Secangkir info pagi................ Divonis 11 tahun, Serda Ucok - TopicsExpress



          

Secangkir info pagi................ Divonis 11 tahun, Serda Ucok makin semangat basmi preman Reporter : Didi Syafirdi Jumat, 6 September 2013 08:17:00 Divonis 11 tahun, Serda Ucok makin semangat basmi preman Kategori Peristiwa Berita tag terkait Giliran 4 Kopassus ini hadapi sidang vonis kasus Cebongan Bantu eksekutor Cebongan, Serda Ikhmawan divonis 1 tahun 3 bulan Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka/parwito 318 Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Bersama dengan 11 rekannya, Ucok menghabisi empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Motif pembunuhan sadis itu karena dendam. Empat korban yakni Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY) dan Gameliel Yermiyanto, merupakan pembunuh Serda Heru Santoso. Mereka yang dikenal sebagai preman juga terlibat pembacokan Kopassus Sertu Sriyono. Semangat Ucok membasmi preman tak pernah padam. Keluar dari penjara, bekas anggota Grup 2 Kopassus Kartosuro, Solo, Jawa Tengah, sepertinya sudah ancang-ancang mengobarkan api perlawanan. "Kalau setelah selesai hukuman, saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). Majelis Hakim Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, menjatuhi vonis terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Sodik dihukum 6 tahun. Hakim Letkol CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI. Sementara itu lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer.
Posted on: Fri, 06 Sep 2013 23:45:17 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015