Penyidik Kembali Panggil Tersangka Elda Terkait Kasus BJB dan PT. - TopicsExpress



          

Penyidik Kembali Panggil Tersangka Elda Terkait Kasus BJB dan PT. CIP Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Komisaris PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka, dan 1 orang saksi terkait kasus kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut. "Benar, untuk dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) hari ini dipanggil Tersangka Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia, dan 1 orang Saksi, Darwan Hidayat, Karyawan PT. e-Farm Bisnis Indonesia," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (19/9) di Gedung Puspenkum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba. "Penyidik telah menemukan bukti yang kuat bahwa proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini fiktif," terang Untung. Perlu diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kasus ini, sebab Penyidik sudah menemukan aliran uang dari YS kepada PT Cipta Terang Abadi. Adapun tersangka dalam kasus ini, oleh penyidik menetapkan 5 orang Tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD. Satu tersangka lagi adalah komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro sebagai saksi terkait kasus ini. Sebagaimana dikatahui tersangka Elda pernah pingsan di gedung bundar Kejagung, usai menjalani pemeriksaan. Dan Kejaksaan telah memberikan kesempatan berobat dan menjalani pemulihan selama lebih dari 3 bulan. (as)
Posted on: Sat, 21 Sep 2013 07:50:17 +0000

Trending Topics



lass="stbody" style="min-height:30px;">
I really dont believe this is racial profiling from Mr. Obama. Its
Jensons #Quali Report here: This hasn’t been an easy weekend

Recently Viewed Topics




© 2015