SUDAHKAH e-procurement diKabupaten kita sesuai aturan yang - TopicsExpress



          

SUDAHKAH e-procurement diKabupaten kita sesuai aturan yang berlaku?????? Apakah ada pengkondisian ke kontraktor tertentu????? amanat langsung dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 yang juga amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK). Inpres No 1 tahun 2013 mendorong lebih jauh transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa dengan mewajibkan agar setiap Badan Publik/Pemerintah untuk 1). Mengidentifikasi Rencana umum Pengadaan dan 2). Lelang 100% secara elektronik e-procurement (e-tendering dan e-purchasing berbasiskan teknologi informasi di seluruh kementerian/ lembaga/pemerintah daerah /instansi (K/L/D/I). LKPP sebagai instansi penanggung jawab akan memberikan sosialisasi penggunaan e-Procurement melalui Web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Portal Pengadaan Nasional (inaproc.lkpp.go.id), dan website resmi LKPP (lkpp.go.id) “Dengan adanya Inpres ini diharapkan realisasi pengadaan melalui e-procurement dapat meningkat secara signifikan di tahun 2013”, ujar Kepala LKPP, Agus Rahardjo. Sebelumnya telah terbit Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 yang menyebutkan kewajiban lelang elektronik sebesar 75% untuk pemerintah pusat dan 40% untuk pemerintah daerah. Hingga saat ini telah ada 534 LPSE yang melayani sebanyak 731 intansi di seluruh Indonesia. Pada periode 2012 sebanyak 90.420 paket berhasil dilelang secara elektronik dengan nilai tidak kurang dari 148 triliun. Penghematan yang dilakukan melalui lelang elektronik ini adalah sebesar 13 triliun atau hampir 11% (report-lpse.lkpp.go.id).
Posted on: Sat, 28 Sep 2013 05:51:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015