1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN - TopicsExpress



          

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuha n pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak as asi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu c iri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sa rana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyeleng garaan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang beraki bat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan sa lah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima ksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Unda ng-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pa sal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INF ORMASI PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasa n, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasa nnya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan fo rmat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektroni k ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilk an, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penye lenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan pu blik lainnya yang sesuai dengan Undang- Undang ini serta informasi lain yang berkaitan deng an kepentingan publik. 3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislat if, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, y ang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega ra dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepan jang sebagian atau seluruh dananya 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega ra dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang be rfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tekni s standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui med iasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperol eh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. 6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. 7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa i nformasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. 8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan d iberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. 9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ada lah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang , badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang me nggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara da n/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan d apat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ke tat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ra hasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tent ang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta s etelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kep entingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui renc ana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses p engambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penga mbilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, ya itu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempeng aruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 3 g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publi k sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui pe rmohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengaju kan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajuk an gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Bagian Kedua Kewajiban Pengguna Informasi Publik Pasal 5 (1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Inf ormasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan s umber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendi ri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hak Badan Publik Pasal 6 (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informa si yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informa si Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan ol eh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan per lindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi ; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan ; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai at au didokumentasikan. Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 4 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan /atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Inform asi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publi k yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaks ud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan do kumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diaks es dengan mudah. (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan ke amanan negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau med ia elektronik dan nonelektronik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsi pan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undang an. BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secar a Berkala Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informas i Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada aya t (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan P ublik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan peru ndang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informas i Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik seb agaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat da n dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksu d pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta Pasal 10 (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-me rta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik seb agaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat da n dalam bahasa yang mudah dipahami. Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publi k setiap saat yang meliputi: 5 a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbanganny a; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pend ukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perki raan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejaba t Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkai tan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publ ik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. (2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik ya ng dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pela ksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna I nformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Pasal 12 Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenu hi setiap permintaan informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan infor masi; dan/atau d. alasan penolakan permintaan informasi. Pasal 13 (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan s ederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokume ntasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan lay anan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar lay anan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional. Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan U saha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh neg ara dalam Undang-Undang ini adalah: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan se rta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum da lam anggaran dasar; b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, d an anggota dewan komisaris perseroan; c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca lapor an laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komi saris/dewan pengawas dan direksi; f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas; g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terb uka sebagai Informasi Publik; h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; k. perubahan tahun fiskal perusahaan; l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiba n pelayanan umum atau subsidi; m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau 6 n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Unda ng yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 15 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perub ahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktam ar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tang ga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Unda ng yang berkaitan dengan partai politik. Pasal 16 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organis asi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program dan kegiatan organisasi; c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubah annya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi; f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan p erundang-undangan. BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberi kan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan s uatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saks i, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan renca na-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan t ransnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/at au prasarana penegak hukum. b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberi kan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekaya an intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberi kan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan nega ra, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kai tan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen , operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keaman an negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evalu asi; 8 g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan perse tujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. (3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pida na di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lain nya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecual ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j. (4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaim ana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden. (5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan k euangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agu ng sebagai pengacara negara kepada Presiden. (6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lain nya, atau Ketua Mahkamah Agung. (7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi y ang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pasal 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di seti ap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecu alikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 20 (1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu p engecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI Pasal 21 Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasar kan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Pasal 22 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajuk an permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pe mohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang dim inta oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis. (4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda buk ti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ber upa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. (5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsun g atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. (6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat , pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertu lis yang berisikan: 26 Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalu i Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Peng elola Informasi dan Dokumentasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait d engan kebijakan pejabat tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sesu ai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ayat (2) Cukup jelas. 27 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 52 Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada: a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasa n; b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pi dana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau c. kedua-duanya. Pasal 53 Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dima ksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 54 Ayat (1) Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dima ksud dalam Undang-Undang ini. Ayat (2) Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dima ksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 55 Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dima ksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. 28 Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 846
Posted on: Wed, 04 Dec 2013 13:13:44 +0000

Trending Topics



style="min-height:30px;">
Completamente Feliz, é como você deve estar hoje, afinal o dia
Well this is no fun at all but looks like I have to deal with

Recently Viewed Topics




© 2015