KTA dan BA Sumpah Legalitas ADVOKAT. SIDIMPUAN – Ketua DPC - TopicsExpress



          

KTA dan BA Sumpah Legalitas ADVOKAT. SIDIMPUAN – Ketua DPC Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti SH MH mengatakan ia tidak pernah membohongi publik dengan keterangan persnya beberapa hari yang lalu. Ridwan justru mengatakan bahwa Subur Siregar SH yang cenderung membohongi publik. “Perlu saya luruskan keterangan saudara Subur Siregar SH agar masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya. Menurut UU No18 thn 20003 tentang Advokat, memang tidak mengatur bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat, akan tetapi Peradi dibentuk berdasarkan UU Advokat tersebut. Sesuai pasal 32 ayat (4), dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU tersebut, organisasi advokat telah terbentuk. Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) UU tersebut menegaskan, organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Nah, sesuai dengan ketentuan UU tersebut, maka 8 pimpinan organisasi advokat yg ada pada saat itu sepakat untuk mendirikan organisasi advokat dengan nama Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi), sebagai wadah tunggal advokat Indonesia sebagaimana Akta Pernyataan Pendirian PERADI No 30 thn 2004 tanggal 8 September 2005 di hadapan Buntario Tigris Darmawang SH, Notaris di Jakarta. Akta ini ditandatangani 8 pimpinan pusat organisasi advokat, yaitu IKADIN, IPHI, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI, sebagai tindaklanjut deklarasi pendirian Peradi pada 21 Desember 2004 di Wisma Sudirman Jakarta. “Dimana pada hari itu, saya hadir dan bertemu dengan Bang Adnan Buyung Nasution, Indra Sahnun Lubis, Otto Hasibuan yang juga hadir pada acara deklerasi tersebut. Oleh karena itu, hanya Peradi-lah organisasi advokat yg dibentuk sesuai dengan amanat pasal 28 dan 32 ayat (4) UU Advokat yang berbunyi, paling lambat 2 tahun sejak terbitnya UU No 18 thn 2003, organisasi advokat sudah harus terbentuk,” jelasnya. Mengenai KTA PERADI atau Berita Acara (BA) Sumpah dari Pengadilan Tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 4 UU Advokat, memang tidak mengatur tentang kewajiban menunjukkannya dlm persidangan sebagai bukti legalitas advokat. Akan tetapi kewajiban tersebut diatur oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana SE Mahkamah Agung No.113/KMA/IX/2009 dalam poin 3 dengan tegas disebutkan, Hakim memang tidak perlu meminta BA Sumpah setiap advokat yang beracara di pengadilan, akan tetapi apabila ada yang mempersoalkan keabsahannya sebagai advokat, maka tentu Hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Kewajiban memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Desember 2009 yang pada pokoknya menyatakan, kekuatan hukum yang mengikat jika pengadilan tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya, tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang saat diputuskan oleh MK secara defacto ada, dalam jangka 2 tahun sejak amar putusan MK tersebut diucapkan. (tan) metrosiantar/2013/kta-dan-ba-sumpah-legalitas-advokat/
Posted on: Sun, 24 Nov 2013 12:04:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015