KPU Sahkan DAMAI & SETIA ke Putaran Kedua TULUS-MANDAT Tolak - TopicsExpress



          

KPU Sahkan DAMAI & SETIA ke Putaran Kedua TULUS-MANDAT Tolak Penetapan KPU Ambon - Setelah melewati proses reka­pitulasi penghitungan suara yang begitu panjang dan sangat alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetap­kan pasangan calon Abdullah Vanath-Marthin Mas­pai­tella sebagai pemenang per­tama dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua sebagai pemenang kedua. Keduanya juga ditetapkan lolos ke putaran kedua Pilkada Maluku saat rapat pleno pene­tapan hasil penghitungan suara dan penetapan pemenangan pertama dan kedua dalam pu­taran kedua Pilkada Maluku yang digelar KPU Provinsi Maluku, Kamis (4/7). Rapat pleno yang berlang­sung di ruang pertemuan kantor KPU Maluku tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey didampingi anggota Nazir Rahawarin, MG Lailossa dan Musa L Toekan. Satu ang­gota KPU Maluku Noferson Hukunala tidak hadir karena sementara mengikuti kegiatan yang digelar KPU di Jakarta. Hadir juga dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) Maluku Dumas Manery serta Fadly Silawane dan Lusia Peilow. Selain itu, hadir juga Ketua KPU dan Panwaslu Kabu­paten/Kota se-Maluku serta saksi dari kelima pasangan calon. Kendati demikian, penetapan ter­sebut ditolak oleh pasangan Abdu­llah Tuasikal-Hendrik Lewe­rissa (TULUS) dan Herman Koe­doeboen-Daud Sanga­d­ji (MANDAT). Penolakan tersebut diungkapkan saksi pasangan TULUS, Bartho­lomeus Diaz dan saksi pasangan MANDAT, Hendrik Sahureka saat rapat pleno tersebut. Diaz mengungkapkan, pasangan TULUS tetap legowo terhadap pu­tusan apapun yang telah diputus­kan oleh KPU Maluku, namun proses penyelenggara Pilkada Malu­ku yang digelar oleh KPU Maluku sesuai dengan aturan belum ber­akhir, karena pihaknya masih tetap berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta, aparat penyelenggara pilkada baik itu KPU maupun Ba­waslu Maluku untuk bersikap trans­paran karena ada permasalahan. “Aparat penyelenggara harus bersikap tidak memihak kepada calon tertentu dan tidak mengiring pola pikir masyarakat dengan hal-hal yang justru membinggungkan mas­yarakat,” ungkapnya. Ia juga menghimbau KPU Maluku maupun KPU kabupaten/kota untuk tidak membuat pernyataan-pernya­taan menurut versi KPU sendiri, dengan menggiring pola pikir yang berbeda. Senada dengan Diaz, saksi pasa­ngan MANDAT, Thobyhend Sahu­reka juga meminta agar KPU Maluku tidak melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Malu­ku yang lolos ke putaran kedua sam­pai menunggu adanya keputusan MK. “Mencermati mulai dari rapat pleno rekapitulasi KPU Ma­luku dan reko­mendasi dari Bawaslu Maluku serta ada catatan khusus dari KPU Maluku, maka pasangan MANDAT tidak setuju dengan keputusan penetapan calon putaran kedua. Pleno ini harus dilaksanakan setelah putusan di MK, karena itu harus ditiadakan keputusan tentang penetapan calon ke putaran kedua,” tan­dasnya. Menanggapi pernyataan dari saksi TULUS dan MANDAT, Ketua Devisi Hukum, MG Lailossa menga­takan, KPU Maluku memiliki kewe­nangan untuk menetapkan pasa­ngan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, karena jika tidak menetapkan maka tidak mungkin keberatan diajukan ke MK. “Penetapan itu berkaitan dengan sertifikasi dan bahwa nanti akan ada perubahan yang ditetapkan oleh MK, maka itu seluruhnya akan dilak­sanakan KPU Maluku,” ujarnya. Sekalipun ditolak, akhirnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mem­persilahkan Sekretaris KPU Maluku membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Pemenang Pertama dan Kedua Pilkada Maluku. Sesuai SK tersebut, KPU mene­tapkan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) seba­gai pemenang pertama dan Said Assa­gaff-Zeth Sahuburua (SETIA) seba­gai pemenang kedua. DAMAI mem­peroleh 205.586 suara (23,56 persen) sementara SETIA 198.466 suara (22,74 persen). Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin dalam rapat pleno ter­sebut membacakan SK tentang Pe­menang Pertama dan Ke­dua Pilkada Maluku, juga membaca­kan keputus­an Nomor 23/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Peng­hitungan Suara Pilkada Maluku. Dalam SK tersebut juga disebutkan jumlah suara tiga pasangan calon lainnya yaitu TULUS 162.622 (18,64 persen), Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe 117.746 suara (13,49 persen), MANDAT 188.224 suara (21,57 persen). - See more at: siwalimanews/post/tulus-mandat_tolak_penetapan_kpu#sthash.ycomb3rq.dpuf
Posted on: Fri, 05 Jul 2013 07:54:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015