PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR - TopicsExpress



          

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 T E N T A N G PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UMUM Penyelenggaraan telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan startegis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelengara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk penjabaran lebih lanjut dari pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyusun peraturan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan telekomunikasi. Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menjalankan usahanya dituntut untuk membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi yang sesuai dengan Rencana Dasar Teknis. Rencana Dasar Teknis dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri. Selanjutnya, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi antar jaringan telekomunikasi. Pelaksanaan interkoneksi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Penyelenggaraan interkoneksi dikenakan biaya interkoneksi yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal, dan besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan bersifat adil. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara jasa telekomunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/ perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan catatan/rekaman dimaksud sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dapat meminta catatan/rekaman dimaksud dengan membayar biaya pencetakan atas catatan/rekaman tersebut. Menteri menetapkan pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal Services Obligation) kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya. Kewajiban Pelayanan Universal ini dimaksudkan sebagai kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan telekomunikasi di daerah terpencil dan atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintahan. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi di luar peruntukkannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sebaliknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. Selanjutnya diatur mengenai peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Dalam rangka melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tersebut tidak bersifat mengikat kepada Pemerintah. Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas Pasal 6 Ayat (1) Dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi penyelenggara jaringan dapat membangun keseluruhan jaringan dapat pula membangun sebagian dan atau menyediakan sebagian jaringan untuk terselenggaranya telekomunikasi. Misal, dalam hal diperlukannya penggunaan transponder satelit, penyelenggara jaringan tidak harus memiliki satelit sendiri. Ayat (2) Yang dimaksud ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain adalah ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan untuk galian, mendirikan bangunan, keagrariaan, atau lingkungan hidup. Ayat (3) Rencana Dasar Teknis adalah ketentuan-ketentuan teknis yang harus diikuti dalam pembangunan dan atau penyediaan jaringan telekomunikasi sehingga menjamin ketersambungan satu jaringan ke jaringan lainnya. Rencana Dasar Teknis meliputi antara lain prinsip-prinsip interkoneksi, pembebanan, penomoran dan pengaturan arus informasi (routing). Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Cukup Jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kegiatan usaha yang terpisah adalah adanya pemisahan sistem pembukuan secara tegas dalam setiap usaha penyelenggaraan telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan adanya audit akunting. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Penyelenggaraan jaringan tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa. Huruf b Penyelenggaraan jaringan bergerak adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak. Ayat (2) Huruf a Penyelenggaraan jaringan tetap lokal adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dapat menyelenggarakan sirkit sewa. Huruf b Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (interlokal) adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk menghubungkan jaringan-jaringan terutama jaringan tetap lokal termasuk sirkit sewa untuk jaringan tertutup. Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh merupakan jaringan tulang punggung interlokal. Huruf c Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional adalah penyelenggaraan jaringan yang menghubungkan jaringan domestik dengan jaringan internasional. Huruf d Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan. Ayat (3) Huruf a Penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Huruf b Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Huruf c Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan jasa teleponi dasar adalah jasa telepon yang menggunakan teknologi circuit switch yaitu telepon dan faksimile. Ayat (2) Yang dimaksud dengan telepon umum adalah telepon umum koin dan telepon umum kartu. Ayat (3) Pihak ketiga adalah badan hukum Indonesia yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan tetap lokal berdasarkan perjanjian kerjasama. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis untuk mempertegas ruang lingkup perjanjian dan mempermudah penyelesaian sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Pasal 12 Kewajiban memenuhi setiap permohonan dari setiap calon pelanggan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jaringan telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pelanggannya. Yang dimaksud dengan syarat-syarat berlangganan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelanggan jaringan telekomunikasi seperti izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sertifikasi perangkat yang dipergunakan, cakupan pelayanan, dan jenis jasa yang akan diselenggarakan. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan faksimil. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan secara jual kembali. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain penyelenggaraan warung telekomunikasi. Huruf b Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraaan jasa yang menawarkan layanan nilai tambah untuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), jasa-jasa dengan teknologi interaktif (voice response) dan radio panggil untuk umum. Huruf c Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Contohnya penyelenggaraan warung internet. