..Banyak dokter ulur-ulur rawat inap untuk keruk uang - TopicsExpress



          

..Banyak dokter ulur-ulur rawat inap untuk keruk uang pasien.. Selama ini banyak dokter-dokter yang tidak jujur dan melanggar kode etik. Salah contohnya adalah memperlambat kepulangan pasien yang dirawat inap. "Misal sudah harus pulang hari ini, namun dokter malah menyatakan belum sehat. Tujuannya ya agar si pasien menginap lagi dan otomatis membayar lagi," ujar Dosen Hukum Kesehatan sebuah perguruan tinggi, M Naseer di hadapan para Hakim Agung di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (10/10). Naseer menambahkan kasus lainnya yaitu dalam hal operasi dan obat. Dia menuding banyak dokter yang tidak langsung menyembuhkan pasiennya dan malah bertele-tele. "Ujung-ujungnya ya masalah uang dan nanti bisa terjadi malpraktik malahan," katanya. Untuk itu, pasien yang merasa dirugikan bisa melaporkannya. Dia menjelaskan, bahwa dokter sebetulnya bisa dipidana dan dijerat kasus hukum. "Kelalaian, pembiaran, ceroboh, pelanggaran standar atau ketidak hati-hatian," tuturnya. Naseer meminta kepada para penegak hukum jangan terpacu pada Undang-Undang Pasal 29 UU 36/2009 yang intinya harus diselesaikan secara mediasi. Selain itu, jangan juga terpacu Pasal 46 UU No 44/2009 yang isinya pimpinan rumah sakit adalah pihak yang bertanggung jawab. "Sebenarnya bisa dikenakan dengan pasal-pasal di KUHP seperti 359, 360 dan 304," katanya. Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyebutkan tindakan karena kealpaan menyebabkan orang lain mati, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara pasal 360 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang luka berat, ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 304 KUHP yaitu membiarkan seseorang yang harusnya ditolong, ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Posted on: Thu, 10 Oct 2013 07:27:20 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015