Sidang Isbat Menurut Dewan Mufti Darul Musthofa Pimp. Guru Mulia - TopicsExpress



          

Sidang Isbat Menurut Dewan Mufti Darul Musthofa Pimp. Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidh, Tarim Hadromaut, Yaman بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Fatwa Dar Al Musthafa, semoga Allah senantiasa melindungi mereka. Assalamu’alaikum wr wb.. Majelis Ulama’ di wilayah New South Wales Australia, dalam menetapkan awal dan akhir bulan-bulan Qamariyah telah memutuskan untuk berpegang pada ru’yah hilal, daripada menggunakan hisab (perhitungan astronomi), karena untuk mengikuti dalil-dalil dalam syariat Islam dan menjalankan fatwa-fatwa beberapa madzhab yang mu’tamad, serta untuk menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun sayangnya, kelompok mayoritas arab di wilayah ini sejak dahulu mereka mengikuti jam’iyyah islamiyyah (perkumpulan islam) tertentu yang berpegang pada hisab dan mengabaikan ru’yah, maka terjadilah hal yang tidak diinginkan sehingga anggota majelis dianggap telah memecah belah kaum muslimin dan menyebarkan fitnah diantara individu dalam satu keluarga, dimana sebagian mereka ada yang berpuasa dan yang lain tidak. Ketika anggota majelis menjelaskan dan memaparkan dalil-dalil syar’i yang menjadi landasan atas keputusan mereka, dan juga memaparkan fatwa-fatwa ulama’ di masa lalu dan di masa sekarang yang menolak untuk berpegang pada hisab dan memilih berpegang pada ru’yah syar’iyyah, di saat itu beberapa pelajar Dar Al Musthafa membantah mereka dengan mengatakan bahwa pembesar ulama’ di Tarim berfatwa tentang bolehnya berpegang pada perhitungan falak (hisab) dalam penetapan bulan qamariah, yang mana hal itu berlandaskan atas perkataan mu’tamad Al Imam Syamsuddin Ar Ramli dalam madzhab Syafii, akan kewajiban seorang ahli astronomi dan orang yang mempercayainya untuk mengamalkan hasil hisabnya. Sebagian anggota majelis telah berusaha untuk menjelaskan kepada mereka, bahwa perkataan Al Imam Ar Ramli adalah pengecualian dari kaidah umum yang dikhususkan untuk Haasib (Ahli astronomi) dan kelompok yang berada disekitarnya serta tidak boleh disebarkan ke halayak umum, sehingga sampai mengabaikan ru’yah syar’iyyah sebagaimana yang diinginkan oleh para penyelenggara hisab di zaman sekarang ini, namun demikian mereka bersikeras dan tetap berpegang teguh dengan perkataan mereka, sehingga hal ini menimbulkan kerancuan diantara orang-orang awam. Maka dari hal tersebut, kami anggota majelis ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada divisi fatwa Dar Al Musthafa, kami berharap semoga Allah subhanahu wata’ala membalasnya dengan kebaikan, berikut pertanyaan kami : 1.Apakah dalam pendapat mu’tamad (yang kuat) madzhab syafii boleh berpegang pada hisab (perhitungan falak) ? 2.Apakah fatwa Al Imam Ar Ramli yang hanya dikhususkan untuk ahli astronomi dan orang yang mempercayainya boleh disebarkan ke halayak umum, sehingga siapa saja boleh mengamalkannya tanpa mengingkarinya, atau fatwa tersebut adalah pengecualian dari kaidah umum yang dikhususkan serta tidak boleh disebarkan dan tidak juga diamalkan dalam keadaan kita di zaman sekarang ini, mengingat tidak seorang pun di zaman sekarang ini yang menyangkal keakuratan perhitungan astronomi? 3.Apakah dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para pembesar ulama’ di Dar Al Musthafa dan ulama’ di ribat Tarim? Kami memohon jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Umar Abdullah Al Banna ( Anggota Majelis Ulama’ di Australia) JAWABAN : الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين وبعد، Telah sampai kepada divisi fatwa Dar Al Musthafa pertanyaan dari saudara Umar bin Abdullah Al Banna, anggota majelis ulama’ di Australia, tentang diperbolehkannya berpegang terhadap perhitungan falak (astronomi) dalam penetapan bulan qamariyah, dimana ada 3 pertanyaan akan hal tersebut : 1.Apakah dalam pendapat mu’tamad (yang kuat) madzhab syafii boleh berpegang pada hisab (perhitungan falak) ? 2.Apakah fatwa Al Imam Ar Ramli yang hanya dikhususkan untuk ahli astronomi dan orang yang mempercayainya boleh disebarkan ke halayak umum, sehingga siapa saja boleh mengamalkannya tanpa mengingkarinya, atau fatwa tersebut adalah pengecualian dari kaidah umum yang dikhususkan serta tidak boleh disebarkan dan tidak juga diamalkan dalam keadaan kita di zaman sekarang ini, mengingat tidak seorang pun di zaman sekarang ini yang menyangkal keakuratan perhitungan astronomi? 