Konglomerat JAHAT Perampas TANAH Rakyat WAJIB Dibasmi!!! Minggu, - TopicsExpress



          

Konglomerat JAHAT Perampas TANAH Rakyat WAJIB Dibasmi!!! Minggu, 09 Juni 2013 | 09:50 WIB Tangerang - FPI: Peristiwa bentrok antara anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan gerombolan preman bayaran yang digerakkan oleh pengusaha pengembang perumahan elit Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis, 06 Juni 2013 kemarin, terjadi akibat adanya KEZALIMAN terhadap warga lemah yang dipelopori oleh konglomerat JAHAT dari etnis tertentu. Bentrokan tersebut dipicu oleh sengketa lahan milik warga setempat yang DIRAMPAS dan dikuasai secara ZALIM dan tidak sah oleh pihak pengembang dengan menggunakan jasa preman-preman bayaran. Perlu diketahui, keterlibatan massa FPI adalah atas permintaan warga setempat yang tertindas untuk membantu menuntut hak atas lahan milik mereka seluas 2,5 hektar yang DISEROBOT oleh para begundal pengembang Alam Sutera. Bahkan masih banyak kasus perampasan paksa lahan warga oleh pengembang namun banyak warga merasa takut untuk melaporkan hal tersebut. Salah satu contoh, FPI sudah 4 tahun mengurus perampasan tanah seorang warga betawi yang lahannya seluas 50 Ha DIRAMPAS oleh pengelola Pantai Indah Kapuk yang kasusny masih berjalan hingga kini. Dalam kasus PERAMPASAN lahan warga di Serpong, FPI sedang membela rakyat yang lahannya diambil PAKSA dan DIRAMPAS oleh pengembang ZALIM yang dibekingi kepolisian Tangerang serta begundal preman bayaran. FPI telah berusaha menyelesaikan kasus ini sejak tahun 2012, dengan menawarkan dialog antara pemilik tanah dan pengembang, memediasi agar ada pembicaraan secara damai namun pihak pengembang acuh, mereka rupanya tidak ingin berdialog atau memproses secara hukum. Terakhir pihak pengembang malah menggunakan jasa preman bayaran untuk menteror warga agar meninggalkan tanah itu kemudian mereka akan menggusur secara paksa lahan milik warga tersebut. Pihak FPI sempat ditawarkan sejumlah uang hingga milyaran rupiah untuk “berpura-pura” membela rakyat dengan tetap berdemo supaya tidak dicurigai, sampai kasus ini dibawa ke pengadilan. Namun upaya tersebut gagal, seberapa pun nilai uang itu, tidak mungkin bisa menggantikan penderitaan rakyat yang dizalimi. Lebih miris lagi, pihak kepolisian Tangerang yang harusnya membela rakyat, malah menjadi BUDAK PERAMPOK tanah rakyat dengan mendatangi rumah ahli waris serta menggeledah secara paksa untuk mencari surat-surat yang diperlukan dan mengamankan surat tersebut, kemudian menangkap 5 orang ahli waris dengan tuduhan yang tidak jelas. Sangat menyedihkan, saat demo dengan warga yang terjadi beberapa hari yang lalu, aparat kepolisian Tangerang justru berada di barisan pembela pihak pengembang di lini pertama, kemudian disusul pihak security di lini kedua dan di lini terakhir adalah preman-preman bersenjata tajam. Anehnya tidak satu pun preman-preman bersenjata tersebut ditangkap oleh polisi serta senjata mereka juga tidak diamankan. Usai bentrokan, enam anggota FPI ditahan pihak kepolisian termasuk Ustad Agus Maulana, Ketua DPW FPI Jakarta Barat dipukuli, ditendang oleh polisi dan sekarang ditahan di kepolisian dengan wajah lebam. Kezaliman dan perampasan tanah warga semacam ini sudah tidak asing lagi di negeri ini. Tentu, segala bentuk KEZALIMAN terhadap masyarakat lemah yang tak berdaya tidak dapat dibiarkan begitu saja dan wajib dibasmi. Front Pembela Islam (FPI), sebagai organisasi massa (ormas) Islam yang konsisten dalam ranah amar makruf nahi munkar tidak akan menutup mata atas KEMUNKARAN dan KEZALIMAN yang terjadi terhadap umat Islam dan mayarakat Indonesia pada umumnya. KRONOLOGIS Berikut ini adalah beberapa poin pernyataan dari Kuasa Hukum ahli Waris (Solihin, SH – Moch. Aziz, SH – Ary Nizam, SH – Johny Bakar, SH) Kedudukan Ahli Waris Bahwa Munting Cs adalah ahli waris dari