8 golongan yang berhak menerima zakat Fakir, yaitu orang – - TopicsExpress



          

8 golongan yang berhak menerima zakat Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup. Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima. Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan. Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan. Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyakk untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan. Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Posted on: Mon, 05 Aug 2013 23:19:17 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015