VIVAnews - Di Ambon, pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza - TopicsExpress



          

VIVAnews - Di Ambon, pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih serius beberapa dugaan suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Yusril melihat, ada beberapa putusan yang dinilainya aneh. Yang putusannya aneh-aneh itu harus diselidiki oleh KPK, seperti Palembang, Sukabumi, dan Maluku Tenggara. Saya, selama ini membela perkara sejujur-jujurnya, kalau saya dilawan ya risiko dan kalah itu risiko. Tapi, putusannya jangan aneh-aneh, kata Yusril usai memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Sabtu 26 Oktober 2013. Menurut Yusril, beberapa perkara yang ditanganinya, kalah telak dalam proses persidangan di MK. Tapi, ada beberapa kasus yang telah terungkap ada indikasi suap, sehingga membuatnya kalah dalam proses sidang. Saya bukan kalah argumen atau kalah bukti, tapi ada indikasi tersebut, kata Yusril. Dia juga sarankan kepada MK untuk melakukan terobosan baru. Untuk kasus-kasus yang putusannya terlihat aneh atau terjadi indikasi suap di dalamnya, harus diberi peluang untuk disidangkan kembali oleh MK. Walau, telah diputuskan sebelumnya dan putusan MK bersifat final. Bukan final dan mengikat lalu tidak bisa dibuka lagi, karena memang pasti ada ketidakpuasan di daerah-daerah. Maka, khusus untuk kasus-kasus yang putusannya terindikasi suap atau aneh itu bisa dibuka lagi, ujar dia. MK, dia menambahkan, tidak boleh menolak perkaranya. Buka sidang, nanti apakah MK berwenang atau tidak untuk mengkaji ulang putusan-putusan yang telah dikeluarkan itu, ya dilakukan dalam sidang. Prinsipnya MK wajib menerima perkara, kan ada ruang perdebatan, kata Yusril. (art) VIVA NEWS.COM
Posted on: Fri, 15 Nov 2013 18:10:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015