Kalau mau Pindah segeralah Pindah jangan ragu atau sekedar - TopicsExpress



          

Kalau mau Pindah segeralah Pindah jangan ragu atau sekedar ngancam-ngancam mau pindah. Tahun lalu Sofyan Wanandi dan antek-antek nya bilang kalau perusahaan Sepatu dan Alas kaki akan hengkang dari Purwakarta, tapi nyatanya sampai saat ini perusahaan itu masih tetap kokoh berproduksi, dan mampu memberikan kesejahteraan lebih baik dari masa sebelumnya. tetap semangat kawan, teruslah bergerak dan berjuang demi kesejahteraan kita bersama. jangan dengr celotehan para calo yang hanya memikirkan perutnya sendiri karena takut jatahnya tergerus oleh perjuangan kita. TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani penetapan upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,2 juta/bulan. Upah ini berlaku untuk semua industri, baik besar, menengah, maupun kecil. Naiknya UMP ini membuat beberapa pihak kocar-kacir, terutama pengusaha yang harus menyiapkan dana lebih banyak dalam memenuhi batasan tersebut. Pengusaha meminta UMP ini tidak digeneralisasi, karena akan berdampak sangat buruk untuk sektor industri kecil. Bahkan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan, beberapa perusahaan di dalam negeri bakal lari ke negara tetangga, seperti Malaysia, gara-gara tingginya upah dan maraknya demonstrasi buruh di dalam negeri. Tapi benarkah seperti itu? Apakah memang di negara tetangga upah untuk buruh lebih rendah, atau malah sebaliknya? Berikut ini hasil penelusuran detikFinance mengenai upah buruh di negara-negara tetangga dikutip dari World Socialist Web Site (WSWS), Jumat (23/11/2012). *) kurs rupiah terhadap dolar yang dipakai Rp 9.000/US$ 6. Kamboja Dalam hasil riset World Socialist, Kamboja menempati urutan terbawah untuk upah buruh minimum. Buruh di negara ini dihargai US$ 2,03 atau setara Rp 18.270 per hari. Dalam sebulan jika dihitung 30 maka buruh di Kamboja dapat upah Rp 548.000 5. Vietnam Berada di urutan kedua dari bawah, Vietnam punya batasan upah minimum terendah dan tertinggi yang berbeda tiap wilayahnya. Yang termurah mulai dari US$ 2.27 (Rp 20.430) per hari sampai yang tertinggi US$ 3,17 (Rp 28.530) per hari. Buruh Vietnam di akhir bulan, jika dihitung secara kasar 30 hari, maka bisa pulang membawa uang antara Rp 612.900 hingga Rp 855.900. 4. Indonesia Berdasarkan hasil riset World Socialist, Indonesia memberi upah buruh minimal sebesar US$ 3.03 (Rp 27.270) per hari, sampai maksimal US$ 5,54 (Rp 49.860) per hari. Data ini disusun sebelum adanya perubahan yang dilakukan oleh Jokowi. Jika mengacu kepada hitungan tersebut, maka buruh di Indonesia tiap bulannya mendapat bayaran minimal Rp 818.100 sampai maksimal Rp 1,49 juta. 3. China Negeri yang terkenal dengan jumlah buruhnya ini sebelumnya berada di urutan paling atas untuk urusan upah minimum. Namun, kini tersalip oleh salah beberapa negara tetangga kita. Negeri tirai bambu ini mematok upah buruh paling rendah sebesar US$ 4 (Rp 36.000) per hari hingga upah maksimal sebanyak US$ 7,89 (Rp 71.000) per hari. Dalam 30 hari alias sebulan, para buruh di China bisa mendapat bayaran mulai dari Rp 1,08 juta hingga paling besar Rp 2,13 juta. 2. Thailand Berada di urutan setelah China, Thailand memberikan upah minimum yang lebih tinggi dari Indonesia. Upah minimal di negeri gajah putih ini sebesar US$ 7,11 (Rp 63.990) hingga maksimal sebesar US$ 9,60 (Rp 86.400) per hari. Buruh di Thailand mendapat bayaran per bulan, alias 30 hari, sebesar minimal Rp 1,917 juta sampai maksimal Rp 2,592 juta. 1. Filipina Negara yang dipimpin Presiden Benigno Aquino ini baru saja merevisi upah mininum buruhnya menjadi dua tier, sehingga jarak antara yang paling murah hingga yang paling tinggi sangat jauh, yaitu mulai dari US$ 3,30 (Rp 29.700) per hari untuk usaha skala kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 10, sampai tertinggi US$ 10,37 (Rp 93.330) per hari untuk buruh di ibukota. Dalam sebulan, jika dihitung rata 30 hari maka buruh di Filipina bisa dapat upah sebesar Rp 891.000 hingga Rp 2,8 juta. Editor: fifi Sumber: Tribunnews
Posted on: Sun, 03 Nov 2013 02:35:40 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015