Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 : Boediono Penjahat dan Perampok - TopicsExpress



          

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 : Boediono Penjahat dan Perampok Uang Rakyat! Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono adalah otak intelektual dibalik mega skandal korupsi century dan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karenanya tak ada alasan bagi KPK untuk tak menyeret bekas Gubernur BI itu kedalam jeruji penjara. Demikian seruan dari salah seorang koordinator aksi Laskar Pejuang 45 dalam orasinya di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari ini, (Jumat, 7/6). “Boediono penjahat rakyat. Perampok uang rakyat itu terlibat dalam Century dan BLBI,” kata orator itu lantang. Ratusan massa ini geruduk markas Abraham Samad Cs dengan menyerukan sejumlah tuntutan. Selain tangkap Boediono, mereka juga meminta KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang saat ini terkesan lambat penanganannya. Kasus itu, antara lain; kasus korupsi Hambalang dan Korupsi PLTS serta wisma atlet. Dalam aksinya Laki Pejuang 45 membawa spanduk besar yang didalamnya terdapat gambar besar Boediono yang dibawahnya bertuliskan Tangkap Boediono. Mereka menutup jalur lambat depan markas Abraham Samad cs tersebut. Di atas mobil komando, Orator itu dengan tegas mempertanyakan mengapa hingga empat tahun kasus century ditangani KPK, Boediono masih melenggang bebas. Padahal sejumlah temuan sudah jelas menyatakan Boediono terlibat dalam perkara aliran dana talangan Rp 6,7 Trilliun tersebut. “Merampok negara malah dikasih jabatan memimpin negeri ini. Aneh,” kata orator sambil disabut teriakan masa aksi.”Tangkap boediono..tangkap Boediono,” Melalui laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 Bank Indonesia yang kala itu dipimpin Boediono (kini menjabat Wakil Presiden) memaksa untuk mengubah persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek menjadi “positif” saja. Kebijakan ini tentu saja diduga kuat dipaksakan hanya untuk melegalkan syarat pengucuran FPJP bagi Bank Century. Padahal, ada fakta bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun, seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century. Juga pada malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar. Surat itulah yang kemudian dibahas dalam “rapat konsultasi” Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dihadiri sejumlah pemangku kebijakan moneter dan keuangan serta berlanjut dalam Rapat KKSK pada subuh 21 November 2008. Sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan dalam rapat konsultasi dan dokumen resmi notulensi rapat konsultasi yang beredar luas di masyarakat pada akhir tahun 2009. Menurut Boediono, selain harus dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen. Menyikapi presentasi Boediono, Sri Mulyani mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 sebagai hasil merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus. Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono. Walau tidak disetujui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Boediono bertahan pada pendapatnya. Dan pada akhirnya ia memenangkan pertarungan dalam Rapat KSSK yang hanya dihadiri dirinya sebagai anggota, Sri Mulyani sebagai ketua dan Raden Pardede sebagai sekretaris. Sebelumnya, Abraham juga menegaskan adanya peran Wakil Presiden Boediono dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008. “Kalau peran, Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP,” tegas Abraham suatu waktu
Posted on: Tue, 16 Jul 2013 15:44:14 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015