KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR - TopicsExpress



          

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, (1) Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan: a. pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau b.penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013. (2)Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang: a. industri tekstil; b. industri pakaian jadi; c. industri alas kaki; d. industri furnitur; dan/atau e. industri mainan anak-anak. Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan paling tinggi sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau b. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu berorientasi ekspor. Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud , Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta.
Posted on: Fri, 13 Sep 2013 13:40:13 +0000

Trending Topics



Parabéns Bryan Guy Adams, OC OBC (born 5 November 1959) is a
WentWorth 200 Pound Grease Trap Interceptor 100 GPM Gallons Per
Review## Vintaj Natural Brass 4 Hole Acorn Leaves Connector Beads

Recently Viewed Topics




© 2015