Info Tambahan Tentang Biaya Pengurusan | Via: Ahmad Yarnext Bagi - TopicsExpress



          

Info Tambahan Tentang Biaya Pengurusan | Via: Ahmad Yarnext Bagi TKI "Kaburan" yang ingin tetap tinggal dan bekerja di Arab Saudi hendaknya mempertimbangkan besaran biaya yang harus dibayar, bicarakanlah terlebih dahulu dengan Kafil/Majikan, Jangan sampai biaya ini menjadi tanggungan Anda atau anda yang harus bayar. Semua biaya seharusnya dibayar oleh pengguna jasa yaitu Majikan/Kafil. Biaya-biaya tersebut : 1. Biaya Pengurusan Passpor dan Perjanjian Kerja, Jika diurus sendiri Kafil/Majikan bersama Anda datang ke Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah maka biayanya hanya SR 65 – 150 saja. 2. Biaya Asuransi: Kisaran SR 900 – 1500 tergantung perusahaan asuransi dan jenis pertanggungannya. 3. Biaya Pengurusan Passpor dan Perjanjian Kerja, Jika diurus melalui biro jasa Perwalu maka biaya yang harus dibayar sebesar SR 3,900 (Perjanjian Kerja, Proses Passpor ke KJRI dan termasuk Asuransi). Dalam hal ini Perwalu (Produk Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar) tidak mau merinci biaya tersebut, entahlah! Saya sarankan jika majikan mau berpanas2an dan Antri berjam-jam sebaiknya diurus sendiri tidak melalui Perwalu. Karena selain biaya yang tidak jelas SR 3,900.- Kafil Anda juga harus membayar uang jasa pengurusan sebesar Sr 1,700.- 4. Biaya Denda, Iqomah dan Tanazul berkenaan dengan Lama Waktu Anda tidak memiliki Igomah. Contoh Anda datang ke Arab Saudi sejak tahun 2008 (Maka Anda terhitung sudah 5 Tahun di Arab Saudi) dan jika belum pernah dibuatkan Igomah, maka selain biaya resmi yang harus dibayar ke KJRI, ataupun Biro Jasa (Perwalu PPTKIS) maka biaya yang harus ditanggung adalah Biaya Tanazul/Nagel Kafalah Sr 2000 (Nagel pertama), Denda (SR 500 per tahun) dan Biaya Igomah (PRT/Sopir SR 350 per tahun) dikalikan 5 Tahun. Rumusannya TANAJUL + DENDA + IQOMAH Hitungannya: SR 2.000 + SR 350 x 5th + SR 350 X 5th = SR 6.250.- Hal yang sangat mencolok disini adalah KJRI Jeddah baru diakhir masa Amnesti ini membuka pengurusan Permohonan Passport, setelah sebelum-sebelumnya “berkoar” bahwa KJRI tidak bisa menerbitkan Passport bagi TKI “Kaburan” selama masa amnesty ini, apa boleh buat kita TKI selalu bernasib malang terhimpit dari “perseteruan dua birokrasi antara Kemenlu dan Kemenakertrans”. Ringakasan: Diurus Sendiri Kafil + Anda, Biaya Passpor hanya SR 25 Diurus Perwalu , Biaya Passpor tidak jelas Sr 3,900.- Bagi anda yang punya informasi lain silahkan tambahkan atau koreksi. Terima Kasih *AY*
Posted on: Mon, 24 Jun 2013 11:07:26 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015