Kamis, 13 Juni 2013 23:21 WIB | Dibaca: 35 | Editor: Parmin | - TopicsExpress



          

Kamis, 13 Juni 2013 23:21 WIB | Dibaca: 35 | Editor: Parmin | Reporter : Sugiyono SURYA Online, GRESIK - Mirna Setiawan (20), warga Desa Wedoro, Kecamatan Glagah, Lamongan, yang merampas kalung seorang nenek, Kamis (13/06/2013), mengaku di-PHK dari tempatnya bekerja sebagai sales. Janda muda yang merampas kalung seberat 22 gram senilai Rp 7 juta, mengaku akibat PHK itu ia harus menanggung hidup serta membiayai sekolah anak satu-satunya. Pengakuan tersebut diungkapkan tersangka di hadapan penyidik Polsek Manyar, Kamis (13/06/2013). "Korban mengaku sudah melakukan kejahatan yang sama di tiga tempat, yaitu di Kecamatan Sidayu dan Bunga korbannya anak-anak, sedangkan di Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, korbanya nenek-nenek. Modusnya sama, korban diajak ngobrol kemudian dipaksa melepas kalung dan anting-anting dengan ancaman senjata tajam," kata Kapolsek Manyar, AKP Darsuki, Kamis (13/6/2013). Akibat perbuatannya, Mirna dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Sementara, tersangka kami titipkan di tahanan Polres Gresik, sebab di Polsek Manyar tidak ada tempat tahanan untuk perempuan," jelasnya. Berita Selengkapnya Klik di Sini » Akses Surabaya.Tribunnews lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews/m/
Posted on: Thu, 13 Jun 2013 17:35:45 +0000

Trending Topics



lass="sttext" style="margin-left:0px; min-height:30px;"> Daily Manna: Fanaticism Or Faith? Thursday 03, October 2013 TEXT:
Fire Girl Child 8-10, PK46, U4DV7. I can truly share:

Recently Viewed Topics




© 2015