KPU Sahkan DAMAI & SETIA ke Putaran Kedua TULUS-MANDAT Tolak Penetapan KPU Ambon - Setelah melewati proses rekapitulasi penghitungan suara yang begitu panjang dan sangat alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan pasangan calon Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella sebagai pemenang pertama dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua sebagai pemenang kedua. Keduanya juga ditetapkan lolos ke putaran kedua Pilkada Maluku saat rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan pemenangan pertama dan kedua dalam putaran kedua Pilkada Maluku yang digelar KPU Provinsi Maluku, Kamis (4/7). Rapat pleno yang berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Maluku tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Nazir Rahawarin, MG Lailossa dan Musa L Toekan. Satu anggota KPU Maluku Noferson Hukunala tidak hadir karena sementara mengikuti kegiatan yang digelar KPU di Jakarta. Hadir juga dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Dumas Manery serta Fadly Silawane dan Lusia Peilow. Selain itu, hadir juga Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Maluku serta saksi dari kelima pasangan calon. Kendati demikian, penetapan tersebut ditolak oleh pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (TULUS) dan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT). Penolakan tersebut diungkapkan saksi pasangan TULUS, Bartholomeus Diaz dan saksi pasangan MANDAT, Hendrik Sahureka saat rapat pleno tersebut. Diaz mengungkapkan, pasangan TULUS tetap legowo terhadap putusan apapun yang telah diputuskan oleh KPU Maluku, namun proses penyelenggara Pilkada Maluku yang digelar oleh KPU Maluku sesuai dengan aturan belum berakhir, karena pihaknya masih tetap berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta, aparat penyelenggara pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu Maluku untuk bersikap transparan karena ada permasalahan. “Aparat penyelenggara harus bersikap tidak memihak kepada calon tertentu dan tidak mengiring pola pikir masyarakat dengan hal-hal yang justru membinggungkan masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menghimbau KPU Maluku maupun KPU kabupaten/kota untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan menurut versi KPU sendiri, dengan menggiring pola pikir yang berbeda. Senada dengan Diaz, saksi pasangan MANDAT, Thobyhend Sahureka juga meminta agar KPU Maluku tidak melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang lolos ke putaran kedua sampai menunggu adanya keputusan MK. “Mencermati mulai dari rapat pleno rekapitulasi KPU Maluku dan rekomendasi dari Bawaslu Maluku serta ada catatan khusus dari KPU Maluku, maka pasangan MANDAT tidak setuju dengan keputusan penetapan calon putaran kedua. Pleno ini harus dilaksanakan setelah putusan di MK, karena itu harus ditiadakan keputusan tentang penetapan calon ke putaran kedua,” tandasnya. Menanggapi pernyataan dari saksi TULUS dan MANDAT, Ketua Devisi Hukum, MG Lailossa mengatakan, KPU Maluku memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, karena jika tidak menetapkan maka tidak mungkin keberatan diajukan ke MK. “Penetapan itu berkaitan dengan sertifikasi dan bahwa nanti akan ada perubahan yang ditetapkan oleh MK, maka itu seluruhnya akan dilaksanakan KPU Maluku,” ujarnya. Sekalipun ditolak, akhirnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mempersilahkan Sekretaris KPU Maluku membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku. Sesuai SK tersebut, KPU menetapkan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) sebagai pemenang pertama dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) sebagai pemenang kedua. DAMAI memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen). Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin dalam rapat pleno tersebut membacakan SK tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku, juga membacakan keputusan Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Maluku. Dalam SK tersebut juga disebutkan jumlah suara tiga pasangan calon lainnya yaitu TULUS 162.622 (18,64 persen), Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe 117.746 suara (13,49 persen), MANDAT 188.224 suara (21,57 persen). - See more at: siwalimanews/post/tulus-mandat_tolak_penetapan_kpu#sthash.ycomb3rq.dpuf
Posted on: Fri, 05 Jul 2013 07:54:46 +0000
Trending Topics
Recently Viewed Topics
© 2015