Lotik ronah dan pemilik atas sebidang tanah milik adat berdasarkan Girik C No. 306. Persil No. 84 D.IV seluas 9.040 M2 , surat keterangan Lurah Paku Alam No. 593./0/138/Kel.PKA/XII /2011 tanggal 05 September 2011, Bahwa Lotik Ronah memiliki saudara bernama Jengkur, ahli waris Jengkur adalah Amsar bin Jengkur dan memiliki girik Nomor : 299 Persil No. 84 D IV seluas 13.000 M2 Bahwa tanah milik Munting Cs dan Amsar bin Jengkur letaknya berdampingan dan terletak dikelurahan Pakualam ( dahulu Pakulonan ) Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, kedua hak atas tanah tersebut masih terdaftar di buku C Desa/ Kelurahan Pakualam; Bahwa terhadap tanah-tanah dimaksud Munting Cs maupun Amsar bin Jengkur kami belum pernah menjual kepada siapapun, dan secara fisik tanah tersebut digarap oleh klien kami sampai dengan bulan Januari tahun 2013, bahkan tanah milik Munting Cs dibayarkan pajaknya (PBB) setiap tahun sampai dengan tahun 2012, Bahwa terhadap tanah dimaksud diklaim dan atau diakui masuk dalam sertifikat HGB No. 0378/Pakualam seluas 10.685 M2 atas nama PT. Alfa Goldland Realty (setempat dikenal sebagai Pengembang Perumahan Alam Sutra Serpong) Bahwa berdasarkan hasil penelitian Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten, sebagaimana diterangkan dalam surat No. 1031/600-36/VII/2012 tertanggal 16 Juli 2012, ternyata perolehan HGB No. 0378/Pakualam (dahulu HGB N0.33/Pakulonan) berdasarkan SPPHAT tanggal 19 Pebruari 1987 No. 155/PPT/PHK/II/1987 yang dibuat dihadapan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Tangerang, dengan Bukti kepemilikan tanah C No. 1014 Persil 84/D 1V. luas 7.110 M2 atas nama DJAIN LAGO, sebagaimana tercantum pada gambar situasi No. 2760/1987 tanggal 2 Maret 1987; Bahwa DJAIN LAGO adalah tetangga Munting Cs/Amsar bin Jengkur, namun demikian jelas perbedaan antara tanah C No. 1014 Persil 84/D 1V. luas 7.110 M2 atas nama DJAIN LAGO dengan tanah milik adat Girik C No. 306. Persil No. 84 D.IV dan girik Nomor : 299 Persil No. 84 D IV seluas 13.000 M2 milik Munting Cs maupun milik Amsar bin Jengkur yang luasnya 13.000 M2, (berbeda objek maupun luas tanah); Upaya-Upaya Perampasan Bahwa oleh karena PT ALFA GOLDLAND REALTY menginginkan tanah milik Munting Cs , maka PT ALFA GOLDLAND REALTY , melakukan upaya-upaya tidak terpuji dengan menyuruh ormas dari BPPKB ( dipimpin DUDUNG SUGRIWA), tanggal 23 Januari 2013 merobohkan gubuk, serta merusak tanaman yang siap panen, meratakan tanah dengan mengunakan alat berat; Bahwa terhadap tindakan PT Alfa Goldland Realty, keluarga ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KOTA TANGERANG , serta mendapat simpati dari Ormas FPI ( Front Pembela Islam) dan dukungan dari SPSI , yang selanjutnya FPI mengusir kelompok BPPKB; Tanggal 30 Januari 2013 PT Alfa Goldland Realty kembali mengerahkan kelompok dari Indonesia Timur (ambon) untuk merobohkan gubuk , akan tetapi dihadang oleh kelompok FPI; Tanggal 05 Februari 2013, security PT. Alfa Goldland Realty dipimpin oleh sdr. Roy dan anggota Marinir aktif bernama Sdr. Sutopo Eddy , kembali melakukan penggusuran dan merobohkan pepohonan yang ada dan pada hari itu juga FPI dan keluarga ahli waris mengusir anggota security, serta mendirikan gubug kembali, serta memasang kawat berduri diperbatasan lahan kami. Bahwa tanggal 15 Februari 2013 sekitar pukul 9.30 Wib anggota POLRESTA KOTA TANGERANG ( Sdr. Gunadi) dan Orang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran dilahan Munting Cs/Amsar Bin Jengkur tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada ahli waris. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2013 sekitar pukul 06.00 wib (pagi hari) pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang datang kembali mengusir dan merusak pagar dan gubuk-gubuk yang didirikan oleh Munting Cs/Amsar Bin Jengkur diatas tanah miliknya, atas kejadian tersebut, Munting Cs/Amsar Bin Jengkur meminta audiensi kepada Pihak Polres Kota Tangerang, dan pada tanggal 25 Februari 2013 diadakan audiensi, namun demikian didalam audiensi tersebut, pada pokoknya Kasatreskrim ( Shinto Silitonga) meminta Munting Cs/Amsar Bin Jengkur untuk keluar dari lokasi tanah miliknya; Bahwa menurut pihak Polres Kota Tangerang, Munting Cs/Amsar Bin Jengkur diminta keluar dari lokasi tanah miliknya karena dalam BAP oleh penyidik, lurah telah mencabut keterangan No. 593.2/138/Kel.Pld/XII /2011 tanggal 31 Oktober 2011, sehingga dengan demikian Polisi menganggap bahwa Pencabutan keterangan lurah tersebut seolah-olah menggugurkan hak-hak Munting Cs/Amsar Bin Jengkur selaku pemilik atas tanah Girik C No. 306. Persil No. 84 D.IV dan girik Nomor : 299 Persil No. 84 D.IV; Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 april 2013 kami selaku kuasa hukum mendatangkan kantor Pt. AlfaGoldland Realty / ternyata menurut keterangan resepsionis kantor tersebut hanya kantor Teknisi ( pemeriharaan) untuk bertemu dengan Pihak Direksi PT Alfa Goldland Realty, kami ditemui oleh lawyer internal PT Alfa Goldlan Realty dan dinjanjikan untuk ketemu diriksi pada tanggal 2 Mei 2013. Tanggal 2 Mei 2013 sesuai dengan penyataan yang dibuat kami akan ditemui oleh Direksi PT Alfa Gold land Realty , ternyata PT Alfa Goldland Realty ingkar lagi, kami hanya bertemu oleh lawyer Internal dan External PT Alfa Goldland Realty , sesuai dengan kuasa yang diperlihatkan kepada kami, kuasa tersebut tidak ditanda tangani oleh Direksi, ditanda tangani oleh saudara Emil Syarief ( yang bukan merupakan Direksi) dan kuasa tersebut hanya berlaku untuk pertemuan tanggal 2 Mei 2013 . Bahwa dalam pertemuan tersebut kuasa hukum tersebut memperlihatkan kepada kami : -surat keterangan Nomor : 593/ 2/IV/2013 yang dibuat oleh Lurah Pakulonan dan ditandatangani pada tanggal 29 april 2013, inti surat tersebut menyatakan mencabut surat keterangan lurah pakulonan No. 593.2/138/Kel PKL/XII/2011 tanggal 31 oktober 2011. -surat keterangan Nomor : 593/ -Kel-Pka/II/2013 yang dibuat oleh Lurah Paku Alam dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2013, inti surat tersebut menyatakan surat No. 593.2/138/Kel PKL/XII/2011 tanggal 31 oktober 2011 yang pernah dibauat dicabut, karena adanya surat permohonan dari Pihak PT Alfa Goldland Realty tanggal 29 Januari 2013. Surat tersebut kami minta copynya akan tetapi pihak tidak diberikan, dan kami hanya menfoto surat tersebut. Bahwa karena kami minta surat kuasa tersebut harus dibetulkan, karena kmi minta yang memberikan kuasa haruslah direksi PT Alfa Goldland Realty, maka pertemuan ditunda samapai dengan tanggal 9 Mei 2013, karena tanggal 9 Mei 2013 jatuh pada hari libur, kuasa hukumnya menyampaikan kepada kami untuk ketemu lagi pada tanggal 16 Mei 2013, dan ternyata pada tanggal 16 Mei 2013 mereka tidak hadir. Selanjutnya dandim dengan itikat baik mencoba memfasilitasi pertemuan , persyaratan yang diminta untuk tidak melibatkan pengacara ahli waris hanya diwakili pihak keluar ahli waris, lagi-lagi yang datang saudara emil syarief bukan direksi, dan dalam pertemuan tersebut kurang dari 5 menit, saudara emil syarif hanya bertanya maunya ahli waris apa, dijawaban oleh perwakilan ahli waris, kami mau menjual tanah tersebut, kalau alam sutera mau beli silakan, kalau tidak kami akan menjual kepada pihak lain. Bahwa mengingat tanah tersebut masih dikuasi oleh ahli waris dan telah kami pasangi pagar kawat disekelilingya, pada tanggal 5 Juni 2013 hari rabu pagi ( 08.00 ) Polresta Tangerang kurang lebih 30 orang sebagian dengan berpakaian dinas lengkap dipimpin oleh Wakasatreskrim ( Sdr. Endang..) , merobohkan gubuk dan mencabut pagar kawat berduri serta plang , serta membawa bendera FPI dengan alasan menyita barang-barang tersebut dengan alasan adanya surat penyitaan dari