MEDAN - Dalam upaya membuat sistem yang ketat dalam pengawasan - TopicsExpress



          

MEDAN - Dalam upaya membuat sistem yang ketat dalam pengawasan pemilihan umum (pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng media massa untuk membantu pengoptimalan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dalam ikhwal ini, media massa diharapkan dapat menjadi instrumen yang menjembatani komunikasi antar-stake-holder dalam pemilu. Media massa juga diharapkan mampu menjadi bridging instrument untuk mengefektifkan relasi serta komunikasi antarpemegang kepentingan dalam pemilu. Juga sebagai watch-dog untuk menjaga transparansi dan menciptakan integritas pemilu, ujar Aulia Andri, pimpinan Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), dalam sosialisasi mengenai pengetatan pengawasan pemilu dengan tema Urgensi Pengawasan Partisipatif, bersama media massa se-Kota Medan, di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (13/11). Dengan menggandeng media massa sebagai pengawas partisipatif, Bawaslu berharap pemberitaan mengenai pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga tahap pencoblosan dan penghitungan bisa ditingkatkan. Sebab, menurut Aulia, partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu dapat dipantik dengan adanya berita-berita yang disajikan media massa. Kita kan nggak bisa pungkiri, bahwa obrolan masyarakat di warung-warung, atau di mana-mana, itu kan datangnya dari pemberitaan di media. Nah, kalau media sendiri tidak memberitakan, bagaimana mereka mau peduli dengan pemilu itu? ujarnya. Humas Pemuda Pancasila (PP) Sumut, Idrus Djunaidi, mengatakan, media harus meningkatkan volume pemberitaan, baik yang diperoleh dari Bawaslu, maupun dari masyarakat. Ia berharap media massa juga harus bersikap objektif dalam pemberitaan. Peran pers untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini harus melalui pemberitaan yang gencar dan objektif dari segi isinya, ujarnya. Pengawasan partisipatif dinilai perlu mengingat Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Untuk mencapai tujuan ini, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah, di antaranya melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait peraturan perundang-undangan pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, menyampaikan peringatan kepada KPU, parpol, dan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, serta menyampaikan laporan kepada KPU apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pemilu. Dalam kegiatannya, Bawaslu juga mengungkapkan kendala-kendala yang kerap mereka hadapi, yaitu kendala regulasi yang menyangkut keterbatasan kewenangan pengawas, kendala strutural berupa keterbatasan jumlah pengawas, dan kendala kultural yang meliputi lemahnya penegakan hukum di lingkungan masyarakat dan penyelenggara pemilu. Kendala lain yang masih dihadapi Bawaslu dalam mengangkat derajat kepedulian masyarakat akan pemilu adalah kurangnya sosialisasi kepada publik. Hal ini meliputi tidak adanya website Bawaslu yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi seputar proses perkembangan persiapan pemilu, terutama pemilu 2014 mendatang. Kita akui memang sampai hari ini belum ada website. Karena faktor ketiadaan anggaran untuk itu, ujar Aulia. Hal ini menyangkut pentingnya peran keterbukaan informasi dalam mengefektifkan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif pada prinsipnya adalah pengawasan yang dilakukan secara sukarela. Maka itu perlu adanya keterbukaan informasi yang bisa dilakukan dengan banyak cara, ujar Robinson Simbolon, mantan anggota Panwaslu (nama lama untuk Bawaslu). Robinson mengatakan, Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik menjamin setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kegiatan, program kebijakan, sampai proses pengambilan keputusan. Prinsisp dasar untuk menjadi seorang pengawas, kata dia, harus mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan bahwa seorang pengawas harus memiliki kualifikasi yang lebih dari pihak yang diawasi. UU no.14 tahun 2008 itu menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi. Untuk seorang pengawas itu kan harus lebih kualified ketimbang yang diawasi. Kalau tidak, ya, sulit, ujar pria yang akrab disapa Robin itu. Robin mengatakan, dengan adanya pengawasan partisipatif, pengawasan pemilu akan lebih kuat. Yang jelas, model pengawasan partisipatif ini akan membuat pemilu bisa berjalan lebih baik dan pengawasannya lebih ketat, ujarnya. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sedkitnya 30 wartawan dari 30 media massa. Sosialisasi bersama media massa akan terus berlangsung hingga Jumat, 15 November. Sosialisasi berikutnya akan membahas tentang Pengawasan Penyusunan DPT dalam Verifikasi NIK dan NKK Invalid serta Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan, mengatakan, pihak Bawaslu akan membahas format mengenai strategi kepengawasan yang akan dijalankan nantinya dalam sistem pengawasan partisipatif ini. Setelah ini, kita nanti akan mengadakan pertemuan, untuk membahas format bagaimana yang akan kita pakai nantinya dalam pengawasan partisipatif ini, ujarnya.
Posted on: Thu, 14 Nov 2013 01:18:17 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015