JENIS HAK ATAS TANAH (Kita sebagai warga NKRI punya hak yang sama - TopicsExpress



          

JENIS HAK ATAS TANAH (Kita sebagai warga NKRI punya hak yang sama dan dijamin oleh Undang-Undang) sebagaimana penjelasan dibawah ini : Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak Atas Tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetap Tanah Yang Dapat Dimiliki : Akan tetapi, walaupun terdapat hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan keseluruhan wilayah RI, hal itu tidaklah berarti bahwa hak-hak kepemilikan Pribadi ( Orang dan Badan Hukum ) tidak terdapat atas bumi, air dan ruang angkasa Indonesia. Terdapat bagian - bagian tertentu dari bumi, air dan ruang angkasa yang dapat dipunyai, dikuasai dan dimiliki oleh Perorangan. Tanah merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya. Adapun tanah yang dimaksud oleh UUPA adalah tanah hanya sebatas pada permukaan bumi saja ( kulit bumi ) beserta ruang yang ada diatasnya, setinggi sekedar yang diperlukan dalam rangka penggunaan tanah tersebut ( Pasal 4 UUPA ), inilah tanah yang dapat di haki oleh Orang ( Pribadi / Badan Hukum ). Jenis Hak Atas Tanah : Pemberian Hak Atas Tanah oleh Negara, selanjutnya diwujudkan kedalam berbagai jenis Hak Atas Tanah ( Pasal 16 ayat 1 UUPA ) yang disesuaikan dengan sifat penggunaan dan peruntukkan tanahnya, antara lain seperti : 1. Hak Milik (HM) adalah hak yang tertinggi, karena memiliki beberapa keistimewaan, antara lain seperti : Jangka waktunya tak terbatas ( berlangsung terus menerus ), Dapat diwariskan, Terkuat dan terpenuh, Dapat dialihkan kepada pihak lain. Dan hanya WNI dan Badan Hukum Indonesia ( yang ditunjuk ) saja yang dapat memilikinya. Hak ini dapat dibebani Hak Tanggungan ( Jaminan Kredit); 2. Hak Guna Usaha (HGU) adalah untuk mengusahakan kegiatan Pertanian ( Perkebunan/Peternakan/Perikanan ) diatas Tanah Negara selama-lamanya 35 Tahun dan dapat diperpanjang selama-lamanya 30 Tahun. Hak ini dapat dialihkan kepada pihak lain. Hanya WNI dan Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya. Hak ini dapat dibebani Hak Tanggungan ( Jaminan Kredit ); 3. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan Bangunan diatas Tanah Negara / Tanah Milik orang lain selama-lamanya 30 Tahun dan dapat diperpanjang selama-lamanya 25 Tahun, dapat dialihkan kepada pihak lain. Hanya WNI / Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya. Hak ini dapat dibebani Hak Tanggungan ( Jaminan Kredit ); 4. Hak Pengelolaan (HPL) adalah wewenang yang diberikan oleh Negara untuk mengatur dan menggunakan Tanah Negara untuk keperluan sendiri dan pihak lain selama dipergunakan untuk keperluan tertentu. HPL tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Instansi Pemerintah / Badan Hukum Indonesia saja. Hak ini tidak dapat dibebani Hak Tanggungan; 5. Hak Pakai (HP) adalah hak untuk menggunakan Tanah Negara untuk suatu kegiatan tertentu saja. Hak ini dapat dimiliki oleh semua pihak, seperti : WNI, WNA, Badan Hukum Indonesia / Asing. Jika dimiliki oleh Perorangan / Badan Hukum Privat jangka waktu selama-lamanya 25 Tahun, jika Badan Hukum Publik / Instansi Pemerintah Indonesia / Asing, jangka waktunya selama dipergunakan. Hak ini dapat dibebani Hak Tanggungan ( Jaminan Kredit ).
Posted on: Wed, 04 Sep 2013 11:37:58 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015