Draft perubahan pp no 74 tahun 2008 4. Diantara Pasal - TopicsExpress



          

Draft perubahan pp no 74 tahun 2008 4. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54A (1) Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (2) Beban kerja guru SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem blok. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. sumber urip.wordpress/2012/12/19/guru-indonesia-bagaimana-nasibmu-perubahan-atas-pp-no-74-tahun-2008-ttg-guru/
Posted on: Wed, 09 Oct 2013 04:11:25 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015