Direktur PT Persib Jadi Tersangka Penipuan BANDUNG, (PRLM).- - TopicsExpress



          

Direktur PT Persib Jadi Tersangka Penipuan BANDUNG, (PRLM).- Direktur PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), RAW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Polda Jabar menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan melakukan gelar perkara. Sedangkan dua terlapor lainnya, Ruri Bahtiar dan Budi Bram masih berstatus sebagai saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petinggi PT PBB dan Ketua Panpel, dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penipuan. Laporan disampaikan oleh pihak korban, pada 10 Juni 2013 lalu. Laporan Polisi Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR an pelapor Hamynudin Fariza. Ia melaporkan dugaan telah terjadinya penipuan terkait dengan pemberian dana dengan diiming-imingi akan menjadi Panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013. Dana yang dikeluarkan oleh Hamynudin Fariza sebesar Rp 1,6 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, RAW ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (28/8/2013). Penetapan RAW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit II Dit Reskrim Um mengolah serta menganalisis keterangan dari saksi serta melakukan gelar perkara. "Dari situlah kami simpulkan adanya peningkatan status RAW menjadi tersangka," kata Martinus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln Soekarno-Hatta, Kamis (29/8/2013). Ditambahkan Martinus, penetapan RAW sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, keterangan dan fakta. Semua itu menunjukan bukti kuat keterlibatan RAW. Seperti misalnya dari bukti transfer dan beberapa keterangan saksi. Namun sejauh ini, dari tiga terlapor baru RAW yang memenuhi syarat sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "RAW diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada pelapor menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib di LSI dengan menyetor sejumlah uang. Nominalnya Rp 1,6 miliar. Uang itu ternyata digunakan untuk menutupi kekurangan. Realisasinya (pelapor menjadi Panpel,red) tidak ada," jelasnya. Ditambahkan Martinus, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor serta beberapa pihak terkait seperti Ketua Viking Heru Joko. Konfrontir antara pelapor dan ketiga terlapor juga sudah dilakukan. Pun dengan gelar perkara yang dilakukan Rabu (28/8/2013). Disinggung soal upaya mediasi, Martinus menuturkan hal itu memang pernah dilakukan. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apapun, dimana tuntutan pelapor tidak bisa dipenuhi oleh terlapor, terutama oleh RAW dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT PBB. "Mediasi dalam arti mereka ini termasuk keluarga besar Persib. Sebenarnya kita berharap tadinya kedua pihak bisa selesaikan, namun akhirnya tidak. Sampai akhirnya kita gelar konfrontir dan lakukan gelar perkara sampai menaikan status RAW dari saksi menjadi tersangka," katanya. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, kata Martinus, yaitu melakukan pemberkasan perkara untuk diserahkan ke JPU Kejati Jabar. Sebelumnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap RAW sebagai tersangka. #wkakakaka
Posted on: Thu, 29 Aug 2013 11:58:51 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015