Mensikapi Freeport Indonesia berada dalam cengkeraman asing. - TopicsExpress



          

Mensikapi Freeport Indonesia berada dalam cengkeraman asing. Demikianlah ungkapan yang sesuai untuk menggambarkan permasalahan seputar perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang pertambangan, Freeport. Betapa tidak? Untuk menghadapi sebuah perusahaan multinasional ini saja Pemerintah seolah-olah tidak punya ‘taji’ sama sekali; cenderung ‘tunduk’ terhadap setiap kemauannya. Padahal sudah tampak betapa Freeport telah menebar kerusakan, kesengsaraan, dan kerugian yang luar biasa hebat dan berat. Pertama: Sejak bulan April tahun 1967 Freeport telah memulai kegiatan eksplorasinya di Papua-yang diperkirakan mengandung cadangan bijih emas terbesar di dunia-sebanyak 2,5 miliar ton melalui Kontrak Karya I yang penuh dengan intrik dan tipudaya. Kegiatan eksplorasinya pun tak tanggung-tanggung. Sepanjang tahun 1998, misalnya, PT Freeport Indonesia menghasilkan agregat penjualan 1,71 miliar pon tembaga dan 2,77 juta ons emas (Lihat: Sabili edisi 16/Februari/2006). Tahun 1992 hingga 2002 Freeport memproduksi 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas (Lihat: Catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Alam). Dengan penghasilan itu Freeport mengantongi keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun. Wajar jika hanya dalam kurun waktu dua tahun berproduksi (tahun 1973), Freeport yang dulunya perusahaan tambang kecil berhasil mengantongi perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaga yang ditambangnya itu. Itu belum termasuk hasil tambang ikutannya seperti emas, perak, dan yang lainnya. Itu juga belum ditambah penemuan lokasi tambang baru (tahun 1988) di Pegunungan Grasberg yang mempunyai timbunan emas, perak, dan tembaga senilai US$ 60 juta miliar. Walhasil, sejak awal Freeport telah mengeruk dengan serakah kekayaan sumberdaya alam Papua pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Kedua: Pencemaran lingkungan juga menjadi persoalan yang serius. Penambangan oleh Freeport telah menghasilkan galian berupa potential acid drainase (air asam tambang) dan limbah tailling (butiran pasir alami yang halus hasil pengolahan konsentrat). Sehari-hari Freeport memproduksi tidak kurang dari 250 ribu metrik ton bahan tambang. Material bahan yang diambil hanya 3%-nya. Inilah yang diolah menjadi konsentrat yang kemudian diangkut ke luar negeri melalui pipa yang dipasang ke kapal pengangkut di Laut Arafuru. Sisanya, sebanyak 97% berbentuk tailing. Akibatnya, sungai-sungai di sana tidak lagi disebut sungai karena berwarna coklat lumpur tempat pembuangan limbah tailing. Limbah Freeport juga telah menghancurkan fenetasi hutan daratan rendah seperti yang terjadi di Dusun Sagu, masyarakat Kamoro di Koprapoka, dan beberapa dataran rendah di wilayah Timika. Selain itu, Danau Wanagon pernah jebol dan menelan korban jiwa karena kelebihan kapasitas pembuangan dan terjadinya perubahan iklim mikro akibat penambangan terbuka. Sebuah lembaga audit lingkungan independen Dames & Moore melaporkan pada tahun 1996-dan disetujui oleh pihak Freeport-bahwa ada sekitar 3,2 miliar ton limbah yang bakal dihasilkan tambang tersebut selama beroperasinya. Faktanya, telah terjadi pencemaran dan linkungan baik hutan, danau dan sungai maupun kawasan tropis seluas 11 mil persegi. Ketiga: Dampak sosial dari keberadaan Freeport tidak bisa dipandang remeh. Berlimpahnya dana yang beredar di sana justru melahirkan bisnis prostitusi. Ironisnya, dari tahun ke tahun, bisnis esek-esek ini cenderung meningkat. Sebagai misal di Timika, kota tambang Freeport, sebagaimana hasil