Seperti diketahui, bahwasannya setiap pengendara kendaraan - TopicsExpress



          

Seperti diketahui, bahwasannya setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM . Yang ingin diketahuinya adalah peruntukan jenis SIM yang ada beberapa macam. Untuk SIM C jelas bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih terdapat SIM A, B1, serta B2. Dia minta dijelaskan fungsi dan batasan dari masing-masing SIM? Bisa kami jelaskan bahwa mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), secara khusus telah diatur dengan rinci dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, khususnya pasal 211 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : 1. Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi 2. Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa golongan. a. Golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500kg. b. Golongan B1, untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500kg. c. Golongan B II,untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000kg. “Golongan SIM dibatasi oleh bobot kendaraan” Dengan demikian jelaslah bahwa masing-masing golongan SIM memang memiliki batasan berat dan jenis kendaraan bermotor yang berbeda, sehingga pengemudi harus memperhatikan kesesuaian SIM yang dimilikinya, dengan kendaraan bermotor yang dikemudikannya. Selanjutnya menurut ketentuan pasal 213 PP No. 44 Tahun 1993 juga diatur bahwa : (2).Surat Izin Mengemudi golongan B1 dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A. (3).Surat Izin Mengemudi golongan B II dapat diberlakukan sebagai surat izin mengemudi golongan A dan B1.
Posted on: Mon, 29 Jul 2013 18:24:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015