Karakteristik Murabahah (Akuntansi Syariah) A. PENGERTIAN DAN - TopicsExpress



          

Karakteristik Murabahah (Akuntansi Syariah) A. PENGERTIAN DAN LANDASAN SYARIAH MURABAHAH Murabahah didefinisikan oleh para Fuqahah sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut di tambah mark-up atau margin keuntungan yang di sepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut. Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah (DSN,2003:311) adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam beberapa kitab fikih, murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah. Jual beli ini berbeda dengan jual beli musawwamah (tawar menawar). Dari penjelasan di atas, kedua istilah tersebut hampir sama karena berorientasi pada jual beli namun yang membedakannya adalah murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian penjual yang diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual pun diberitahukan kepada pembeli, sedangkan musawwamah adalah transaksi yang terlaksana antara penjual dengan pembeli dengan suatu harga tanpa melihat harga asli barang. Jual beli yang juga termasuk amanah adalah jual beli wadhi’ah, yaitu menjual kembali dengan harga rendah (lebih kecil dari harga asli pembelian). Jual beli wadhi’ah terlaksana apa bila nilai barang turun dari harga asli. Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...” (QS. An-Nisa 4:29), “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....”(QS. Al-Baqarah 2:275). Dalam jual beli juga sangat diharapkan adanya unsur suka sama suka, seperti yang tercantum dalam hadits : “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Pada hadist diatas kita dapat memahami bahwa dalam melakukan jual beli sangatlah di anjurkan untuk menerapkan unsur suka sama suka karena apa bila pembeli tidak menyukai barang yang akan dibeli, dan pembeli menyatakan batal sebelum akad diijabkan, maka jual beli itu tidak sah dan harus diterima dengan lapang dada oleh masing-masing pihak. A. JENIS-JENIS MURABAHAH Adapun jenis-jenis Murabahah di bedakan menjadi dua macam yaitu: 1. Murabahah tanpa pesanan, maksudnya ada yang pesan atauntidak ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyediaan barang pada murabahah ini tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada tidaknya pesanan atau pembeli. Barang yang di sediakan oleh pihak bank adalah merupakan menjadi tanggung jawab dari pihak bank itu sendiri sebagai penjual. Dimana bank syariah menyediakan barang ataun persediaan barang yang akan diperjual belikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak. Sehingga proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi jual beli murabahah dilakukan. 2. Murabahah berdasarkan pesanan, maksudnya bank syariah baru akan melakukan transaksi murabahah atau jual beli apa bila ada nasabah yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru di lakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Dalam jenis murabahah ini barang yang disediakan tergantung pada pesanan nasabah, dimana pihak nasabah membuat kesepakatan dengan pihak bank untuk dapat menyediakan barang yang diinginkannya dn pihak nasabah juga akan memberikan keuntungan dari barang yang disediakan tersebut. Kedua belah pihak akan mengakhiri penjualan setelah kepemilikan barang yang diinginkan pihak nasabah pindah kepemilikan. B. MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN ISLAM Bank-bank Islam mengambil Murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya untuk membeli barang walaupun klien tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam perbankan Islam, ditemukan terutama berdasarkan dua unsur : harga membeli dan biaya yang terkait, dan kesepakatan berdasarkan mark-up (keuntungan). Adapun kelebihan kontrak murabahah (pembayaran yang ditunda) adalah sebagai berikut: 1. Pembeli mengetahui semua biaya yang semestinya serta mengetahui harga pokok barang daan keuntungan (mark-up) yang diartikan sebagai prosentase harga keseluruhan dan ditambah biaya-biayanya. 2. Subyek penjualan adalah barang atau komoditas. 3. Subyek penjualan hendaknya memiliki penjualan dan dimiliki olehnya dan ia seharusnya mampu mengirimkannya kepada pembeli. 4. Subyek penjualan memiliki penjual dan dimiliki olehnya dan ia hendaknya mampu mengirimkannya kepada pembeli. 5. Pembayaran yang ditunda. Dari kutipan kelebihan kontrak murabahah diatas dapat kita analisis bahwa semua yang dilakukan dalam jual beli murabahah tersebut haruslah jelas baik dari segi barang (objek) maupun keuntungan hingga pada pengiriman. Hal ini jelaslah bahwa jual beli murabahah sangat baik dan alangkah lebih baiknya lagi murabahah ini dapat diterapkan pada perbankan yang ada di Indonesia. C. AKAD MURABAHAH a. Rukun Murabahah : Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual, Obyek jual beli berupa barang yang diperjual belikan, dan Ijab qabul/serah terima. b. Syarat Murabahah : Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat, antara lain: 1. Mengetahui harga pertama (Harga Pembelian) Pembeli kedua hendaknya menetahui harga mengetahui harga pembelian karena hal itu adalah syarat sahnya transaksi jual beli. Syarat meliputi semua transaksi yang terkait dengan murabahah, seperti pelimpahan wewenang (tauliyah), kerja sama (isyrak) dan kerugian (wadhi’ah), karena semua transaksi ini berdasar pada harga pertama yang merupakan modal. 