investigasi sebuah LSM, disebutkan bahwa Timika adalah kota dengan penderita HIV/AIDS terbanyak di Indonesia (Lihat: Sabili, edisi 16/Februari/2006). Kecurangan Freeport dalam Kontrak Karya Kontrak Karya yang menjadi payung hukum bagi beroperasinya Freeport Indonesia sangat curang sehingga merugikan negeri ini. Bagaimana tidak? Kontrak Karya tersebut hanya mencantumkan soal tembaga saja, sementara emas, perak, dan yang lainnya tidak disebut secara definitif. Akibatnya, nilai keuntungan hasil penjualan hasil tambang selain tembaga-yang justru lebih besar lagi nilainya-tidak pernah dihitung. Padahal secara geologis tembaga, emas, perak, dan tambang penting lainnya tidak bisa dipisahkan. Belum lagi dalam Kontrak Karya tersebut sama sekali tidak dicantumkan kewajiban Freeport untuk menangani tailling. Walhasil, bisa kita bayangkan bagaimana sebenarnya akal-akalan Freeport dalam mengelabui dan membodohi kita lewat Kontrak Karya tersebut. Kondisi ini bisa dimengerti karena Kontrak Karya tersebut merupakan hasil desain Freeport yang diadopsi sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan dalam Undang-Undang Pertambangan yang ada saat ini terdapat ‘kontribusi besar’ Freeport. Sebab, semua itu telah terulis dalam buku Freeport (Lihat: Sabili, edisi 16/Februari/2006). Bahkan Undang-Undang PMA (Penanaman Modal Asing) pun adalah hasil lobi Freeport. Walhasil, Freeport pada hakikatnya telah menempuh segala macam cara, baik legal maupun ilegal, untuk mewujudkan keinginannya walau mengorbankan rakyat Indonesia sekalipun. Pemerintah Telah Abai Mengurusi Urusan Umat Dalam Undang-Undang Dasar 1925 telah disebutkan bahwa air, laut, dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Indonesia secara sadar pada dasarnya telah ‘membuka diri’ untuk dijajah secara kekal oleh Barat (baca: AS). Tatkala tahun 2003 Kontrak Karya berakhir Pemerintah Indonesia justru memperpanjang kontrak tersebut selama 35 tahun lagi. Padahal sudah secara jelas betapa besar kerugian yang diderita oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia ini. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kondisi di atas terjadi karena Pemerintah Indonesia berada di bawah bayang-bayang tekanan AS. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia justru mengubur dalam-dalam tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. Aset yang Bisa ‘Menyelamatkan’ Bangsa Tambang di bumi Papua adalah potensi SDA yang luar biasa besar. Jika saja SDA itu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh negeri ini, niscaya ia akan bisa menyelesaikan berbagai problem ekonomi yang sedang melilit negeri ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri BUMN, akibat pemblokiran Freeport oleh penduduk setempat Pemerintah Indonesia rugi 2,7 triliun setiap hari. Padahal kita tahu bahwa nilai tersebut baru dari 9% royalti dan sedikit pajak. Bagaimana jika kita tidak hanya mendapatkan royalti dan pajaknya saja, tetapi juga keuntungan/laba secara penuh. Jelas, Pemerintah Indonesia akan mendapatkan dana segar minimal Rp 73,71 trilun perbulannya atau setara dengan Rp 884,52 triliun pertahun. Sungguh, angka ini cukup untuk memberikan subsidi kepada rakyat sehingga BBM tidak perlu naik (Rp 10.5 triliun). Jika BBM tidak naik maka TDL pun tidak akan naik. Uang itu juga bisa digunakan untuk menutupi defisit APBN Rp 198 triliun), juga bisa digunakan untuk membayar utang (pokok dan bunganya sebesar Rp 159.7 triliun). Sisanya bisa digunakan untuk membiaya pendidikan gratis, biaya kesehatan murah, dan perumahan bagi rakyat. Walhasil, tambang di bumi Papua adalah salah satu aset bangsa yang sangat strategis dan