3.Apakah dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para pembesar ulama’ di Dar Al Musthafa dan ulama’ di ribat Tarim? Berikut adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dan Allah lebih mengetahui yang benar. Penetapan bulan qamariyah dengan perhitungan falak terdapat dua keadaan : 1.Hisaab (perhitungan astronomi) menunjukkan keberadaan hilal setelah terbenamnya matahari. 2.Hisaab (perhitungan astronomi) menunjukkan tidak memungkinkannya ru’yah (melihat hilal). Jawaban dari pertanyaan yang pertama, dalam keadaan yang pertama: Pertama : Allah subhanahu wata’ala menjadikan ibadah kita terikat dengan waktu-waktu ibadah dengan adanya batas awal dan akhir dari ibadah tersebut, agar kita patuh dan tunduk sepenuhnya kepada Allah subhanahu wata’ala dan tidak mengikuti hawa nafsu kita, sebagaimana telah ditetapkan bagi kita waktu2 shalat, puasa dan haji. Oleh karena itu secara umum jumhur ulama’ sepakat untuk tidak menggunakan hisab dalam penetapan bulan qamariah, dan karena yang merupakan khususiah (ciri-ciri) ummat ini dalam penetapan bulan qamariah adalah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu dengan cara ru’yah (melihat hilal) atau ikmal (penyempurnaan bulan menjadi 30 hari) , sebagaimana yang disebutkan dalam dalil-dalil yang jelas tentang penetapan bulan qamariah dengan ru’yah atau ikmaal. Dan para ulama’ menjadikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mujmal (secara global) : فَاقْدِرُوْا لَهُ “ Maka tentukanlah untuknya (bulan)”. Memiliki makna hadits berikut: فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ “ Maka genapkanlah hitungannya (bulan) menjadi 30 hari”. Bahkan disebutkan juga dalam Shahih Muslim : عن ابن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر رمضان، فضرب بيديه فقال: «الشهر هكذا، وهكذا، وهكذا - ثم عقد إبهامه في الثالثة - فصوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلاثين» “Dari Ibn Umar Ra, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut bulan Ramadhan, kemudian mencontohkan dengan tangan beliau dan berkata : “bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini _kemudian beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya_, maka berpuasalah kalian di saat telah melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian disaat telah melihatnya (hilal bulan Syawal), dan jika hilal terhalangi (mendung) dari kalian, maka tentukanlah untuk bulan tersebut tiga puluh”. Kedua : Penetapan bulan qamariah dengan hisab adalah merupakan ta’thil (pengabaian) terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebaliknya, maka telah jelaslah bahwa hal tersebut menyalahi dalil-dalil yang jelas dan menyalahi pengamalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap dalil-dalil tersebut, yang mana hal tersebut juga ditetapkan dan diamalkan oleh jumhur ulama’ dari ahli fiqh dan para hakim sehingga hal tersebut menjadi ijma’ ulama’, sebagaimana yang akan disebutkan berikut. Adapun jawaban dari pertanyaan yang kedua dan ketiga : Tidak diperbolehkan menyebarkan fatwa Al Imam Syihabuddin Ar Ramli, dimana menurut Al Imam Ar Ramli dan lainnya bahwa fatwa tersebut hanya dikhususkan untuk ahli falak (astronom). Dan hal itu telah dipaparkan secara jelas oleh putra beliau, Al Imam Jamaluddin Ar Ramli dalam kitab Nihaayah Al Muhtaaj syarh Al Minhaaj ( 150/ 3 ) : “ Iya, diperbolehkan baginya (ahli astronomi) untuk mengamalkan hisabnya dan hal itu cukup baginya sebagai sesuatu yang mewajibkannya menurut pendapat yang mu’tamad, meskipun hal tersebut di dalam kitab Al Majmuu belum cukup sebagai sesuatu yang mewajibkannya, dan kiasan perkataan mereka bahwa sesungguhnya “Zhan” (perkiraan) mewajibkan suatu perbuatan, yaitu wajib baginya berpuasa dan wajib pula bagi orang yang diberinya kabar dan orang tersebut lebih cenderung mempercayai ucapannya, dan juga hal itu diperbolehkan setelah adanya larangan, dan yang demikian tidak menyalahi sesuatu telah disebut sebelumnya karena perkataan dalam hal ini adalah secara umum”. Dari perkataan tersebut dapat diketahui bahwa fatwa Al Imam Ar Ramli terbatas untuk ahli falak (astronom) dan orang yang mempercayai ucapannya. Adapun Al Imam Ar Ramli yang mengkhusukan perkataan “diwajibkan” bagi ahli falak, hal tersebut menyalahi pendapat mu’tamad para imam madzhab Syafii, bahkan di kalangan jumhur ulama’ bahwa sesuatu yang telah menjadi ketetapan dan diamalkan mereka adalah tidak