KabarPKS - Jakarta - KPK mengembalikan satu dari sejumlah mobil yang disita terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil Fortuner atas nama Ahmad Zaki dikembalikan. "Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian, kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus HI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan," ujar Jubir KPK Johan Budi, Sabtu (15/6/2013).
Posted on: Sun, 16 Jun 2013 16:39:04 +0000
Trending Topics
Recently Viewed Topics
© 2015