JAKARTA- JEJAK KASUS Terkait Berita jejak kasus 4 Edisi berturut- - TopicsExpress



          

JAKARTA- JEJAK KASUS Terkait Berita jejak kasus 4 Edisi berturut- turut antara lain Judulnya Kapolres Bojonegoro, Kapolda Jatim, Kapolri Belum Berikan Sanksi Kepada Kapolsek Balen dan Polsek Kalitidu yang di sinyalir Kuat Melakukan Pembiaran Kepada Yanto Maling Penimbun BBM Solar Bersubsidi. Keterangan sampai sekarang Yanto Masih Berkeliaran Di Luar Kandang Macan Penjara. Para Oknum Penegak Hukum Baik Polres Bojonegoro maupun Lamongan khususnya, Oknum-oknum Polda Jatim pada umumnya, kabarnya Oknum-oknum tersebut oleh Mabes polri di mutasi. Namun yang menjadikan Jejak kasus terus kawal berita dan melakukan pengawasan lebih lanjut kepada Yanto Pelaku Penimbun BBM Solar bersubsidi di wilayah Hukum Polres Bojonegoro sampai saat ini belum ada sangsi. Bahkan ratusan Unit Tengki PT. PONTAS ANUGRAH KHATULISTIWA sebagai alat bukti nyata Transaksi Pencurian BBM Solar Bersubsidi sampai saat inipun belum di jatuhi sanksi. Temuan data dalam mengungkap mafia BBM jenis Solar bersubsidi di berapa jumlah lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar yang bersubsidi milik para mafia di wilayah hukum Bojonegoro sudah saatnya disikapi serius oleh aparat penegak hukum terutama tindakan tegas dari kepolisian. Ini merupakan dugaan kuat yaitu lokasi penimbunan BBM ilegal yang berada di jalan raya Gampeng, Desa Kedung Bondo, Kecamatan Balen, milik Ynt (Ek), toko UD Mulya Lestari, Toko bahan bangunan dimana dibelakangnya ada barang ilegal yang tidak tersentuh hukum sama sekali, ini jelas jelas dilindungi oleh pihak Polsek Balen juga pihak Polres Bojonegoro. Aneh sekali memang, jika ini ada unsur pembiaran apalagi perlindungan terhadap usaha tersebut, maka penimbun semakin meraja rela sehingga dapat melemahkan aparat. Saat tim media gabungan mengklarifikasi terkait kegiatan ini kepada pihak polsek Balen Akp. Susilo, mengatakan "Saya ada kegiatan dengan Kapolres, mas..." dan kami pun meminta agar menurunkan personil dari polsek Balen, tapi kenyataannya tidak ada realisasinya. Satupun personil tidak ada yang menyatroni lokasi itu. Sangat ironis sekali hukum di negara tercinta ini, karena dengan adanya pemberlakuan KUHP ( kasih uang habis perkara) ditegakkan maka hukum menjadi tidak berarti apa apa, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai uang barulah hukum ditegakkan. Kedua mengenai Polsek Kalitidu, Bojonegoro yang di sinyalir memelihara penimbun BBM bersubsidi. Di saat masyarakat terjepit dan membutuhkan BBM jenis solar untuk operasional rakyat (nelayan dan petani), malah bisa dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mencapai keuntungan sendiri juga demi memenuhi pesanan kebutuhan industriawan. Kebebasan Ynt, Dd dan Bw (oknum anggota yang masih aktif bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Bojonegoro, infonya dia baru saja bebas menjalani hukuman bulan maret 20013 kemarin dengan kasus yang sama) ini sudah mendapat dukungan dari Kopolsek Kalitidu AKP Wijianto, Terbukti saat media ini bersama anggota polsek Kalitidu dengan membawa mobil Patroli Polsek untuk mengambil gambar serta mencari keterangan di TKP desa Talok kecamatan Kalitidu (Wringin kembar) yaitu anggota polsek "S" malah terkesan takut saat mengetahui lokasi yang dituju dan sama sekali tidak ada tindakkan tegas dari pihaknya untuk menyelamatkan BB berisikan solar subsidi sejumlah 4 x 200 liter drum ditambah beberapa stock drum kosong (200 literan) juga beberapa stock kempu (jerigen) putih ukuran 1000 literan, serta satu diesel yang berguna menyedot solar ke tangki. Saat di lokasi anggota polsek "S" meminta petunjuk pada AKP Wijianto selaku pimpinannya malah beliau memerintahkan, "Segera balik kanan, karena takut akan peristiwa yang sama yaitu pembunuhan salah satu kapolsek di Sumatra saat menggrebek perjudian". Perintah ini merupakan preseden buruk bagi polri khususnya Jawa Timur. Tim media inipun mengklarifikasi kepada kapolsek Kalitidu, tentang BB yang harus diselamatkan, jawab beliau adalah " Iya mas sekarang BB itu sudah dipindahkan ke arah Lasem " , sungguh aneh pergerakan Ynt dkk ini kapolsek sangat mengetahui tapi di biarkan begitu saja. Memang Tim media ini investigasi berawal dari masyarakat (sopir sopir truk yang kesulitan mencari BBm jenis solar wilayah Bojonegoro) serta keluhan warga setempat di desa Talok kecamatan Kalitidu merasa tidak nyaman dan mengeluh akan bau solar yang menyengat (mual-mual), bising dengan adanya bunyi diesel di malam hari proses pemuatan ke tangki industri. Hasil diketahui bahwa lahan tersebut milik Katrup, putranya bertugas di Polsek Sekar bernama Hrd. Yang disewakan kepada Ynt dkk. Adapun pembelian solar subsidi dari beberapa SPBU di Kalitidu, Padangan, Klotok, Ngrau,Temayang, dan Kapas. Dengan modus operandi BBM yang dikumpulkan di daerah terdekat dari SPBU menggunakan rengkek sepeda motor memuat 6 jurigen ukuran 30 liter. Seperti halnya di desa Bakalan Rt 15 Rw 2 kecamatan Kapas rumah tingal Kiswanto alias Plontos dipergunakan untuk menimbun, setelah terkumpul 5000 sampai 10.000 liter barulah di angkut ke wringin kembar ds Talok Kalitidu jika truk tangki siap muat BBM. Permainan Ynt dkk tergolong sangat rapi, ini untuk menyiasati jika ada oknum aparat yang belum terkondisikan agar kesulitan dalam pembuktian barang bukti, sungguh di sayangkan kinerja Kapolsek Kalitidu saat ada barang bukti di TKP terkesan sudah ada main dengan Ynt dkk, serta ada unsur pemeliharaan. Bahkan dari pantauan tim media ini kegiatan berjalan terus sampai berita ini terus di turunkan 6 Edisi, Bersambung (PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS) Kantor Redaksi Pusat Jejak Kasus: Jalan raya kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto- Jatim, Hotline. 082141523999.
Posted on: Sat, 22 Jun 2013 06:51:58 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015