Cara Berasuransi...? Dear Sahabat AturKeuangan yang - TopicsExpress



          

Cara Berasuransi...? Dear Sahabat AturKeuangan yang budiman, Semoga hari Anda menyegarkan setelah 2 hari beristirahat, dan hari ini saya menyapa Anda kembali. Kali ini saya akan share: Cara Berasuransi...? Ada 2 cara berasuransi ditinjau ada niatnya, yaitu:1. Niat diri2. Dipaksa 1. Niat diri, membeli dan memiliki asuransi berasal dari dalam diri sendiri karena kesadaran dan kebutuhan perlindungan. 2. Dipaksa, membeli karena dipaksa oleh pihak lain, terkait kontrak kredit (bank, leasing, pegadaian); peraturan (jasa raharja, stnk/sim, dll); hubungan (yang nguber2 sahabat, saudara dll). Dampak dari perbedaan motive pembelian ini sangat berbeda, baik dari segi harga, kondisi dan persyaratan jaminan, serta kualitas pelayanan klaim. Coba tilik kembali, bagaimana proses Anda memiliki polis2 asuransi Anda? Dipaksa atau kesadaran diri? ----- Lalu cara membeli asuransi dari bagaimana kita melakukannya atau melalui terdiri dari beberapa cara antara lain: 1. Membeli LangsungAsuransi Umum dapat dibeli langsung dari perusahaan asuransi umum, seperti asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi kesehatan dlsb. Asuransi Jiwa tidak dapat dibeli langsung dari perusahaan asuransi jiwa. Mereka akan me-refer-kan Anda kepada salah satu agen yang memperantarai. Apakah Anda mengetahui, mengapa, perusahaan asuransi jiwa tidak menjual langsung kpd nasabah, seperti hal-nya dengan asuransi umum?? 2. Membeli lewat agenBaik asuransi umum dan jiwa, ke 2 nya dapat dimiliki dengan membeli melalui agen asuransi.Tentunya agen yang tersertifikasi (AAUI/AAJI) dan memiliki kontrak kerjasama dgn perusahaan asuransi tertentu. 3. Membeli lewat Pialang Asuransi, sesuai dgn Undang-undang Asuransi nomor 2 tahun 1992: Pialang Asuransi memiliki fungsi dalam keperantaraan asuransi yang berada dipihak tertanggung dan melakukan pelayanan hingga penyelesaian klaimPergunakan Pialang Asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) 4. Membeli melalui Pihak Ke 3, yaitu perbankan, travel agent, bengkel, super market, show room.Membeli ini memang karena kesadaran atau niat diri. Beberapa produk asuransi dapat Anda beli melalui agen badan usaha spt bank (bancassurance), travel agent, bengkel, show room dlsb. 5. Membeli TerpaksaMembeli asuransi karena kontrak kredit, peraturan, dan lain sebagainya seperti yang telah disampaikan di atas.Sering kali pembeli nomor 5 ini, tdk mengetahui secara pasti produk apa yg mereka beli, karena hanya untuk memenuhi persyaratan. Anda membeli lewat mana? ---- Demikian sedikit sharing saya bagi Anda, semoga bermanfaat membuka wawasan Anda. Koreksi dan saran, silahkan untuk menyempurnakan materi bagi sesama. aturkeuangan/rezqy2875/131022-cara-berasuransi.htm
Posted on: Mon, 28 Oct 2013 11:15:03 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015