Apakah Istri Wajib Berbakti Kepada Orang - TopicsExpress



          

Apakah Istri Wajib Berbakti Kepada Orang Tuanya? Tanya: Assalaamualaikum warahmatullaah.......... Ustadz,,apakah seorang istri masih wajib berbakti kepada kedua orang tuanya...??bentuk nya apa ..?? ♡ Jawaban oleh: أُسْتَاذُ Mukhsin Suaidi, Lc - حفظه الله وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Berbakti kepada orang tua wajib hukumnya bagi seorang laki-laki maupun wanita, baik ia sudah menikah ataupun belum, ini berdasarkan keumuman nash: 1. Firman Allah taala dalam surat Al-Isra ayat 23: وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا( Dan Rabb mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. 2. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ» Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sambil berkata; Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya? beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi; Kemudian siapa? beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi; kemudian siapa lagi? beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi; Kemudian siapa? dia menjawab: Kemudian ayahmu. (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no.2548) Apabila orang tua memerintahkan anaknya untuk melakukan sesuatu yang bukan maksiat dan tidak memberi mudharat maka wajib bagi anak melaksanakannya. Ibnu Taimiyah menerangkan: Seseorang wajib mentaati kedua orang tuanya dalam hal yang bukan maksiat meski keduanya adalah orang fasiq, dan ini dalam hal yang bermanfaat buat keduanya dan tidak memberikan mudharat (untuk anak.pent), Apabila sulit bagi anak (mentaatinya) akan tetapi tidak memberinya mudharat maka wajib untuk dilaksanakan, akan tetapi bila tidak maka tidak wajib. (Al-Fatawa Al-Kubro 5/381) Akan tetapi bila keinginan orang tua bersebrangan dengan keinginan suami yang tidak melanggar syariat maka istri wajib mendahulukan keridhoan suami, mengingat hak suami yang begitu besar atasnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا» Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi no.1159. Al-Albani mengatakan bahwa hadits itu hasan shahih). Ibnu Taimiyyah mengatakan: Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih memiliki kuasa atasnya dibanding kedua orang tuanya, dan mentaati suaminya lebih wajib atasnya. (Majmu al-Fatawa 32/261) Meski demikian perlu dicamkan bahwa seorang wanita harus berusaha sebisa mungkin berbakti kepada orang tuanya dengan tetap taat kepada suaminya. Sangat disayangkan sekali, da beberapa oknum wanita muslimah yang penampilannya menunjukkan bahwa ia adalah seorang wanita yang multazimah ketika menikah langsung memindahkan baktinya kepada suaminya dan meninggalkan orang tuanya seakan-akan dia lahir dari batu, dia tidak menengok keduanya yang telah tua renta dan tidak pula menghubungi keduanya melalui alat komunikasi modern (apalagi membantu perekonomian orang tuanya) padahal suaminya memberinya keleluasaan dan tidak melarangnya berbuat demikian, ada indikasi bahwa oknum muslimah tersebut salah memahami hadits-hadits tentang kewajiban istri terhadap suami sehingga ia merasa bahwa ketika menikah maka ketaatan kepada kedua orang tua telah habis dan berpindah 100 persen kepada suami. Akhirnya orang tuanya tercampakkan oleh putri mereka yang telah mereka rawat dari kecil disebabkan kesalah-fahaman ini. wal iyadhu billah. Semoga Allah taala memberi kita pengetahuan tentang nash-nash syari dan memberi kita pemahaman yang benar terhadapnya, serta semoga Allah taala menganugerahi kita kemampuan untuk mengaplikasikan isi dari nash-nash tersebut di dunia nyata. والله تعالى أعلم بالحق والصواب ♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷̴⌣♈̷
Posted on: Thu, 24 Oct 2013 08:19:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015