2. Mengetahui besarnya keuntungan Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli. 3. Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung. Syarat ini diperlukan dalam murabahah dan tauliyah, baik ketika jual beli dilakukan dengan penjual pertama atau orang lain. 4. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama. Seperti membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan barang yang sejenis dengan takaran yang sama, maka tidak boleh menjualnya dengan sistem murabahah. 5. Transaksi pertama haruslah sah secara syara’. Jika transaksi pertama tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli secara murabahah, karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama di sertai ditetapkan dengan nilai barang atau dengan barang yang semisal bukan dengan harga, karena tidak benarnya penamaan. c. Batalnya Akad Keadaan saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dijual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan. D. PERBEDAAN PRODUK BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL Dalam hal ini akan diuraikan setidaknya lima perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional, sebagai berikut: 1. Bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank konvensional memakai perangkat bunga. 2. Pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank konvensional hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. 3. Bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank konvensional, bisa halal, syubhat dan haram. 4. Bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank konvensional semata duniawi. 5. Bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan bank konvensional, banyak yang masih melakukan hal tersebut. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank konvensional cenderung berpandangan demikian. Produk Bank Syariah Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan yaitu: 1. Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. 2. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. 3. Ijarah (leasing) dan jasa, ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik, sedangkan Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah. Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’, kecuali bank Muamalat. Bank ini secara bertahap berusaha menerapkan konsep bagi hasil dalam pembiayaan. Karena banyaknya produk bank syariah maka sistem bagi hasil, sebagai ciri khas utama bank syariah tidak diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah dan merupakan salah satu sistem bank syariah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total, khususnya bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. KESIMPULAN Murabahah didefinisikan oleh para Fuqahah sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut di tambah mark-up atau margin keuntungan yang di sepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut. Jenis-jenis Murabahah, yaitu: 1. Murabahah tanpa pesanan, 2. Murabahah berdasarkan pesanan. Adapun kelebihan kontrak murabahah (pembayaran yang ditunda) adalah sebagai berikut: 1. Pembeli mengetahui semua biaya yang semestinya serta mengetahui harga pokok barang daan keuntungan (mark-up) yang diartikan sebagai prosentase harga keseluruhan dan ditambah biaya-biayanya. 2. Subyek penjualan adalah barang atau komoditas. 3. Subyek penjualan hendaknya memiliki penjualan dan dimiliki olehnya dan ia seharusnya mampu mengirimkannya kepada pembeli. 4. Subyek penjualan memiliki penjual dan dimiliki olehnya dan ia hendaknya mampu mengirimkannya kepada pembeli. 5. Pembayaran yang ditunda. Rukun Murabahah : Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual, Obyek jual beli berupa barang yang diperjual belikan, dan Ijab qabul/serah terima. Syarat Murabahah : 1. Mengetahui harga pertama (Harga Pembelian) 2. Mengetahui besarnya keuntungan 3. Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung. 4. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama. 5. Transaksi pertama haruslah sah secara syara’. Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan yaitu: 1. Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. 2. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. 3. Ijarah (leasing) dan jasa, ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik, sedangkan Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah DAFTAR PUSTAKA Wiroso, Jual Beli Murabahah, Cet. I, Yogyakarta: UII Press, 2005 Abdullah Saeed., Bank Islam Dan Bunga, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003 grou.ps/kap/blogs/14418 layanan99.blogspot/2011/05/operasionalperbankan.html abatasa/produk-/bank-/syariah/527
Posted on: Tue, 24 Sep 2013 23:15:41 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015