Bupati Minta Persoalan Tambak Udang Cepat - TopicsExpress



          

Bupati Minta Persoalan Tambak Udang Cepat Ditangani ___________________________________ KULONPROGO, — Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, meminta instansi-instansi terkait bergerak cepat menyelesaikan persoalan pembangunan sejumlah tambak udang yang ada di sempadan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) serta Kantor Lingkungan Hidup (KLH) diminta mengkaji aturan undang undang (UU) terkait sempadan pantai. Bupati Hasto berharap awal pekan ini sudah didapat kepastian boleh atau tidaknya sempadan pantai dimanfaatkan untuk budidaya tambak udang. "Saya minta dikaji kawasan sempadan pantai itu statusnya seperti apa di mata UU. Kalau UU mengatur bahwa sempadan itu kawasan yang dilindungi, kekuatan hukumnya setara seperti hutan lindung, maka apa pun alasannya tidak bisa (untuk tambak)," tegas Hasto, Minggu (15/9). Selain mengkaji aturan dalam UU, Bupati Hasto juga memerintahkan Satpol PP dan Camat setempat untuk turun ke lapangan melakukan pendataan dan pengukuran secara detail. Dengan begitu akan diketahui berapa banyak tambak udang yang dibangun di kawasan sempadan pantai. Bupati Hasto mengungkapkan, pertengahan pekan lalu dirinya mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Saat itu ada yang menyatakan alas an pembangunan tambak udang di Trisik adalah pemanfaatan lahan untuk kemaslahatan, budidaya, dan kesejahteraan. "Saya bantah statement seperti itu, karena jelas, misal kawasan itu dilindungi dengan undang-undang sebagai kawasan lindung ya tidak bisa," tegasnya. Menurut Hasto, kalaupun ada aturan Perbup atau Perda yang membolehkan pemanfaatan sempadan pantai, tetap kalah dengan aturan dalam UU. Dirinya mengaku yakin aturan dalam UU melarang pemanfaatan sempadan pantai untuk pemberdayaan tambak udang. "Minggu ini Senin atau Selasa harapan saya sudah ada kepastian, aturan dalam UU begini sehingga tidak boleh. Karena mereka ini juga tidak izin dan melapor ke kita (waktu membangun tambak), kita tahunya setelah ada laporan dari warga. Saya yakin ini undang-undangnya melarang," tuturnya. Mengenai kegiatan konservasi penyu yang terancam oleh keberadaan tambak-tambak udang, Bupati Hasto menyatakan keberpihakannya pada konservasi. Menurutnya, upaya konservasi yang sudah berjalan di Pantai Trisik harus dipertahankan. "Konservasi penyu jelas, kita lakukan, kita danai, itu harus dipertahankan," tegasnya. Terpisah, pemerhati lingkungan dari Yayasan Damar, Saptono Tanjung mengatakan di Perda Kulonprogo No 1/2012 juga sudah ditetapkan areal konservasi penyu sekitar 2 hektar di Pantai Trisik. Sehingga semua pihak harus menghormatinya, termasuk aturan sempadan pantai. "Kalau tambak-tambak itu ada di sempadan, akan merugikan bagi konservasi penyu. Sempadan pantai jelas tidak boleh diotak-atik, tidak boleh dimanfaatkan, harus dihijaukan menjadi buffer penyangga pantai dari bencana," tegasnya. ©Suara merdeka|Panuju Triangga
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 22:57:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015