantan Redaktur Law Review ini menyebut Dropik, salah serorang terdakwa yang mengaku bersalah membakar dua gereja untuk jemaat Amerika-Afrika. Pengadilan mengganjarnya 63 bulan penjara dan perintah ganti rugi. Tindak Pidana Penyebaran Kebencian di Amerika Seperti Indonesia saat ini, Amerika yang memiliki pengalaman buruk akibat konflik agama yang panjang, termasuk kasus-kasus pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah. Untuk mengatasinya diundangkan Bab 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 247. Isinya larangan pengrusakan dan pembakaran gereja. Tapi tak hanya gereja yang dicakup. Masjid, gereja, sinagog dan rumah ibadah lain dicakup di sini. Begitupun larangan merusak berbagai perabotan di dalam rumah ibadah seperti altar atau makam. Pasal ini juga melarang ancamana dan penyerangan terhadap seseorang lantaran menjalankan keyakinan agama. Kematian Matthew Shepard dan James Byrd dengan cara sadis akhirnya mendorong lahirnya UU yang melarang tindakan diskriminasi, pernyataan kebencian, dan kekerasan terhadap kelompok dengan orientasi seksual dan identitas jenis kelamin itu seperti kaum gay dan lesbian. Nama UU mengabadikan nama Shepard dan Byrd. Diteken pada 2009. Shepard, seorang mahasiswa gay dan dibunuh secara sadis pada 1998. Sedag Byrd Jr., seorang pria kulit hitam yang mati pada tahun yang sama dengan cara dirantai ke sebuah truk pickup dan diseret. Di Bab 18 KUHP AS Pasal 249, selain kepada kelompok dengan orientasi seksual dan identitas jenis kelamin tertentu, larangan juga mencakup ras, warna kulit, agama, negara asal. Tindak pidana ini juga tak hanya terbatas harus membuktikan adanya cidera badan dengan sengaja atau percobaan yang menyebabkan cidera badan dengan senjata berbahaya. Di negeri berpenduduk 290 juta jiwa itu pemerintah juga bisa melarang ancaman nyata, baik langsung maupun jarak jauh. Ancaman nyata itu, kata Jocelyn berupa komunikasi serius, niat untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap individu atau kelompok individu tertentu. Tapi tindak pidana ini mengecualikan lelucon, ungkapan kemarahan dengan kasar, hiperbola politik. Jacelyn menyontohkan kata-kata "saya membenci orang Yahudi dan kamu karena membantu mereka," tak bisa dipidanakan. Contoh ancaman yang pernah dipidanakan adalah kasus Johnson alias Devilfish (2007). Ia mengancam dengan mengatakan, "apakah anda punya surat wasiat? Jika tidak, lebih baik dapatkan surat swasiat segera." Kali lain ia mengintimidasi dengan ancaman, "senjata kami berpeluru dan kami akan membunuh kamu juga, baik melalui pengadilan atau dengan kekuatan senjata yang sebenarnya." Atau "Saya memberikan peringatan wajar kepada kamu bahwa keberadaan dan posisi kamu sedang dilacak...kamu akan mati...dengan semua orang di organisasi kamu." Penyeberan Kebencian di Indonesia Indonesia sendiri berlimpah aturan yang menjamin kemerdekaan beragama. Bahkan sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948, Indonesia menyantumkan hak ini dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi Indonesia itu, pasal 29 ayat 2 menyebut Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 18 Deklarasi HAM menandaskan, setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. "Tapi yang normatif tak selalu sesuai dalam praktiknya," kata Harkristuti Harkrisnowo. Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM ini masih ada sejumlah undang-undang yang tak harmonis dan perlu dievaluasi. Dalam sesi tanya jawab Anis Farchatin menyebut penegakan hukum seperti yang dilakukan di Amerika seperti halusinasi bagi Indonesia. "Bermimpi saja kita susah," katanya hiperbolik. Tinggal di Yogyakarta, aktivis lembaga swadaya untuk isu dialog antaragama Dian Interfedei ini, menyebut kasus serangan terhadap Irsyad Manji sebagai buktinya. Proses hukum kasus yang terjadi awal Mei di kantor Yayasan LKiS, Yogyakarta, itu masih gelap. Pemerintah dan aparat di Indonesia tak bekerja maksimal. "Kita tahu masih banyak lainnya," terangnya. "Kami sudah bekerja," kata Harkristuti. Ia mengaku sudah banyak mengevaluasi peraturan perundangan-undangan di derah yang tak harmonis dan meminta direvisi. Kritik Anis ada benarnya, sejumlah kasus kekerasan yang menimpa kelompok minoritas tak mendapat hukuman setimpal. Pelaku kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah dalam tragedi Cikeusik yang menewaskan tiga orang dengan cara sadistis hanya dihukum rata-rata enam bulan.
Posted on: Thu, 26 Sep 2013 05:38:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015