diperbolehkan bagi ahli falak atau pun yang lainnya untuk mengamalkannya, apalagi jika hal itu “diwajibkan” bagi ahli falak, dan juga tidak boleh menyebarkan fatwa tersebut atau menjadikannya sebagai hukum. Al Imam Ibn Hajar berkata dalam kitab Tuhfah (145/ 10) : “Al Imam Alqurafi dan Ibn Shalah menukil sebuah ijma’ bahwa tidak diperbolehkan mengambil hukum yang bertentangan dengan perkataan yang rajih (lebih kuat) dalam madzhab”. Dan Al Imam As Subki juga memaparkan secara jelas dan panjang lebar dalam beberapa fatwanya tentang tidak diperbolehkannya hal tersebut, dan beliau menganggap bahwa hal tersebut adalah penetapan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala; karena Allah mewajibkan para ahli ijtihad untuk mengambil sesuatu (pendapat) yang lebih kuat dan mewajibkan kepada selain mereka untuk taqlid (mengikuti) mereka dalam perkara yang telah diwajibkan kepada mereka para ahli ijtihad, dari ucapan ini diketahui bahwa maksud dari “tidak diperbolehkan” adalah ketidakrelevanan hal tersebut sehingga harus dibatalkan, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Ashl Ar Raudhah, Ibn Shalah dan para pengikutnya berkata : “Jika seorang ahli tarjih menjadikan sebuah pendapat/perkataan menjadi raajih maka hukum tersebut diterapkan, meskipun pendapat tersebut marjuh dalam madzhabnya, namun haruslah dengan dalil yang baik dan ia tidak menetapkan hukum secara syadz/ salah”. Al Imam Al Qurafi berkata dalam kitab Al Furuuq (178/2) : “Perbedaan yang ke 102 antara kaidah bahwa penetapan waktu shalat boleh dengan hisab (ilmu falak) dan alat-alat atau segala sesuatu yang menunjukkan pada hal tersebut (waktu), dengan kaidah bahwa penetapan hilal di bulan-bulan Ramadhan tidak boleh dengan hisab (perhitungan astronom); maka dalam hal menurut kami dan menurut ulama’ madzhab syafii -rahimahumullah- terdapat dua pendapat, adapun pendapat yang masyhur dalam kedua madzhab bahwa metode hisab tidaklah mu’tabar (tidak terpercaya) jika menurut ilmu falak perputaran planet menunjukkan munculnya hilal dari cahaya maka tidak diwajibkan puasa, dan kelompok ulama’ dari sahabat kami berkata : “Jika seorang imam melakukan hisab kemudian ia menetapkan adanya hilal dengan hisab tersebut maka ia tidak boleh diikuti, dikarenakan adanya ijma’ ulama’ salaf yang bertentangan dengan hal tersebut, meskipun perhitungan hilal, kusuf dan khusuf (gerhana bulan dan matahari) adalah perhitungan yang pasti, dan Allah subhanahu wata’ala telah menjadikan pergerakan alam semesta dan perpindahan planet berada dalam satu aturan sepanjang zaman, sesuai dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala”. Maka bukan lagi suatu hal yang tersembunyi bahwa madzhab yang berlaku di wilayah Hadramaut di masa lalu dan masa sekarang adalah berpegang pada pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Al Imam As Syafii dimana para ulama’ ahli fiqh dan para hakim berada dalam madzhab ini, dengan ini jelaslah bahwa ulama’ di Tarim dan Dar Al Musthafa dan lainnya, mempunyai pendapat yang sama terhadap permasalahan tersebut. Keadaan yang kedua : Hisab (astronomi) menunjukkan tidak memungkinkannya ru’yah hilal. Jika perhitungan astronomi menunjukkan tidak adanya kemungkinan untuk ru’yah hilal, maka ulama’ Hadramaut mengikuti pendapat Al Imam Ibn Hajar yang menanggapi pendapat Al Imam As Subki yang menolak syahadah (kesaksian) dan menganggap syahadah sebagai suatu kesalahan atau kebohongan dalam keadaan mustahil untuk ru’yah menurut ahli astronomi, dan jumlah yang mengabarkan hal tersebut mencapai jumlah tawatur, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Imam Ibn Hajar dalam kitab Tuhfah ( 328 / 3 ) : “ Terjadi kebingungan bagi mereka ( Al Imam Ar Ramli dan orang yang menyetujuinya) jika hisab mengatakan adanya kebohongan orang yang bersaksi melihat hilal, dan jika para ahli astronomi bersepakat bahwa perhitungan astronomi tersebut pasti/akurat dan para ahli astronomi yang mengabarkan hal itu mencapai jumlah tawatur, maka kesaksian melihat hilal itu ditolak dan jika tidak demikian maka kesaksian tidak tertolak, dan ungkapan ini lebih utama daripada ucapan Al Imam As Subki yang secara mutlak menolak kesaksiaan ru’yah hilal jika perhitungan astronomi menunjukkan ketidakmungkinan untuk melihat hilal”. Dikeluarkan oleh Divisi Fatwa Dar Al Musthafa Tarim Tarim, 19 Shafar 1433 H
Posted on: Wed, 17 Jul 2013 02:51:45 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015