Beberapa Fatwa MUI, Edaran Depag, dan Pernyataan Tokoh Ulama - TopicsExpress



          

Beberapa Fatwa MUI, Edaran Depag, dan Pernyataan Tokoh Ulama Tentang Syi’ah Sesat dilengkapi Fatwa Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak . 1. MUI dalam Rakernas Jumadil Akhir 1414 H/Maret 1984 M, merekomendasikan tentang paham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya : a. Syi’ah menolak Hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlussunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan Hadis itu memenuhi syarat Ilmu Mustalah Hadis. b. Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci), sedangkan Ahlussunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). c. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlussunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”. d. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan ummat. e. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Shiddiq, Umar Ibnul Khaththab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlussunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib). Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (Pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlussunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah. (Himpunan Fatwa MUI, hal. 48-49). *** 2. Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah, No: Kep-B-679/MUI/XI/1997. a. Bahwa nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. b. Bahwa praktik nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda Syi’ah di Indonesia. c. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang tidak mengakui danmenolak paham Syi’ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus. Memutuskan: 1. Nikah Mut’ah hukumnya adalah haram. 2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Himpunan Fatwa MUI, hal 350,351, & 354). *** 3. Fatwa MUI Jatim, No: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012: a. Membaca dan seterusnya… (12 poin). b. Menimbang: 1. Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur. 2. Bahwa adanya indikasi penyebaran paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan secara masif kepada warga yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah. 3. Bahwa telah ditemukan indikasi di beberapa daerah penyebaran paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan kepada warga yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan. 4. Bahwa praktik-praktik penyebaran paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik horisontal. 5. Bahwa berdasarkan penelitian saat ini tidak kurang dari 65 lembaga berbentuk Yayasan, 8 Majelis Taklim, 9 Organisasi Kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarahi mengajarkan/menyebarkan paham Syiah. 6. Bahwa konflik-konflik yang melibatkan pengikut Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih besar. 7. Bahwa di antara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik perizinahan, seks bebas, dan prostitusi, serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita sehingga bila tidak dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi. 8. Bahwa penyebaran paham Syiah yang ditujukan kepada pengikut Ahlussunnah wal Jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah tidak cocok apabila Syi’ah dikembangkan di Indonesia. 9. Bahwa diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari paham Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam pengertian yang luas). c. Memperhatikan: 1. Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang paham Syiah yang menyatakan bahwa paham Syiah mempunyai perbedaan pokok dengan Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. 2. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al Manhaj (penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan) khususnya butir (4) dan butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah perbedaan yang berada dalam majal al ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana ‘alaihi wa ashhaby yakni paham keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan. 3. Keputusan Ijtima’ Ulama komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI. 4. Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat/menyimpang. 