PMK No 78 Dinilai Sehatkan Persaingan Industri Rokok Jakarta, - TopicsExpress



          

PMK No 78 Dinilai Sehatkan Persaingan Industri Rokok Jakarta, Senin, 10 Juni 2013 21:10 WIB Jurnas | KEBIJAKAN pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 mengenai Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau disambut baik. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi mendukung pemerintah. Disamping perolehan cukai hasil tembakau, pemerintah juga harus memikirkan upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, di antaranya melalui law enforcement yang tegas. Menuruntnya, di Eropa dan sejumlah negara Asia lainnya telah melakukan berbagai sosialisasi secara langsung untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok, termasuk melalui sejumlah aturan. Beberapa di antaranya disebutkan yaitu dengan menempelkan bahaya atau akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengonsumsi hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah. "Pada dasarnya kami setuju dengan aturan pemerintah untuk memperoleh tambahan pajak. Namun disamping itu pemerintah juga harus memikirkan masyarakat atas dampak kesehatan merokok. Ini harus diikuti oleh aturan-aturan lain. Law enforccementnya harus tegas," ujar Nawir, Senin (10/6). Sementara terkait industri rokok, ia menilai di Indonesia yang sebagian besar masih menganut kekeluargaan, dapat membuka peluang terjadinya kartel. Imbasnya, potensi pengaturan harga akan terjadi. "Ada dua atau tiga pembeli (perusahaan rokok) menguasai pasar maka persaingan relatif rendah. Membuka peluang atau kesempatan terjadinya kartel, terjadinya pengaturan harga yang dikondisikan," katanya. Kasus cengkeh di masa lampau sebagai salah satu contoh disebutkannya. "Waktu kasus cengkeh masa lalu, ada GAPPRI membeli cengkeh kepada petani dan menjual kepada anggota. Mereka mengkondisikan pembeli dan mempunyai bargain," kata dia. Sedangkan, Humas Dirjen Bea Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya PMK 78 adalah untuk membentuk iklim persaingan industri rokok yang sehat. "Supaya industri rokok bersaing di levelnya, yang besar bersaing dengan yang besar, demikian pula yang menengah dan kecil," ujarnya. Pemberlakuan PMK No 78/2013 diharapkan juga mampu menambah pemasukan negara. Penulis: Andhika Tirta Saputra
Posted on: Mon, 10 Jun 2013 14:56:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015