Hubungan dokter-pasien yang pada awalnya bersifat paternalistik, - TopicsExpress



          

Hubungan dokter-pasien yang pada awalnya bersifat paternalistik, sejak 1970an berkembang menjadi hubungan kontraktual yang disebut dengan transaksi terapeutik. Hal tersebut sebagai akibat kebangkitan kesadaran HAM di bidang kesehatan khususnya terkait hak atas informasi pasien tentang penyakitnya (Declaration of Lisbon, 1981) dan Patient’s Bill of Right (1972) yang pada intinya pasien berhak menerima atau menolak pengobatan dan hak untuk menerima informasi dari dokter sebelum memberikan persetujuan tindakan medik atas dirinya. Kondisi yang terjadi saat ini satu hal yang jarang disadari dokter, bahwa saat dokter menerima pasien sebetulnya telah terjadi transaksi atau persetujuan antara dua pihak dalam bidang kesehatan. Dokter tidak pernah membuat suatu perjanjian tertulis sebelum mengobati pasien, kecuali persetujuan yang diperlukan dokter di rumah sakit sebelum melakukan tindakan bedah. Belakangan marak diberitakan dalam media massa nasional, bahwa ditemui praktik-praktik malpraktik yang dilakukan kalangan dokter Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang merugikannya dan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang dimaksud adalah adanya perbedaan pendapat antara para penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan/Pengacara) dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya tentang apa yang dimaksud dengan malpraktik. Adanya pro kontra tersebut mengakibatkan tidak sedikit dokter maupun institusi sarana pelayanan kesehatan yang menuai tuntutan dan/atau gugatan serta cercaan. Telah mulai banyak Rumah Sakit mulai berakreditasi C hingga A dan dokter setingkat profesor yang menuai tuntutan malpraktik dengan tuntutan pidana dan gugatan bernilai milyaran rupiah. Tapi apakah malpraktik itu? Siapa sajakah yang dapat melakukan malpraktik? Dan bagaimana bila menghadapi tuntutan/gugatan malpraktik? Dalam workshop ini akan dikupas hal-hal tersebut selain juga akan diberikan strategi dalam menghadapi tuntutan/gugatan malpraktik. IKUTILAH WORKSHOP PEMAHAMAN dan PENANGANAN HUKUM MALPRAKTIK MEDIS pada tgl. 20-21 Nopember 2013, di Htl. Inna Garuda Yogyakarta, yang sangat berguna untuk : 1. Mengetahui dan memahami hubungan dokter dan pasien. 2. Mengetahui kategori, macam dan perbedaan malpraktik medis dan risiko medis. 3. Mengetahui dasar hukum, hak dan kewajiban praktik kedokteran dan perlindungan pasien. 4. Mengetahui langkah dan strategi dalam menghadapi tuduhan/dugaan malpraktik medis. Pemateri : 1. dr. H. Aris Budipratikto, MHKes 2. Rinanto Suryadhiningrat, S.H., M.Sc (Advokat & Praktisi Hukum Kesehatan) Fasilitas : - Menginap 2 hari 2 malam di Htl. Inna Garuda, Yogyakarta - Sertifikat (terakreditasi IDI) - Kotagede silver & city tour - Workshop kit & softcopy materi (dalam flashdisk) - Merchandiser. * TERAKREDITASI IDI
Posted on: Tue, 05 Nov 2013 05:57:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015