Beberapa sikap yang harus diluruskan Syaikh yusuf qardhawi - TopicsExpress



          

Beberapa sikap yang harus diluruskan Syaikh yusuf qardhawi mengakui masih banyak sikap berpolitik umat islam yang salah kaprah yang harus di luruskan. Puncanya adalah kurangnya pendalaman yang serius dalam mengkaji hal ini. Beliau mencontohkan, banyak kalangan yang menganggap bahwa syura hanya anjuran dalam Negara islam. Memberikan wewenang kepada pemimpin mengumumkan perang tanpa merujuk pada dewan permusyawaratan sebagai wakil rakyat. Dan mengklaim kafir menjadikan demokrasi dalam bernegara. Ada juga golongan yang mendiskriminasikan perempuan tak berhak berpolitik dan memberikan hak suara dalam pemilihan bahkan dalam pendidikan. Mengklaim menetapkan multi-partai dalam Negara islam bertentangan dengan islam. Kasus ulama afganistan misalnya, berfatwa pendidikan bagi perempuan, syuro, pemilu dan pembatasan masa kekuasaan, haram hukumya. Menurutnya, ada beberapa kesalahan mendasar yang mereka lakukan dalam menyimpulkan hukum. Pertama, mencampur-adukan antara urusan yang bersifat amaliyah dengan akidah. Politik bersifat amaliyah yang mengandung nilai salah dan benar, dimana hal ini disamakan dengan ijtihad, tetap mendapat imbalan satu jika salah dan dua jika benar. Salah jika mengaitkanya dengan iman dan kafir. Klaim kafir dalam hal ini hanya mengulang sejarah kaum khawarij yang mengkafirkan Ali ra. dan pengikutnya dalam kasus tahkim. Kedua, antara sunnah dan bid’ah. Membatasi masa jabatan bagi pemimpin dianggap bid’ah karena menghadirkan hal baru (bid’ah) dalam islam, sedangkan setiap bid’ah adalah sesat. Premis kedua dari ungakapan (qiyas) diatas memang benar, ulama juga sepakat bahwa bid’ah itu sesat. Tapi, adalah kesalahan besar atau kesesatan yang sebenarnya saat berasumsi bahwa islam menentang setiap sesuatu yang baru atas nama bid’ah. Bid’ah dalam islam adalah menambahkan sesuatu yang baru murni dalam urusan agama, seperti akidah dan ibadah. Adapun dalam urusan kehidupan dan realitas yang terus bergerak termasuk dalam berpolitik diposisikan dalam bingkai kemaslahatan bersama (al maslahah al mursalah). Seperti para sahabat yang juga melakukan hal yang sama. Pembukuan mushaf dan penulisan hadist adalah contoh kecil apa yang dilakukan sahabat dan tak dilakukan nabi saw.. ketiga, kesalahan memposisikan sirah dalam berhujjah. Mencampur adukkan antara sunnah dan siroh dalam berhujjah menjadi bagian rentetan kesalahan yang lain. Sunnah memang menjadi sumber kedua dalam islam. Namun adalah kesalahan jika memposisikan siroh seperti posisi sunnah dalam berhujjah.. Karena siroh bukanlah sunnah, ulama ushul pun tak pernah memasukkan siroh ke dalam definisi sunnah. Ada dua hal yang patut di perhatikan mengenai siraoh. Pertama, dalam siroh ada banyak peristiwa yang periwayatannya tidak shahih. Dalam hal ini proses pemyeleksian siroh tidak seketat dalam sunnah. Kedua, mayoritas siroh dimasukkan dalam kategori perbuatan nabi saw.(fi’li atau amali). Dalam hal ini, siroh membutuhkan dalil dari al qur’an dan sunnah untuk sampai pada tahap wajib, jika tidak, siroh tak lebih mengandung hukum boleh. Benar kita dituntut menjadikan nabi saw . sebagai panutan (al ahzab: 21), namun ayat tersebut hanya mengandung muatan hukum anjuran mengikuti bukan wajib. sumber : alhikmah.ac.id/2011/fiqih-daulah-dr-yusuf-qardhawi/
Posted on: Mon, 30 Sep 2013 03:48:49 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015