dari:Nur Ibrahim Bismillah. Mengapa KJRI menerbitkan SPLP? Saya - TopicsExpress



          

dari:Nur Ibrahim Bismillah. Mengapa KJRI menerbitkan SPLP? Saya akan jawab dan mudah2an ke depan tidak ada lagi anggota grup yg mempertanyakan masalah serupa. Ada bbrp alasan kenapa kita terbitkan SPLP : 1) mempertimbangkan efisiensi waktu pengerjaan (rata2 1 SPLP menghabiskan waktu 7 menit, sedangkan paspor 25 menit). Dengan periode amnesti yg relatif pendek (k.l. 1 bulan 3 minggu sejak diumumkan) dan besarnya jumlah WNI overtayers/ilegal yg ingin mendapatkan dokumen perjalanan resmi negara (rata2 per hari 4000 sampai 6000 orang, bukan ratusan), KJRI ingin memastikan seluruh WNI/TKI overstayer memiliki dokumen resmi dan dapat diterima sesegera mungkin. 2) Pemerintah ingin memastikan semua WNI yg ingin tinggal dan bekerja sdh clear statusnya (ditunjukkan dengan print-out jawazat), tidak bermasalah di jawazat saat pengurusan iqamah, jelas majikannya dan dapat gaji pantas (ditunjukkan dengan PK) dan yg terpenting KJRI merasa perlu dan harus melakukan pendataan pekerja dan kafil saat memverifikasi dan mengesahkan PK. Sehingga apabila di kemudian hari ada masalah antara kafil dan pekerja, KJRI sdh memiliki data sebagai modal utk membantu penyelesaian masalah. Intinya, Pemerintah justru ingin memanfaatkan pelaksanaan amnesti utk memastikan adanya aspek perlindungan dan pencegahan dini bagi warganya. Bukan justru malah menyuburkan potensi overtstayer dan praktik jual beli paspor oleh oknum2 tertentu. 3) SPLP tidak laku? Kata siapa, buktinya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada saudara2 kita yg bisa bikin iqamah menggunakan SPLP. Betul, banyak kami dengar juga yg ditolak SPLP-nya. Artinya: Masalah penolakan SPLP lebih dikarenakan kebijakan aparat jawazat di lapangan yg tidak seragam dan tidak konsisten. KJRI dan KBRI Riyadh sendiri sejak jauh2 hari sdh mengirimkan nota diplomatik resmi kepada Kemlu Saudi utk menjelaskan sekaligus meminta agar pihak Saudi dapat menerima SPLP sbg dokumen resmi utk keperluan kepulangan WNI dan utk keperluan bekerja kembali (tanazul/naqel kafalah). Pendekatan langsung dengan menemui petinggi kantor Jawazat dan KADIN Jeddah juga dilakukan utk menggolkan maksud tsb. Penolakan SPLP juga kemungkinan disebabkan karena si pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan yg ditetapkan pihak jawazat. Perlu diketahui, pihak Jawazat ingin memastikan bhw orang yg dilayani bukanlah penyusup dari negara tetangga yg masuk Saudi secara ilegal (lewat gurun dll). Utk itu, pihak jawazat mensyaratkan pemohon dpt menunjukkan bukti bahwa ybs masuk saudi secara resmi (misal raqam dukhul pada lembaran visa paspor lama, print-out jawazat, iqamah/paspor lama/SIM Saudi atau dokumen pendukung lainnya. KJRI dituduh tidak menerbitkan paspor baru? Betul, KJRI tidak langsung menerbitkan paspor baru karena alasan2 di atas. Perlu diketahui bhw KJRI dalam seminggu ini sudah dan tengah memproses penerbitan paspor baru, KHUSUS dan HANYA bagi mereka yg sudah mengesahkan Perjanjian Kerja (PK) di KJRI. Banyak warga mengeluh bahwa paspor baru yg diurus di Perwalu PPTKIS Apjati mahal, bayarnya 3.900 riyal. KJRI mendengarkan keluhan dan masukan tersebut dan tidak tinggal diam. Untuk memberikan kesempatan lebih banyak TKI yg ingin memanfaatkan amnesti, KJRI hingga layanan amnesti berakhir 3 Juli nanti berkomitmen utk melayani warga Indonesia yg TELAH MEMENUHI sejumlah persyaratan berikut utk DITERBITKAN PASPOR BARU (Krn utk menerbitkan paspor, butuh dasar yg kuat, tidak sembarangan). Apa saja syaratnya? 1) Print-out Jawazat Saudi yg secara jelas menyebutkan nomor dan nama pemilik paspor ( Ex Umroh yg tidak ada print-out jawazat bisa bawa paspor lama yg asli. Ingat, paspor asli bukan palsu, congkelan dll. Pastikan kedatangan di Saudi sebelum 3 Juli 2008. Bila di atas tgl tsb tidak akan dilayani karena tidak diperbolehkan bekerja oleh Pemerintah Saudi). 2) Datang bersama majikan dan buat PK di KJRI (Khusus bagi yg akan bekerja di perusahaan, datang bersama pemilik/mandub yg diberikan surat kuasa utk mengurus PK. 3) Bawa copy hawiyah kafil/pemilik perusahaan. 4) foto berwarna ukuran paspor 5 lembar. 5) Paspor asli dan copy-nya (bagi yang punya), SPLP asli dan copy-nya (bagi yg sudah punya). 6) Khusus bagi pekerja di perusahaan, PK dibuat dan disiapkan oleh pihak perusahaan dlm 2 bahasa, Arab dan Indonesia/Inggris. (Kalau ada persyaratan lain yg belum disebutkan di atas, akan kami sampaikan kemudian). Saudara2ku, mencermati situasi yg berkembang di grup ini, saya mengajak semua utk mari bersama berpikir positif dan semangat mencari solusi utk kebaikan kita bersama, bangsa Indonesia, di sisa masa amnesti, seraya berharap dan berdoa semoga masa amnesti diperpanjang atau dilakukan periode masa amnesti tahap kedua pasca musim Haji sebagaimana yg KJRI dan Perwakilan asing lain minta selama ini kepada Pemerintah Saudi. Semoga.
Posted on: Mon, 24 Jun 2013 16:08:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015