SIARAN PERS BURUH PT.WINGOH ALBINDO MENOLAK PHK SEPIHAK DAN - TopicsExpress



          

SIARAN PERS BURUH PT.WINGOH ALBINDO MENOLAK PHK SEPIHAK DAN MENUNTUT PEMBAYARAN THR SESUAI KETENTUAN PEMERINTAH Hari ini selasa, 30 Juli 2013, Buruh PT.Wingoh Albindo melakukan aksi unjuk rasa di depan pabriknya Jl.Paliman jaya No.22, Daan Mogot KM 19, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Aksi unjuk rasa ini di lakukan untuk Menolak PHK Sepihak terhadap 27 orang buruh perempuan yang telah bekerja antara 2-8 tahun namun masih di anggap sebagai pekerja kontrak. Padahal para buruh tersebut tidak merasa membuat PKWT dengan pihak perusahaaan. Para buruh juga menuntut Pembayaran THR sesuai ketentuan Pemerintah, dan menuntut pemberlakuan hak-hak normative lainya seperti (Upah sesuai UMK Kota Tangerang, standar jam kerja dan juga program Jamsostek. Perlu di ketahui bahwa PT.Wingoh Albindo mulai berdiri sekitar tahun 1993, adalah perusahaaan yang bergerak pada sector industri : Automotive, Product Parts, Bag Plastic, Belt, Electronic Component, Engineering Plastic, Garment Accessories, Household Plastic, Injection Plastic, Moulding Machine, Plastic Goods, Plastic Product, Zipper. Pengolahan Plastik Untuk Rumah Tangga dengan bahan HD, PE, PC, Acetal, Nylon, PVC, PS, Karesin (Sendok Makan, Sendok Garpu, Sendok Kue, Pisau Makan, Nabatan, TutupParfum, Tutup Balsem, Tutup Oli, Hanger, Kran Air, Bespam, Lock Pin, Teq Pin, Slider H56 kesemuanya bermerk produksi WA. Tujuan pasar yaitu menyuplay ke beberapa Restoran besar di seluruh Indonesia : Solaria, AW, J co, Donner,Simba, Baskin Robin, dll. PT.Wingoh Albindo mempekerjakan buruh sekitar 230 orang. Awal dari kasus ini adalah ketika para buruh memiliki kesadaran setelah menyaksikan berita-berita di media Elektronik maupun Koran atas kasus “perbudakan buruh pabrik wajan di Sepatan Tangerang” beberapa waktu yang lalu. Hal ini memicu kesadaran para buruh, mengingat para buruh PT.Wingoh Albindo memang belum di berikan hak-haknya sesuai ketentuan pemerintah. Tidak ingin pabriknya seperti pabrik wajan akhirnya para buruh membentuk SERIKAT BURUH yang bernama : Serikat Buruh Nusantara PT.Wingoh Albindo, berafiliasi kepada FSBN Konfederasi KASBI. Atas pembentukan serikat buruh tersebut, ternyata pihak perusahaan tidak merespon dengan baik dan malah melakukan PHK terhadap 28 orang buruh perempuan anggota SBN, dengan alasan efisiensi dan tidak memberikan hak pesangon. Atas kondisi tersebut kami dari Pengurus Pusat FSBN-KASBI mengecam tindakan Pengusaha PT.Wingoh Albindo yang sewenang-wenang memperlakukan para buruhnya. Dan menuntut : 1. Tolak PHK sepihak, Pekerjakan kembali 27 orang pekerja PT. Wingoh Albindo. 2. Berlakukan Upah sesuai UMK Tahun 2013 ( Rp.2.203.000). 3. Berlakukan Program Jamsostek sesuai ketentuan (JK, JKK, JHT, JPK). 4. Berlakukan Cuti haid, cuti melahirkan seluruh pekerja perempuan dan Cuti tahunan sluruh pekerja. 5. Berlakukan THR seluruh pekerja sesuai ketentuan (minimal 1 bulan gaji bagi pekerja di atas 1 tahun). 6. Upah lembur sesuai ketentuan. 7. Slip gaji sesuai standar. Demikian informasi ini kami sampaikan. Dan kami berharap kepada semua pihak berkenan untuk memberikan dukungan atas perjuangan para buruh tersebut. Tangerang, 30 Juli 2013. PENGURUS PUSAT FSBN-KASBI KETUA UMUM : MAMAN NURIMAN (08121375189), SEKRETARIS UMUM : KODIRIN (081218936804).
Posted on: Tue, 30 Jul 2013 04:31:53 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015