Sarita : RE: KIBULAN & PERAMPOKAN SISTEMATIS PARTAI POLITIK - TopicsExpress



          

Sarita : RE: KIBULAN & PERAMPOKAN SISTEMATIS PARTAI POLITIK TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA, LEWAT UUD 1945 & UU. DEMOKRASI DI INDONESIA TELAH GAGAL, BUKAN KARENA DEMOKRASI ITU JELEK, BUKAN KARENA DEMOKRASI ITU TIDAK BISA DIJALANKAN DI INDONESIA, TETAPI KARENA TELAH DI BAJAK & DI MAIPULASI SECARA SISTEMATIS OLEH GOLONGAN POLITIK ELITE MELALUI UUD 1945 & BERBAGAI UU! youtube/watch?v=iU35tYuQIW0&feature=youtu.be A). Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berfokus pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai politik. Dalam demokrasi, rakyatlah pemegang KEDAULTAN TERTINGGI, bukan partai politik. Demokrasi memiliki 2 objectives, yakni: 1). Freedom (Kebebasan) 2). EQUALITY (Persamaan hak antar warga negara) Agar 2 objectives diatas bisa dicapai dengan baik, demokrasi memerlukan satu perangkat penting yang diebut dengan: 3). CONTROL (Kontrol) dari rakyat terhadap wakil-wakilnya di pemerintahan, baik itu di Executive, Legislative dan Judikative. Karena itulah, dalam ssstem demokrasi harus ada “system checks and balances”, harus ada “transparency” dan harus ada “OVERSIGHT” (Public Oversight) untuk menjaga, melindungi dan menciptakan “KONTROL” dari rakyat terhadap wakil-wakilnya di pemerintahan itu tadi. Kalau ada negara yang mengaku “DEMOKRATIS”, tetapi tidak punya system checks and blances, tidak adanya transparency dan tidak ada public oversights, negara itu belum demokratis, at best demokrasinya masih PINCANG…!!!! Apalagi bila DEMOKRASI itu di akal-akalin dan dimanipulasi oleh partai politik secara sistematis dengan Konstitusi UUD 1945 dan dengan berbagai UU, seperti yang terjadi di INDONESIA sekarang ini. lihat, simak dan perhatikan ada begitu banyak isi UUD 1945, UU, system, proses, procedures dan mekanisme yang dilakukan di Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi yang justru mengkerdilkan, mengikat dan MEMASUNG Kedaulatan Rakyat Indonesia. Aneh khan, bila Indonesia mengaku negara demokrasi. Contoh konkrit adalah: 1). UU Nomer 42 tahun 2008, Pasal 9. “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” Jelas UU nomer 42 tahun 2008 ini adaah akal-akalan dari partai politik besar dan yang sudah established dengan menghilangkan HAK, WEWENANG dan KEDAULTAN RAKYAT (non-political affiliated) untuk bisa mencalonkan diri menjadi seorang CAPRES. 2). UUD 1945, Pasal 6A, Ayat 2. Begitu juga dengan Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 diatas yang insinya jelas MENUTUP JALUR INDEPENDENCE bagi rakyat biasa untuk bisa mencalonkan diri menjadi CAPRES. Sekarang bertanyalah pada diri anda sendiri: Apakah menjadi seorang CAPRES di Indonesia itu hanya menjadi HAK, WEWENANG dan FASILITAS Ketua Partai Politik? 3). UU PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota Legislative. UU PAW adalah senjata ampugh dan A’s card-nya partai politik. Karena dengan A’s card (UU PAW) ini, ketua partai politik bisa m,engontrol kader-kadernya yang sudah terpilih menjadi anggota DPR/DPRD untuk mencari DUIT buat kepetingan partai politik. Kalau mereka melawan dan menolak, mereka akan diancam di PAW! Itulah sebagin kecil contoh kongkrit “MANIPULASI SISTEMATIS” partai politik terhadap rakyat Indonesia. Semua produk UUD 1945, UU dan aturan ngempret lain yang tidak demokratis, unfair dan discriminative in nature, harus dibatalkan dan tindakan yang menipu rakyat secara sistematis seperti ini, perlu segera dihentikan! B). Coba bayangkan, mMasak ada Ketua Partai Politik yang TIDAK mendapat MANDAT dari Rakyat Indonesia, tetapi memiliki pengaruh dan KEKUASAAN yang luar biasa, bahkan bisa memecat anggota DPR yang dipilih