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kualitas pelayanan yang baik antara lain dengan memenuhi standar pelayanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Biaya yang dimaksud adalah biaya percetakan atas catatan/rekaman penggunaan jasa telekomunikasi. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perangkat akses adalah perangkat yang merupakan bagian dari dan disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan penyambungan jasa telekomunikasi yang akan dipergunakan oleh pelanggan. Yang dimaksud dengan perangkat terminal pelanggan adalah perangkat/terminal yang berada di lokasi pelanggan dan disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk keperluan bertelekomunikasi. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 19 Kewajiban memenuhi setiap permohonan dari setiap calon pelanggan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jasa telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pelanggannya. Yang dimaksud dengan syarat-syarat berlangganan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelanggan jasa telekomunikasi seperti tanda bukti diri, alamat tetap, dan denah lokasi. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud titik interkoneksi adalah titik terjadinya interkoneksi ketersambungan yang merupakan titik batas tanggung jawab pengelolaan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara yang berbeda. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Larangan diskriminasi ini dimaksudkan agar penyelenggara jaringan menyediakan titik interkoneksi pada titik yang diminta, sepanjang secara teknis memungkinkan. Ayat (2) Tingkat layanan yang dimaksud antara lain adalah mutu dan kapasitas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan jaringan antar dua penyelenggara jaringan atau lebih. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi asal adalah jaringan telekomunikasi dari mana trafik berasal. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 24 Yang dimaksud ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan kelebihan trafik penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam rangka menjamin tersambungnya telekomunikasi pengguna ke alamat yang dituju. Pemakai jasa telekomunikasi tidak dibebani beban tambahan sebagai akibat disalurkannya trafik ke jaringan lain. Pasal 26 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan kontribusi lainnya dapat berupa antara lain pembebasan biaya akses dan subsidi tarif. Pasal 27 Huruf a Cukup Jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Jenis jasa telekomunikasi yang dimaksud adalah jenis jasa telekomunikasi yang berupa sambungan telepon dan telepon umum. Huruf d Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan penyelenggara jaringan lainnya adalah penyelenggara jaringan tetap sambungan jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan bergerak satelit. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Laporan pencatatan dimaksudkan untuk keperluan penetapan jumlah kapasitas, dan wilayah pelayanan universal. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup Jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Telekomunikasi. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Tarif sewa jaringan adalah tarif atas penggunaan jaringan yang digunakan oleh pihak penyewa atau pemakai jaringan telekomunikasi Huruf b Biaya interkoneksi adalah tarif yang dibayar oleh 1 (satu) penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang atas usahanya menyediakan akses dan menyalurkan trafik telekomunikasi Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Tarif jasa nilai tambah teleponi dimaksud adalah tarif yang harus dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi atas penggunaan jasa nilai tambah teleponi, seperti jasa nilai tambah kartu panggil (calling card), premium call. Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Tarif air time adalah tarif penggunaan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak per satuan waktu. Huruf b Tarif jelajah adalah tarif yang dibebankan kepada pelanggan yang menggunakan jaringan telekomunikasi bergerak di luar tempat asal pelanggan tersebut tercatat. Huruf c Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan biaya aktivasi adalah biaya untuk mengaktifkan akses yang harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Besaran tarif yang dihitung berdasarkan formula ditetapkan sesuai mekanisme pasar Ayat (2) Biaya yang dimaksud adalah komponen biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan, pengembangan jaringan, faktor-faktor inflasi, daya beli masyarakat, dan efisiensi perusahaan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dimaksudkan dalam rangka memenuhi kegemaran dan latih diri dalam bidang telekomunikasi. Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Kegiatan kemasyarakatan meliputi antara lain kegiatan kepramukaan, olah raga, kesenian, sosial, ketertiban dan gangguan keamanan negara. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Keperluan yang tidak dapat dipenuhi dapat meliputi keperluan di bidang teknologi atau jenis jasa telekomunikasi yang dibutuhkan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 44 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus antara lain meliputi sistem komunikasi: a. pencarian dan pertolongan (SAR); b. navigasi; c. meteorologi dan geofisika; d. astronomi; e. penginderaan dan pengendalian jarak jauh; f. keselamatan penerbangan; g. keselamatan pelayaran. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum antara lain meliputi sistem komunikasi usaha : a. perbankan; b. pertambangan dan energi; c. kehutanan; d. transportasi; e. kesehatan; f. industri dan perdagangan; g. pertanian dan perkebunan; Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Fungsi pertahanan negara dan keamanan negara meliputi upaya di bidang pertahanan negara yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri, dan upaya di bidang keamanan negara yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara memiliki ciri-ciri : a. bersifat terbatas, rahasia dan atau sangat rahasia; b. untuk komunikasi dan non komunikasi; c. berbentuk searah dan segala arah; dan d. bersifat tetap dan bersifat bergerak. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran memiliki ciri-ciri : a. bersifat memancar satu arah dan terus menerus; b. diterima langsung oleh penerima; c. bersifat tetap dan bergerak; d. menampilkan gambar dan atau suara; dan e. peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain, tidak termasuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Pada prinsipnya, izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah satu kesatuan izin. Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada calon penyelenggara telekomunikasi mempersiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewenangan yang diberikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Jangka waktu izin prinsip paling lama adalah 3 (tiga) tahun. Ayat (2) Perpanjangan izin prinsip hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, seperti biaya pembelian dokumen lelang. Huruf g Cukup jelas Ayat (3) Pemberian izin melalui seleksi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya dibatasi. Sedangkan pemberian izin melalui evaluasi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya tidak dibatasi. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan lokasi adalah tempat didirikannya stasiun penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran. Sedangkan cakupan penyelenggaraan adalah luas pancaran (coverage area) dan luas wilayah operasi (service area). Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, seperti biaya pembelian dokumen lelang. Huruf f Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Batas waktu yang dimaksud adalah dihitung sejak tanggal batas waktu akhir penyerahan permohonan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Uji laik operasi dimaksudkan untuk pengujian dan pemberian pernyataan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun secara teknis siap dioperasikan. Lembaga yang ditunjuk melaksanakan uji laik operasi harus memiliki akreditas dari lembaga yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan kerugian langsung adalah kerugian yang diderita secara langsung karena penggunaan jaringan atau jasa telekomunikasi (limited damage). Kerugian tidak langsung sebagai akibat penggunaan jaringan atau jasa telekomunikasi (consequential damage) tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi Pasal 69 Ayat (1) Penyelesaian ganti rugi dengan cara di luar pengadilan adalah penyelesaian ganti rugi melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga untuk memberikan informasi kepada instansi/departemen/lembaga atau pihak lain bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan adanya pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasinya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Persyaratan teknis yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang dibuat oleh instansi teknis terkait. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Huruf a Yang dimaksud dengan keterhubungan adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 73 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak terkait meliputi kelompok industri, penyelenggara telekomunikasi, masyarakat, lembaga penelitian, lembaga konsumen dan perguruan tinggi. Keikutsertaan pihak terkait diwujudkan dalam bentuk kelompok studi atau kelompok teknis Ayat (2) Huruf a Adopsi standar internasional atau regional merupakan suatu pengesahan atau pengakuan terhadap standar yang telah direkomendasikan oleh organisasi internasional maupun regional di bidang telekomunikasi, seperti International Telecommunication Union (ITU) dan European Telecommunication Standard Institute (ETSI). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang adalah Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan melaksanakan kegiatan pemberian akreditasi balai uji. Pengujian dilakukan terhadap sampel alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan teknisnya Ayat (3) Balai uji sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini mencakup lembaga uji dan laboratorium uji. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Penerapan persyaratan teknis meliputi antara lain hasil uji dan sertifikat. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan biaya sertifikat adalah biaya sertifikasi termasuk antara lain biaya untuk kegiatan pengujian teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Label sebagaimana dimaksud adalah sertificate marking. Label alat dan perangkat telekomunikasi merupakan tanggung jawab pihak yang memproduksi dan atau memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 78 Huruf a Sarana dan prasarana telekomunikasi terdiri dari piranti lunak (software) dan piranti keras (hardware). Huruf b Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Instansi terkait yang dimaksud adalah departemen, pemerintah daerah dan pihak lainya yang membangun dan menyediakan sarana dan prasarana untuk umum, yang menyelenggarakan kegiatan pertambangan dan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan/gedung tinggi. Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Yang dimaksud disampaikan secara tertulis dan sah adalah setiap permintaan perekamam informasi harus dibuat dan disampaikan secara tertulis oleh instansi yang berwenang serta dibubuhi cap instansi pemohon dan tanda tangan pejabat yang mengajukan permintaan. Pasal 89 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas mengenai objek masa dan periode waktu laporan hasil rekaman untuk dijadikan pedoman di dalam pelaksanaan perekaman informasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Lembaga peran serta masyarakat merupakan mitra pemerintah. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Pelaku industri telekomunikasi meliputi antara lain penyelenggara telekomunikasi, pengusaha peralatan telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 91 Cukup jelas Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi tidak bersifat mengikat kepada pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup jelas Pasal 98 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3980
Posted on: Mon, 25 Nov 2013 12:50:12 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015