5. Telaah terhadap kitab yang menjadi rujukan dari paham Syiah antara lain: a. Al-Kafi b. Tahdzib al Ahkam c. Al Istibshar d. Buku-buku Syiah lain seperti: Bihar al Anwar, Tafsir al Qummi, Fashl al Khithab fi Itsbati Tahrifi Kitabi Rabbi al Arbab, Kasyful al Asrar li al Musawi. e. Buku-buku Syiah berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal Perselisihan Umat oleh O. Hashem, Shalat Dalam Madzhab Ahlul Bait oleh Hiyatullah Husein al Habsyi, Keluarga Suci Nabi oleh Ali Umar al Habsyi. Berdasarkan kitab-kitab tersebut dapat diketahui adanya perbedaan yang mendasar dengan Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam pengertian luas) tidak saja pada masalah furu’iyah tetapi juga masalah ushuliyah (masalah pokok dalam ajaran Islam) di antaranya: a. Hadis menurut paham Syiah berbeda dengan pengertian Ahlussunnah. Menurut Syiah hadis meliputi af’al, aqwal, dan taqrir yang disandarkan tidak hanya kepada Nabi Muhammad saw tetapi juga para Imam-imam Syiah. b. Paham Syiah meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi. c. Faham Syiah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (imamah) termasuk masalah aqidah dalam agama. d. Paham Syiah mengingkari otentisitas al Qur’an dengan mengimani adanya tahrif al Qur’an, (lihat, Ushulul Kafi II/bab an Nawadir, no. 28). e. Paham Syiah meyakini wahyu setelah al Qur’an yakni yang disebut mushaf Fatimah, (lihat, Ushulul Kafi II/hal. 298; Ushulul Kafi I/hal. 290). f. Syiah banyak melakukan penafsiran al Qur’an yang mendukung paham mereka, antara lain melecehkan sahabat Nabi saw. Misalnya penulis Tafsir al Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al Hajj ayat 52, (lihat, Tafsir al Qummi, hal. 259). g. Syiah meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya Rasulullah saw, kecuali tiga orang. (lihat, Raudhatul Kafi hal. 198 dan 341; Biharul Anwar XXII/hal. 333. h. Paham Syiah meyakini bahwa orang tidak mengimani terhadap imam-imam Syiah adalah Syirik dan Kafir, (lihat, Biharul Anwar, XXIII/hal. 390). i. Paham Syiah melecehkan sahabat Nabi saw, termasuk Abu bakar ra dan Umar ra. (lihat, Syarh al Ziarah al Jami’ah al Kabirah, III/hal. 156; Raudhatul Kafi, hal 198, no. 343; Kasyful Asrar wa Tabri’atil Aimmah al Athar, hal 84). j. Paham Syiah meyakini bahwa orang yang selain Syiah adalah pelacur, (lihat Raudah al Kafi, hal. 227. No. 431). k. Paham Syiah membolehkan bahkan menganjurkan peraktik nikah mut’ah. (lihat, Furu’ul Kafi III/hal. 455; Furu’ul Kafi III/hal. 458). l. Aliran Syiah menghalalkan darah Ahlussunnah. (lihat, Kasyful Asrar wa Tabtiatil Aimmah al Athar, hal. 85; Biharul Anwar XXVII/hal. 231). m. Ajran Syiah melecehkan Nabi dan Ummul Mu’minin. (lihat, Kasyful Asrar wa Tabtiatil Aimmah al Athar, hal. 24-25). n. Ajaran Syiah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al mu’minin wa al kafir) yaitu doktrin yang menyatakan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syiah tercipta dari unsur tanah putih sedangkan Ahlussunnah berasal dari tanah hitam. Para pengikut Syiah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut Ahlussunnah (yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlussunnah akan diberikan kepada para pengikut Syiah. Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syiah. (lihat, al Kafi Jilid II/ Kitab al Imam, babthinat al mu’min wa al kafir). o. Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain. 6. Adanya fakta para pengikut Syiah menjadikan buku-buku sebagaimana tersebut pada butir 5 sebagaimana rujukannya. 7. Keputusan fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/spg/1/2012 tentang Ajaran Yang Disebarluaskan Sdr Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. 8. Keputusan Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKOR PAKEM) Kabupaten Sampang tanggal 04 Januari 2012 tentang kesesatan ajaran yang disebar luaskan oleh sdr Tajul Muluk. 9. Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten se Koordinat Wilayah (KORWIL) Madura No. 01/MUI/KD/MDR/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. 10. Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinat Wilayah (KORWIL) Malang No. 13/Korwil-IV/MLG/I/2012 tentang Pengukuhan Fatwa Kesesatan Ajaran Syiah. 11. Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL) Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. 12. Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL) Surabaya tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. 13. Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL) Bojonegoro No. Kep- 01/KORDA-BJN/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. 14. Berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli dan para pengamat terkait aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, paham, pemikiran, dan aktivitasnya di antaranya Pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa Syiah dan Ahlussunnah tidak mungkin disatukan. 15. Surat Edaran Kementerian Agama No. BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 tentang Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syiah. 16. Surat Edaran Pengurus Besar Nahdatul Ulama NO. 724/A.II.03/10/1997 tentang seruan agar kaum muslimin memahami secara jelas perbedaan prinsipil antara Ahlussunnah wal Jama’ah sengan Syiah. 17. Kesimpulan hasil Seminar Nasional Sehari Tentang Syiah pada tanggal 21 September 1997 di Mesjid Istiqlal Jakarta. 18. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf J. 19. Undang-undang no. 1/PNPS/1965 tentang Hak Asasi Masnusia Pasal 73. a. Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. b. Berbagai pendapat yang berkembang dalam rapat tanggal 21 januari 2012 yang dihadiri oleh beberapa wakil dari MUI Kabupaten/Kota di Jawa Timur (MUI Kab. Jember, MUI Kab Pasuruan, MUI Kab. Malang, MUI Kab. Sampang, MUI Kota Surabaya, MUI Kab. Tuban, MUI Kab. Bojonegoro, MUI Kab. Ponorogo, MUI Kab. Blitar) dan beberapa ormas Islam. c. Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD/CD antara lain yang mengandung hujatan terhadap sahabat nabi, Perayaan haul Arbain, Arbain Imam Husain, dan Acara Syiah di Gereja Bergzicht Lawang. d. Mengingat dan seterusnya… (4 poin). Memutuskan : 1. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariah atau yang menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariah adalah SESAT DAN MENYESATKAN. 2. Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada Ahlul Bait Rasulullah saw. 3. Merekomendasikan : a. Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariah atau yang menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya). b. Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam. c. Kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI. d. Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktifitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait. e. Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif. f. Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama. g. Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asayariah atau yang menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional. *** 4. Pandangan MUI (Ahlussunnah wal Jama’ah) terhadap Faham sesat: Ada banyak hal yang membuat MUI mengeluarkan fatwa haram, memasuki kelompok sesat/sempalan dalam Islam, khususnya yang sekarang ini sedang berkembang di tanah air, seperti faham Syi’ah, Islam Jama’ah, Darul Arqam, Aliran Ahmadiyah, Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama, Jaringan Islam Liberal (JIL) dan lain-lainnya. Berkaitan dengan faham sesat tersebut maka Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2007 menetapkan tanda-tanda faham sesat, di antaranya: a. Mengingkari salahsatu rukun iman dan rukun Islam b. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al Qur’an dan Sunnah) c. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur’an d. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur’an e. Menafsirkan al Qur’am yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir f. Mengingkari kedudukan Hadis sebagai sumber ajaran Islam g. Melecehkan/ mendustakan nabi dan rasul h. Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir i. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah j. Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya. (Pandangan Ulama Sunni tentang Faham Syi’ah “Makalah” oleh Prof. Dr. H. Minhajuddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Disampaikan dalam Diskusi Panel tentang Pemikiran Spekulatif Syi’ah dan Pengaruhnya Terhadap Ukhuwah Islamiyah di Indonesia yang dilaksanakan oleh LPPI Ind. Timur di Gedung Mulo Makassar pada tanggal 5 Februari 2011). Catatan: kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh Syiah Imamiah, Itsna Asyariah, Ja’fariah, Mazhab Ahlul Bait, sesuai hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura), lihat lampiran Fatwa MUI Jatim tentang Syiah. *** 5. Pernyataan Tokoh-tokoh MUI Pusat dan daerah. a. KH. Hasan Basri, Mantan Ketua MUI Pusat. “Kalau dari segi ajaran bahaya Syi’ah melebihi ekstasi dan narkotik. Sebab, dia meracuni akidah. Kalau ekstasi dan narkotik hanya meracuni fisik, tapi kalau akidah yang diracuni, itu sangat berbahaya sekali bagi manusia… Majelis Ulama pernah memutuskan bahwa akidah Syi’ah ini tidak benar. Kemudian kita didatangi duta-duta besar dari mana-mana. Yang satu mendukung kita bagus sekali, tapi salahsatu duta besar yang datang dan bertanya, ‘kenapa kok tidak menyetujui Syi’ah’, saya katakan, ‘kami menyelamatkan akidah kami, menyelamatkan umat kami’. Itu yang diputuskan Majelis Ulama. Jadi jangan dibawa-bawa masalah politik apalagi politik negara!’” b. KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri NU): Kelompok Rafidhah (Syi’ah) adalah kelompok yang menghina Sahabat Abu Bakar dan Umar, serta membenci para Sahabat lainnya. Akan tetapi mereka menjunjung tinggi Ali bin Abu Thalib. Kelompok ini adalah SESAT. Kesesatan mereka antara lain karena menghina dan membenci Sahabat Nabi Muhammad saw padahal menghina dan membenci Sahabat sama dengan membenci Nabi Muhammad sendiri. Kaidah ini didasarkan pada sebuah Hadis, “Dari Abdullah ibn Maghaffal ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Takutlah kamu kepada Allah, takutlah kamu kepada Allah tentang sahabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sasaran (celaan dan laknat). Barangsiapa mencintai mereka, maka dengan kecintaanku ia mencintai mereka. Barangsiapa membenci mereka maka dengan kembencianku ia membenci mereka, dan barangsiapa menyakiti mereka maka sama dengan menyakitiku. Dan barangsiapa menyakitiku, maka ia telah menyakiti Allah, dan barangsiapa menyakiti Allah maka ia telah dekat untuk disiksa Allah.” (Mutiara-mutiara