Pascabentrok Sengketa Tanah di Sesetan Kuasa Hukum Termohon Lapor - TopicsExpress



          

Pascabentrok Sengketa Tanah di Sesetan Kuasa Hukum Termohon Lapor ke Propam Denpasar (Bali Post) - Bentrokan yang terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, berbuntut panjang. Kuasa hukum termohon, Daniar Trisasongko, S.H. mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polresta Denpasar dan Bid. Propam Polda Bali sesaat setelah kericuhan terjadi. Tindakan aparat kepolisian dengan menyerang masyarakat sipil dan dirinya dinilainya sebagai tindakan brutal. Apalagi, ada sejumlah masyarakat termasuk dirinya mengalami luka-luka. Bahkan, ada korban yang mengalami patah tulang karena dikeroyok dan diinjak-injak petugas kepolisian. Tak hanya itu, juga ratusan siswa-siswi SD No. 1 Sesetan kena gas air mata yang diletupkan petugas kepolisian. 'Kami melapor lantaran pihak kepolisian tidak menjalankan tugasnya dengan profesional,' kata Daniar, Selasa (20/8) malam. Untuk laporan di Polresta Denpasar, katanya, ia menuding anggota Dalmas Polresta Denpasar melakukan tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan saat eksekusi. Dirinya menjadi korban kekerasan itu hingga mengakibatkan luka di pergelangan tangan. Sedangkan laporan di Propam Polda Bali, pihaknya menuding anggota Dalmas Polresta Denpasar melakukan aksi kekerasan saat eksekusi. Akibat bentrokan itu, katanya, menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan juga puluhan motor rusak berat. 'Pascaterjadinya kericuhan itu, kami melaporkan dua tindak pidana sekaligus. Satu ke Polresta Denpasar, sedangkan satunya ke Bid. Propam Polda Bali,' jelas Daniar sembari memperlihatkan kedua laporan itu kepada awak media. Laporan di Polresta Denpasar diterima Aiptu AAN Ketut Adi Bawa, di Propam Polda Bali diterima AKP Ketut Sri Martini. Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP I.B. Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya masih memroses laporan itu dan tentunya akan ditindaklanjuti. 'Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Namun, saat melakukan pengamanan eksekusi, kami sudah menjalankan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),' ujarnya, Rabu (21/8) kemarin. (kmb21)
Posted on: Wed, 21 Aug 2013 16:50:20 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015