mampu dijadikan penopang bagi pelayanan masyarakat secara berkeadilan dan menyejahterakan. Namun, itu semua hanya menjadi fatamorgana jika dikelola oleh asing, bukan oleh bangsa sendiri. Sikap yang Harus Diambil Memperhatikan hal di atas, maka seluruh rakyat Indonesia semestinya menuntut Pemerintah untuk: Pertama, membatalkan kontrak karya dengan Freeport. Para pemimpin negeri ini haruslah punya ‘nyali’ untuk membatalkan Kontrak Karya tersebut. Islam memandang bahwa tatkala ada perjanjian yang tidak sesuai dengan hukum syariah maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, hukum Islam secara otomatis menggugurkan perjanjian tersebut. Apalagi jika perjanjian tersebut dilakukan dengan negara yang telah dengan nyata memusuhi kaum Muslim (kafir harbi fi’lan). Jelas haram hukumnya menjalin hubungan sedikit pun dengan negara tersebut. Pemerintah adalah pemimpin yang mengurus kepentingan rakyat, yang seharusnya mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan malah mengkhianati rakyat dan membuat mereka menderita! Rasulullah Muhammad saw. yang mulia telah bersabda: »وَاْلإِِمَامُ الَّذِيْ عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ« Imam yang memimpin manusia adalah laksana seorang penggembala; dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. (HR Muslim). Kedua: menolak cara-cara kapitalistik dan imperialistik dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Pengelolaan SDA yang eksploitatif dan merusak haruslah dicampakkan sebab itu hanya mementingkan golongan kapitalis tertentu dan segelintir pejabat saja. Sudah saatnya sistem Kapitalisme yang selama ini mencengkeram Indonesia dan menimbulkan kesengsaraan rakyat harus ditinggalkan. Ketiga: sebagai gantinya, di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim seharusnya diterapkan sistem pengelolaan sumberdaya alam yang adil, yakni sistem pengelolaan sumberdaya yang berlandaskan pada syariah dan dikelola secara mandiri. Lebih jauh lagi, harus ditolak pula sistem sekular (yang menjauhkan agama dari kehidupan) dalam semua aspek kehidupan yang selama ini terbukti gagal menciptakan tatanan hidup yang lebih baik. Di Indonesia seharusnya ditegakkan sistem yang tangguh, yakni sistem Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Keempat: menyadarkan seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pejabat yang mayoritas Muslim, bahwa sesungguhnya negeri ini tidaklah akan bisa keluar dari krisis yang membelenggu dan tidak akan mampu membebaskan diri dari segala kelemahan kecuali jika di negeri ini diterapkan syariat Islam secara kâffah. Dengan syariah itulah kita mengatur aspek ekonomi agar kesejahteraan sekaligus kemuliaan rakyat bisa dicapai, keamanan bisa ditegakkan, kedamaian bisa diwujudkan, dan kebahagiaan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, harus ada gerakan bersama untuk kembali pada ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan serta menetapkan pemimpin yang amanah, tidak korup dan bertindak culas. Syariat Islam bukanlah kewajiban segelintir orang atau kelompok, melainkan kewajiban kita bersama dan demi kebaikan semua. Sungguh, hanya melalui syariat Islam dan pemimpin yang amanah sajalah kita bisa mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara baik. Allah SWT berfirman: ]وَِللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لاَ يَعْلَمُونَ[ Padahal kemuliaan itu hanyalah milik Allah, milik Rasul, dan milik orang-orang Mukmin. Akan tetapi, orang-orang munafik itu tidak mengetahuinya. (QS al-Munafiqun [63]: 8). @ copy paste from blog
Posted on: Wed, 25 Sep 2013 00:34:58 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015