Tim Sembilan ini merupakan anggota DPR yang mengusulkan Panitia - TopicsExpress



          

Tim Sembilan ini merupakan anggota DPR yang mengusulkan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Sayang dalam perjalanan selalu dihambat oleh penguasa. Dokumen Rekayasa Skandal Century Diserahkan KPK Posted by ayu pratiwi on Jun 03, 2013 Jakarta – Kpkpos Nasib penanganan kasus bailout Skandal Bank Century, kian meredup. Setelah dua kali KPK menolak datang memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) skandal Bank Century DPR RI, kini malah sebaliknya. Timwas yang datang ke KPK guna menyerahkan data baru, yang diharapkan ada reponse positif juga ada kepedulian dari lembaga anti korupsi untuk menangani kasus Century yang merugikan uang negara Rp6,7 triliun. Bambang Soesatyo, anggota Timwas dari Fraksi Golkar menyambangi kantor KPK, Jakarta dengan rekanrekannya yang dulu pernah duduk di Timwas Century, yakni Lili Wahid, Akbar Faisal dan Misbakhun. Kini mereka membentuk Tim Sembilan untuk menangani kasus Century. “Kami hadir ke KPK untuk menyerahkan data baru atas kasus Century, yang nggak tuntas-tuntas penanganan hukumnya,” papar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu. Tim Sembilan ini merupakan anggota DPR yang mengusulkan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Sayang dalam perjalanan selalu dihambat oleh penguasa. “Dokumen baru ini hasil rapat, juga dokumen rekayasa pada saat perhitungan sistemik,” lanjut politisi Partai Golkar. Bambang pernah mengklaim mendapatkan salinan surat kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, untuk penandatangan akte kredit terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. “Kami sudah meminta surat kuasa Boediono kepada pejabat BI. Pak Darmin juga melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit mengenai FPJP,” kata Bambang juga anggota Komisi III DPR. Memang, sambung Bambang, ada kejanggalan dalam surat tersebut, yaitu selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono memberikan surat kuasa padahal syarat tidak terpenuhi. Juga ada kejanggalan dalam penandatanganan akte, yakni ditandatangani jam 02.00 WIB. Tetapi, di akte ditulis jam 13.00 WIB. Dan pencairan dilakukan jam 08.00 WIB Akbar Faisal, mantan anggota Timwas menambahkan disinyalir ada upaya menyelematkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wakil Presiden Boediono. Hal ini terdapat dalam dokumen yang menunjukkan adanya rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang telah mempersiapkan adanya skenario dampak sistemis yang menjadi alasan pengucuran dana bail out ke Bank Century. Skenario itu disusun sebelum ada hitungan nyata mengenai dampak sistemis Bank Century apabila tidak mendapatkan bail out. Di dalam rapat-rapat BI, dewan gubernur BI berperan dalam skenario adanya dampak sistemis Bank Century apabila tak mendapat bail out. Rapat itu disebutkan dipimpin Boediono yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur BI. KPK saat ini masih menangani kasus bailout Century itu, jelasnya. Anggota Timwas dari FPPP Ahmad Yani menambahkan kasus ini sengaja direduksi, karena ada orang yang ingin melindungi Gubernur BI yang dulu. Juga ada motif lain, dan ada upaya untuk mengulur-ulur kasus ini. Hingga tidak berkembang ke arah yang sudah di jalurnya. KPK sudah dua kali tidak memenuhi undangan tim pengawas kasus Century. “Kasus ini sudah terang benderang, KPK juga sudah menetapkan tersangka (Budi Mulya dan Siti Fadjrijah). Ini kok mau mundur lagi. Soal orang Gubernur BI yang dulu tidak usah saya sebut semua orang sudah tahu,” tandas anggota Komisi III DPR RI. Terus terang, tambah Ahmad Yani, pihaknya sangat menyesalkan sikap KPK yang tidak pernah hadir dalam rapat Timwas. Baginya, alasan KPK tidak hadir, sangat tidak masuk akal. “Kita selali mengatakan, bagaimana progesnya. Kita hanya mau nanya progres report, ngapain kok dia (KPK) bilang akan masuk ke substansi pemeriksaan. Datang saja belum kok sudah mengira-ngira kami akan masuk ke substansi pemeriksaan,” jelas Yani. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012. Juga, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008. Manajemen Bank Century lalu berkirim surat ke BI pada tanggal 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun. Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus. Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, atau 2,02 persen. Padahal, kata dia, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu karena diduga mengotak- atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR delapan persen menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan itu hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas delapan persen 10,39 hingga 476,34 persen, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century. BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Namun, belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar. Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53, bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya, BPK menilai BI melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. Sayang hingga kini kasusnya mandeg, meski KPK sudah berusaha meminta sejumlah keterangan hingga ke Amerika Serikat untuk menemui Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan namun kasus ini masih melayang-layang.(END)
Posted on: Sat, 29 Jun 2013 16:19:25 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015