Keptusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 638 Tahun 2013 - TopicsExpress



          

Keptusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 638 Tahun 2013 tentang penetapan tarif uang kuliah tunggal untuk program Diploma (D3) dan Strata 1 (S1) reguler dan mandiri bagi mahasiswa Universitas Syiah Kuala angkatan tahun 2013/2014 merupakan sebuah keputusan yang menjurus kepada bentuk komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Hal tersebut yang kemudian kita yakini sangat merugikan masyarakat, serta bertentangan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan warga negara dalam mengakses pendidikan yang layak. Penetapan jumlah besaran biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) melalui penggolongan yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk universitas sangatlah subjektif. Sehingga dasar penetapan biaya tersebut justru dinilai tidak berpihak terhadap kemampuan rakyat. Hal ini dibuktikan dengan sangat sedikitnya mahasiswa membayar yang berasal dari golongan pertama dan kedua. Dalam konteks lokal, Unsyiah menetapkan 5 golongan range besaran biaya SPP mahasiswa yang dimulai dengan angka paling rendah 500.000 rupiah hingga 17.966.500 rupiah. Namun semua mahasiswa yang mendapat golongan satu dan dua merupakan mahasiswa yang mendapat subsidi penuh dari pemerintah melalui beasiswa bidik misi. Artinya semua mahasiswa membayar SPP dalam hitungan golongan ketiga sampai lima. Upaya komersialisasi dan liberalisasi pedidikan yang diberlakukan oleh unsyiah semakin mengkaburkan dan melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam urusan pendidikan terhadap warga negara. Semakin luasnya otoritas kampus dalam menyelenggarakan pendidikan semakin membuka keran untuk terjadinya penyelewengan dan human error, Seperti yang disebutkan dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 65, 73, dan 86. Terutama dalam hal pengelolaan biaya pendidikan dan sistem peerimaan mahasiswa baru. hal ini sangat bertentangan dengan cita-cita dan tujuan kebangsaan indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu masalah yang juga sangat merugikan mahasiswa justru muncul dengn penetapanya kenaikan SPP bagi mahasiswa angkatan 2012, 2011, 2010, 2009, 2008, dan 2007 di Universitas Syiah kuala. kebijakan kenaikan biaya pendidikan tersebut diniai sangat tidak beralasan. Rasionalisasi kenaikan SPP yang coba diterangkan oleh pihak rektorat tentang penyesuaian dengan pemberlakuan sistem UKT-B merupakan pembodohan publik. Karena sebenarnya bagi mahasiswa lama tersebut masih berlaku sistem yang sebelumnya. Oleh karena itu mahasiswa dan segala pihak yang dirugikan atas kebijakan ini melakukan perlawanan keras terhadap kebijakan tersebut. Maka kita dari Serikat Mahasiswa Unsyah (SMU) menentang segala bentuk kebijakan yang kita yakini sangat merugikan dan tidak berpihak kepada mahasiswa dan rakyat. Dan kita akan sangat serius serta konsisten dalam mengawal kasus ini. Koorlap Aksi : Reza Maulana
Posted on: Sun, 21 Jul 2013 19:08:28 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015