oleh Rakyat lewat PEMILU? Ini khan Demokrasi mabuk! Anehnya, sistem, proses dan mekanisme seperti ini masih BERJALAN di Indonesia hingga DETIK ini. C). Setelah PEMILU selesai, apa fungsi dan role Rakyat Indonesia didalam pemerintahan? Bagi Rakyat Indonesia, Demokrasi semestinya dimulai dari PEMILU dan bukanya diakhiri setelah PEMILU selesai. Partai Politik dengan sistematis telah mengambi alih KEDAULTAN RAKYAT. D). Sistem Ketatanegaraan antar 3 lembaga negara (Executive, Legislative dan Judikative) yang tidak demokratis karena TIDAK adanya sistem “checks and balances”, TIDAK adanya “OVERSIGHT”, dan TIDAK CO-EQUAL, perlu diperbaiki dan direformasi segera. Bahwa 3 lembaga negara ini perlu diperbaiki dengan PRINSIP harus tetap: Exist, Co-Equal, Separated, Dispersed, Decentralized, absolute and Independent. E). Bila Indonesia akan tetap menerapkan sistem Presidential, maka Presiden Indonesia perlu di berikan HAK VETO (HAK MENOLAK) dan DPR juga di beri HAK TO OVERRIDE PRESIDENT’S VETO, dengan ¾ suara menyetujuinya. Hal ini perlu dilakukan untuk membuat Presiden dan DPR lebih Co-Equal dan Independent. Dengan HAK VETO, Presiden Indonesia TIDAK lagi membutuhkan koalisi gabungan (SEKGAP), karena ketakutan program pemerintah akan dipermainkan dan di bajak oleh DPR. F). Sistem deliberasi DPR yang mengunakan acuan aturan Tata Tertib Pengambilan Keputusan DPR, Pasal 205, Ayat 1 dan Ayat 2, jelas sekali TIDAK DEMOKRATIS, apalgi dengan dibentuknya KOALISI GABUNGAN (SEKGAB) yang membentuk suara mayoritas di DPR. Sebab dengan SEKGAB mewakili suara mayortas hampir 70%, apapun agenda yang telah di setujui oleh dan di SEKGAB, secara SISTEMATIS akan bisa lolos di DPR dengan simple majority (50+1) sebab apabila perselisihan pendapat terjadi di DPR, suara terbanyak (VOTING) adalah langkah berikutnya yang akan diambil. Dengan tidak adanya langkah, proses dan mekanisme lain yang dilakukan, hal ini menjadikan perdebatan di DPR tidak ada manfaatnya, menjadikan DPR lembaga Legislative yang MANDUL, karena kekuasaanya bisa dipasung oleh SEKGAB. Siapa yang menjadi lembaga Legislative di Indonesia? DPR atau SEKGAB? G). Keberadaan SEKGAB adalah UNCONSTITUTINAL dan SEKGAB adalah satu wajah, contoh dan refleksi dengan apa yang disebut dengan “TYRANNY MAJORITY” yang tidak boleh muncul dalam pemerintahan Demokrasi. H). Herankah anda, bila dalam Konstitusi UUD 1945 baik itu (pre dan post amandement), TIDAK ada satu BAB, satu PASAL dan satu AYAT-pun yang mengatur dan membahas soal “TYRANNY MAJORITY”? Mabuk khan? Kok begini masih juga mengklaim sebagai negara demokrasi. Yang demokratis itu apanya…??? I). Bahwa dengan munculnya soft-dictators baru dalam pemerintahan di Indonesia seperti MK, DPR, KPK, KPU & Keputusan Bersama Menteri (SKB) yang mengikat, tak ubahnya seperti UU yang keluar dari DPR, …adalah phenomena-phenomena baru yang muncul di Indonesia karena Indonesia MENOLAK dan tidak mengadopsi serta menjalankan 11 pillar Demokrasi yang ada. Hal ini akan menjadikan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan di Indonesia semakin tidak DEMOKRATIS, RUWET, NJLIMET, MBULET dan SEMWRAWUT. Lihat saja buktinya yang terjadi sekarang ini…!!! Kedaulatan Rakyat telah di ambil alih oleh Partai Politik secara sistematis lewat UUD 1945 dan berbagai UU. Hal ini salah kaprah, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja…!! DOBRAK, LAWAN DAN HENTIKAN SEMUA KELICIKAN, AKAL BULUS & MANIPULASI SISTEMTIS GOLONGAN ELITES & PETINGGI-PETINGGI PARTAI POLITIK TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA…!!! KAPAN LAGI ANDA AKAN MELAWAN & MENOLAK UNTUK TERUS DIKIBULIN OLEH PARTAI POLITIK…???
Posted on: Fri, 12 Jul 2013 06:49:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015