Pengadilan. Bahwa terhadap tindakan kepolisian Poresta Tangerang , pihak simpatisan dari ahli waris sangat keberatan , tapi tidak berani melawan karena berpakaian polisi lengkap, namun pada siang harinya kami coba menbangun kembali tenda / gubuk namun tidak berapa lama kemudian polisi datang kembali dengan preman , satpam PT Alfa Goldland Realty untuk mebongkar paksa Tenda /gubuk yang telah kami bangun kembali , karena kami kalah jumlah kami hanya 50 orang dan pihak kepolisian prewman dan satpam berjumlah lebih dari 600 orang , maka kami mengalah dan kami sepakati kami mundur dari lokasi, tapi kami minta tidak boleh ada siapapun lokasi haruslah disterilkan, dan disepakati pleh Pihak Kepolisian, akan tetapi baru beberapa jam saja kamimeninggalkan lokasi tersebut telah dipasangi plang tanah ini milik PT Alfa Goldland Realty dan kuasai oleh para preman-preman bersenjata . Pada hari kamis tanggal 6 Juni sekitar jam 14.00 FPI dan masyarakat setempat mendatangi lokasi yang dijaga oleh preman-preman bersenjata dan Polisi , prema berhasil dipukul mundur, kemudian polisi yang mengahalau FPI dan masyarakat simpatisan, sementara itu para prewman ada dibelakang polisi , hasil kesepakatan dengan polisi kami minta dilokasi tanah sengketa haruslah steril tidak ada plang tanah ini milik PT Alfa Goldland Realty dan bersih dari preman-preman yang menduduki tanah sengketa, setelah tuntutan kami disetujui FPI menarik diri membubarkan aksinya, akan tetapi ditengah-tegah kami menarik diri dan meminta semua anggota FPI untuk kembali pulang, tiba- tiba ada oknum polisi yang mempropokasi dengan berteriak kapolsek disandera, sebagian polisi marah dan mengejar serta memukuli anggota FPI yang yang tercecer dari rombongan serta menangkapnya. sementara itu preman-preman bersenjata dibiarkan. Bahwa aksi polisi tidak sampai disitu, sekitar jam 01 dinihari ( jum’at ) kepolisian mendatangi rumah ahli waris yang jaraknya kurang lebih 1 km dari lokasi tanah sengketa, mencari ahli waris mendobrak dan merusak rumah, warung yang ada serta merusak plapon rumah untuk mencari sesuatu serta membawa berkas dan mencari bukti kepemilikan girik dan menangkapi orang yang ada didalam rumah, anak menantu dari ahli waris, serta membawa motor yang ada. Jumat tanggal 7 Juni 2013 Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang, press conference telah menemukan bom molotop, dan megejar pihak-pihak yang diduga sebagai dalang kerusuhan dan mengumumkan daftar orang yang dicari (DPO). Harapannya, apabila negara ini masih taat kepada UUD 1945 sebagai konstitusi dan masih bernama negara hukum, dan demi menghindari konflik komunal yang mungkin akan terjadi, maka diharapkan semua pihak terkait ikut menuntaskan kasus ini agar HAK-HAK rakyat yang TERZALIMI dapat dikembalikan, tanpa mengutamakan satu pihak di atas PENDERITAAN rakyat. Jika pihak pejabat terkait termasuk kepolisian tidak bertindak tegas dan adil dalam penyelesaian kasus ini dengan membiarkan pengembang JAHAT terus beraksi dengan pasukan premannya, maka FPI menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun membela warga yang DIZALIMI bahkan jika harus berhadap-hadapan dalam perang terbuka sekali pun!. Terkait hal ini, FPI pada Senin, 1 Sya’ban 1434 H/ 10 Juni 2013, pukul 13.00, akan mengerahkan seluruh elemen FPI setempat untuk berdemo di depan Polda Metro Jaya serta DPR-RI menuntut PENCOPOTAN KAPOLRES METRO TANGERANG dan GEROMBOLANNYA yang terlibat dan berpihak kepada pengembang JAHAT yang MENINDAS warga tak berdaya serta menuntut pihak kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap ustad juga menuntut kepolisian untuk menahan para begundal preman bersenjata yang sudah menteror warga. Aksi ini Insya’ Allah akan berlangsung di gerbang Utama Polda Metro Jaya Jakarta. [slm/fpi]
Posted on: Sat, 15 Jun 2013 12:31:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015