Dakwah KH. Hasyim Asy’ari, oleh Dr. Samsul Ma’arif, hal. 117-118). c. PBNU, Rais Aam: KH. M. Ilyas Ruhiat, Katib Aam: KH. Drs. M. Dawam Anwar, “Syuriah PBNU di Jakarta menganggap penting dibukukannya makalah-makalah tentang Syi’ah yang disampaikan pada Seminar Nasional Sehari tentang Syi’ah pada tanggal, 21 September 1997 di aula masjid Istiqlal Jakarta. Karena makalah-makalah itu memuat penjelasan yang akurat tentang hakikat aqidah dan ajaran Syi’ah yang diangkat dari buku-buku Syi’ah yang standar (Mu’tabarah). Maka kumpulan-kumpulan ini perlu dibaca dan dipahami oleh kaum muslimin, terutama para intelektualnya, agar mengetahui secara jelas perbedaan yang prinsipil antara Ahlus Sunnah dan Syi’ah, tak terkecoh oleh obrolan propagandis-propagandis Syi’ah, yang menyamakan Syi’ah dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah” (Mengapa Kita Menolah Syiah, hal. XI) d. Wasiat” KHM. Nur (alm) di RS Islam Faisal, kira-kira 10 hari sebelum wafat. Saya ingin beritahu Nasaruddin Umar (Prof. Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama RI); Saya tidak setuju JR jadi doktor di UIN Alauddin. Nasaruddin itu murid saya, dia pernah tinggal di rumah saya dan belajar bersama dengan istri saya. Pernyataan (Alm) sebelumnya di rumah beliau di Lanraki Daya’: 1) Saya sudah lama resah mendengar rencana pemberian gelar doktor ilmu agama kepada JR yang saya tahu penganut danpenyebar ajaran Syi’ah 2) Ajaran Syi’ah bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia 3) Haram hukumnya memberi gelar doktor ilmu agama kepada JR 4) Kewajiban semua ulama menolak rencana pemberian gelar ini 5) Kewajiban cendekiawan dan kaum muslimin mengikuti dan menghormati fatwa ulama 6) Jika hal ini terjadi maka kita semua berdosa. (Arsip LPPI Ind. Timur) e. KHM. Sanusi Baco, Lc (Ketua MUI Sul-Sel) “Tidak boleh memberikan gelar doktor ilmu agama kepada orang yang meyakini dan menyebarkan pemahaman yang menyimpang, sebagaimana tidak boleh menjual beras ketan kepada orang yang kita tahu akan membuatnya menjadi minuman yang memabukkan; JR adalah ilmuan yang tidak berakhlak karena menjelek-jelekkan para sahabat dan tabi’in (para ulama); Pihak UIN Alauddin Makassar adalah orang yang bijaksana dan berpengalaman. Tentunya tidak akan memberikan gelar doktor ilmu agama yang merupakanpujian dan penghormatan serta pengakuan kepada orang yang demikian itu (JR).” (Arsip LPPI Ind. Timur). f. Prof. Dr. KHM. Farid Wajdi (Pimp. Ponpes DDI Mangkoso, Ketua Bid. Fatwa MUI Sulsel). “Rencana pemberian gelar doktor ilmu agama kepada JR merupakan bukti keberhasilan kaum orientalis merusak Islam melaluibeasiswa belajar Islam dinegara Barat. Sebagian lulusannya tidak bisa lagi membedakan mana perbedaan dalam agama yang bisa ditolerir, mana yang tidak boleh ditolerir. Ajaran Ahmadiyah, Syi’ah, Pluralisme, Sekularisme, Liberalisme agama tidak boleh dibiarkan karena merusak akidah umat dan telah dinyatakan sesat oleh ulama sejak dahulu sampai sekarang, temasuk oleh MUI.” (Arsip LPPI Ind. Timur). *** 6. Surat Edaran Depag SYI’AH IMAMIAH Sebutan lengkapnya adalah Syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzam sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar. Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiah. Di antara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut: a. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan sebagian dari ajaran agama. b. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan. c. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan. d. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah. e. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam penerapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum. f. Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut: 1) Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya. 2) Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai. 3) Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi. 4) Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus. 5) Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa. g. Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat. Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada iman. Antara manusia biasa dan Iman ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala manacam khurafat dan tahyul yang menyimpang dari ajaran Islam. (Surat Edaran Depag No. D/BA.01/4865/1983, Tanggal, 5 Desember 1983). Dirangkum oleh, H. M. Said Abd. Shamad, Ketua LPPI Ind. Timur, Anggota Komisi Dakwah MUI Makassar Ttd Makassar, 7 Jumadul Ula 1433 H 29 Maret 2012 M Disaksikan oleh: Penasehat LPPI Ind. Timur, Penasehat LPPI Ind. Timur Ttd Ttd KH. Jamaluddin Amin Prof. Dr. KH. M. Farid Wajdi, MA. Ketua Dewan Penasehat MUI Sulsel Ketua Bid. Fatwa MUI Sulsel {lppimakassar/KapanLagi/ Muh. Faisal, S.Pd, M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)/ nahimunkar}.
Posted on: Thu, 05 Dec 2013 02:40:51 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015