TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN Tanggal 12-14 - TopicsExpress



          

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL & KETENAGAKERJAAN Tanggal 12-14 November 2013 Di SURABAYA PENDAHULUAN Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). TUJUAN • Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar. • Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami dasar-dasar hubungan industrial dan ketenakerjaan GARIS BESAR PROGRAM 1. Perjanjian Kerja (PK) Dasar hokum, Pengertian. Bentuk. Jenis. Isi PK. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar. 2. Peraturan Perusahaan (PP) Dasar hukum. Pengertian. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP. Tata cara pembuatan. Isi. Pengesahan. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan. Masa berlaku. 3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dasar hukum. Pengertian. Syarat dan tata cara pembuatan. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku. Masa berlaku. Syarat perpanjangan atau pembaharauan. Perbedaan PKB dan PP. 4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat. Dasar hukum. Waktu kerja sehari dan seminggu. Waktu istirahat dan cuti. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan. Sanksi jika terjadi pelanggaran. 5. Upah Kerja Lembur Dasar hukum. Pengertian dan ruang lingkup. Syarat kerja lembur. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur. Dasar perhitungan upah lembur. Cara perhitungan upah lembur. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur. 6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dasar hukum. Pengertian dan ruang lingkup. PHK yang dilarang; Alasan PHK oleh, Prosedur/mekanisme PHK. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI. Skorsing. Kompensasi akibat PHK. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib. PHK karena usia pensiun. PESERTA TRAINING • Pejabat/ Staf pada Departemen Personalia (Human Resources) • Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja • Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan • Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan. PENYELENGGARAAN • 12-14 November 2013 • Hotel TS Suite, Jln Hayam Wuruk 6 Surabaya INSTRUKTUR : Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum & tim. INVESTASI PELATIHAN • Rp. 4.500.000,- / peserta • Termasuk: Modul (materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack), Gantungan kunci, Sertifikat, Makan Siang(3x), Coffee Break, Antar jemput untuk peserta dr hotel peserta ke hotel training. • Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila diterbitkan faktur pajak) Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Salam Hangat TIM MARKETING Surabaya Training & Consultant Kantor : Jln Garuda No. 28 Betro Sedati Sidoarjo JATIM 61253 (Hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB) Telp : (031)77620995 Fax : (031)8683489 Contact person : Eko – 081332788690 dan PIN BB 295ED2C7 Fidi – 081910422751 dan PIN BB 282E397D Risma – 08562123006 dan PIN BB 3291BE21 Jannah – 082140637566 dan PIN BB 2661197B Email : [email protected] ; surabayatraining@gmail Website : surabayatraininggroup.wordpress trainingstc stc.co.id
Posted on: Fri, 08 Nov 2013 08:52:22 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015