Bahwa mengenai Standar Tenaga Kependidikan sebagaimana diakui oleh - TopicsExpress



          

Bahwa mengenai Standar Tenaga Kependidikan sebagaimana diakui oleh pemohon III baru hanya 147.217 guru yang disertifikasi dari 2.7 juta guru yang ada. Hal ini berarti kemampuan guru sangat bervariasi sehingga mengindikasikan bervariasinya kompetensi guru yang mendidik murid dalam menghadapi UN. Menurut UU Guru dan Dosen no 14/ 2005 pasal 82 ayat 2 yaitu "guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat penddik sebagaimana yang dimaksud pada UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh (10) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini". Ini berarti kita baru bisa melihat hasil dari peningkatan guru yang menjadi syarat standar penilaian pendidikan pada tahun 2015 ; yantikerlip.blogspot/2013/09/kontra-memori-kasasi-bahwa-para-pemohon.html
Posted on: Wed, 25 Sep 2013 23:46:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015