Definisi Asuransi Hakekat Perjanjian : Berasas konsensual = - TopicsExpress



          

Definisi Asuransi Hakekat Perjanjian : Berasas konsensual = perjanjian sudah dianggap ada, begitu terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Sistem terbuka = setiap orang mempunyai kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian. Syarat sahnya perjanjian : Adanya kesepakatan dan tanpa paksaan. Adanya kecakapan (Hrs orang yang telah dewasa, dlm keadaan bebas, sehat pikiran). Ttg objek tertentu (dpt ditentukan jenisnya dan dpt dihitung). isi perjanjian hrs ttg hal yang legal/halal. Polis = adalah akta perjanjian asuransi yang merupakan bukti adanya perjanjian asuransi. Polis hanya ditandatangani oleh satu pihak/tertanggung krn polis tsb hanya dpt digunakan oleh tertanggung sebagai alat bukti untuk menuntut ganti rugi/klaim dan tidak oleh sebaliknya/penanggung. Contoh : Fire = PSKI Marine = polis MIA Act 1906 Inggris. Engginering = Muniche Re – Jerman. Covernote = bukti tertulis sementara yg mempunyai kekuatan hukum sama dgn polis dan umumnya dibuat sebelum polis jadi. Alat Bukti : Bukti Tertulis = covernote, akte, atau polis. Persangkaan hakim, dugaan scr rasional, pengakuan. Sumpah didepan hakim. Pengertian Asuransi : Ps 246 KUHD = Suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung dgn menerima premi untuk memberikan pergantian krn suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin dideritanya krn suatu peristiwa yg tdk pasti. UU. No. 2 / 1992 ps 1.: Suatu perjanjian 2 atau lebih dimana penanggung mengikatkan diri pd tertanggung dgn menerima premi untuk mengganti rugi krn kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanggungjawab hukum kpd pihak ketiga yg timbul krn suatu peristiwa yg tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan. Perbandingan Antara Asuransi Dan Gambling (Judi). Persamaan : Mengharapkan keuntungan yg lebih besar daripada yang kita bayar. Jika tdk menang/klaim, maka taruhan/premi tdk kembali. Perbedaan Asuransi dengan Judi; Gambling (judi) : Risiko tjd stlh ada permainan a/ perjanjian. Risiko pasti ada/tjd, tapi menang kalah belum tahu. Ada yang untung ada yg rugi Tdk bermanfaat bagi perekonomian Tdk dilindungi UU Jumlah yang diperoleh sudah pasti. Asuransi : Risiko pasti ada, meski tdk ada perjanjian. Tapi belum pasti kapan terjadinya. Tdk ada yg mengharapkan risiko tsb terjadi. Tdk ada pihak yang untung. Berfaedah bagi perekonomian dan legal Jumlah yang diperoleh tidak pasti, tergantung terjadinya risiko/kerugiannya. Risiko; adalah ketidakpastian akan terjadinya kerugian (uncertainty of loss), dimana kerugian ini harus dapat dinilai dgn uang. Apabila jalanya peristiwa dimuka bumi ini dpt diramalkan maka tidak ada risiko. Oleh krn itu ketidak mampuan untuk meramalkan atau memastikan kejadian dimasa depan itulah melahirkan risiko. Namun demikian semakin bisa diramalkan, maka risikopun dapat dikurangi. Change of loss; peluang terjadinya kerugian berdasarkan perhitungan statistik & pengalaman, contoh dari data ada 100 rumah dlm suatu kawasan yang terbakar 3 rumah dlm waktu tertentu, maka change of lossnya 3 %. Hazard; keadaan yang dpt menimbulkan atau memperbesar kemungkinan tjdnya suatu kerugian. (frekuensi ataupun severity). Physical Hazard; Keadaan fisik lingkungan (objek tsb atau benda lain di dekatnya) yang menunjang / memperparah atau meringankan terjadinya bahaya. Umumnya secara panca indera dpt dideteksi. Moral Hazard; Keadaan yang berkaitan dg ciri-ciri subjektif dari tertanggung atau karyawan, atau lingkungan manusia disekitarnya.(sifat, pembawaan, dan karakter). cirinya sulit diindentifikasi, tetapi dpt dilihat atau tercermin dari kerapihan, kebersihan, pelaksanaan peraturan. Hal yang paling penting untuk moral hazard adalah sulit diperbaiki. Pentingnya mempelajari Hazard : Bagi Asuransi = penting thd pencegahan kerugian, dpt metode untuk mengurangi atau menghilangkannya. Bagi tertanggung = dpt memutuskan apakah perlu atau tdk untuk mencari asuransi. Peril = bahaya yang menyebabkan kerugian. Loss = Penurunan nilai atau hilangnya nilai yang tdk sengaja karena suatu kejadian tiba-tiba. Contoh : Setiap orang yang mengendarai mobil katakanlah dari rumah menuju kantor pasti ada kemungkinan akan kecelakaan, perilnya bisa kebakaran, banjir atau kondisi alam, tertabrak mobil lain, sedangkan hazardnya adalah kondisi jalan, keadaan mobil atau kondisi si pengemudi. Analisa risiko = Bagaimana melihat hub antara frekuensi dan severity suatu risiko. Hukum Bil Besar = Makin besar jml hal yg diselidiki, makin dekat hasilnya kpd probabilitas dasar atau murni. Klasifikasi Risiko (Risk). a.Speculative Risk = risiko yang memberikan kemungkinan untung, rugi, atau impas. Contoh risiko dlm perdagangan. b.Pure Risk = risiko yang memberikan kemungkinan rugi atau impas, shg tidak ada orang yang akan menarik keuntungan jika risiko ini terjadi. a.Fundamental Risk = risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tdk menyangkut seseorang), dimana kerugian yang timbul akan menimpa banyak orang. Contoh gempa bumi, kebanjiran. b.Particular risk = disebabkan oleh peristiwa individual dan akibatnya terbatas. Contoh pencurian , kebakaran. Kegunaan Klasifikasi ini= dlm rangka menetapkan apakah suatu risiko dpt diasuransikan atau tidak dan untuk menentukan apakah risiko tsb lebih tepat ditangani oleh negara atau lembaga komersial. Seperti fundamental akan dikelola oleh pemerintah krn akibatnya yang luas dan jumlah yang besar. Demikian juga bahwa demi kepentingan komersial dan yuridis tidak semua risiko murni dpt diasuransikan. Perubahan klasifikasi risiko dpt terjadi jika penyebab dan akibat dari risiko tsb berubah atau dpt pula disebabkan adanya cara pandang seseorang terhadap risiko tsb. Contoh: Gempa di jepang dan Indonesia. Pengangguran, dulu diakibatkan oleh kemalasan dan kurang trampil, tapi saat ini cenderung krn system perekonomial nasional. Insurable Risk : 1.Financial Value = Bahwa risiko yang dpt diasuransikan adalah risiko yang mengakibatkan kerugian yang dpt dinilai secara finansial. 2.Homogenous Exposure = Harus cukup banyak ditemukan risiko yang sejenis ( hukum bilangan besar ), karena bila diketemukan jumlah risiko yang sejenis cukup banyak, penanggung akan dapat memperkirakan kerugian yang akan terjadi lebih akurat, sehingga premi yg akan ditanggung akan lebih kecil, bila jmlnya terbatas, pasti premi akan tinggi. 3.Pure Risk = Hanya risiko murni yg dpt diasuransikan. 4.Particular & Fundamental risk = particular umumnya dpt diasuransikan, fundamental scr traditional tidak insurable krn akibatnya yg luas, namun maih dpt dipertimbangkan berdasarkan lokasi dan regulator. 5.Fortuitas = Terjadinya events hrs benar-benar secara kebetulan, ada unsure ketidakpastian yang menimbulkan kerugiaan, dimana frekuensi + severity diluar kontrol tertanggung. 6.Insurable Interest = Hrs ada kepentingan keuangan thd objek yang diasuransikan, dimana ia tdk mengalami kerugiaan finansial bila risiko tsb terjadi. 7.Againts public policy = perjanjian hrs tidak bertentangan dgn kepentingan umum atau undang-undang. 8.Resonable premium = premi asuransi hrs wajar dlm kaitannya dgn kepentingan finansial yang mungkin terjadi. Biaya yang diasuransikan hrslah secara ekonomis mungkin agar asuransi menarik premi hrslah lebih rendah daripada nilai nominal objeknya. Fungsi Asuransi : (Fungsi Premier) 1.Mekanisme Transfer Risiko. Dimana seseorang atau perusahaan dpt memindahkan beberapa ketidakpastian hidupnya ke orang lain/perusahaan yg mau dgn membayar suatu premi yg telah diketahui jmlhnya 2.The Common Pool Premi yg diterima oleh penanggung dari risiko yang sama kan dihimpun atau poll dan dikelola untuk membayar klaim jika terjadi. 3.Equitable premiums Premi yg adil, dlm penetapkan tingkat premi untuk suatu risiko, seseorang underwriter hrs yakin bhw kontribusi premi yg dibayar kpd pool oleh tertanggung hrs seimbang dibandingkan dgn kontribusi premi yg dibayarkan oleh tertanggung lainnya sesuai frekuensi dan severity klaim yg mungkin akan diajukan oleh para tertanggung tsb. Sehingga ada unsur keadilan dan logika + statistika bhw risiko-risiko yg besar tentu premi juga besar. (Fungsi Sekunder) 1.Stimulus to businnes enterprice Dgn membayar sedikit uang untuk premi maka pengusaha sudah memindahkan risiko , sehingga dana yang ada dpt digunakan untuk kepentingan lainnya tidak perlu ada cadangan dana untuk antisipasi kerugian.Dana yang ada dpt digunakan untuk investasi, teknologi baru, penyediaan stock atau produksi. 2.Loss prevention & loss control Asuransi punya surveyor atau Loss adjuster yang terlatih, sehingga mereka dapat mengidentifikasi risiko pd objek, shg membantu tertanggung untuk mencegah terjadinya loss dan mengendalikan kerugian yg telah terjadi atau yg belum terjadi. 3.Social benefit. Degan adanya asuransi loss yg terjadi cepat direcovery shg aktifitas produksi tetap berjalan, tidak ada PHK dan kebutuhan masyarakat tetap terjaga, shg menjaga perekonomial local atau nasional. 4.Saving Khususnya pd asuransi jiwa, uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan pd akhir penutupan. (Fungsi Tambahan ) 1.Inventasi dana Premi yang terkumpul supaya berdaya guna akan diinvestasikan dlm beberapa invenstmen yang berbeda. 2.Invisible earning Krn proses asuransi yang berantai dan lintas negara, maka akan ada stimulus lainnya seperti devisa atau pajak-pajak lainnya yang muncul krn bergulirnya premi tsb. Badan Asuransi Sosial Perum Taspen (Perum Dana Tabungan dan Asuransi - Th. 1963) Perum Asasbri (Asuransi Sosial ABRI - Th. 1971) Perum Asuransi Kerugian Jasa Rahardja - Th. 1963) Askes (Badan Penyelenggara Dana pemeliharaan kesehatan pusat - Th. 1968) Perum Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja - Th. 1977)
Posted on: Sat, 24 Aug 2013 02:00:00 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015