MLM Dalam Pandangan Syariah Islam Saat ini, ekonomi dan bisnis - TopicsExpress



          

MLM Dalam Pandangan Syariah Islam Saat ini, ekonomi dan bisnis syariah telah diakui keberadaannya sebagai ekonomi alternatif menggantikan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Perbankan syariah, asuransi dan pasar modal syariah telah berkembang pesat dan diterima oleh dunia. Seiring perkembangan pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan ekonomi inovasi dalam bisnis syariah pun terus bermunculan, salah satunya adalah MLM Syariah atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS ). Luasnya ruang gerak dalam inovasi berbisnis ini dijelaskan oleh para ulama dalam Kaidah Fiqh yang mengatakan,” Al-ashlu fil mu’aamalaati al-ibaahah.” Artinya pada more... Apakah (bisnis) Anda Muslim ? Tulisan ini saya tujukan untuk menyambung artikel pada edisi sebelumnya, tentang keraguan seputar MLM. Ada pertanyaan yang sering diajukan oleh para mitra K-LINK, di antaranya : Apakah K-LINK benar-benar telah sesuai syariah? Dalam hal apakah K-LINK dianggap sesuai dengan syariah? Dimanakah letak kesyariahannya? Terkadang pertanyaan ini juga bermaksud untuk mencari kejelasan karena menurut mereka masih ada beberapa hal di K-LINK yang dianggap tidak atau belum sesuai dengan sistem syariah, seperti beberapa acara yang pelaksanaanya bersamaan dengan waktu sholat, pakaian wanita dalam acara-acara K-LINK ada yang tidak menutup aurat, masih adanya lagu dan musik dalam acara-acara K-LINK, dan beberapa member yang tidak aktif namun masih mendapatkan bonus atau passive income. more... MLM SYARIAH dan MLM KONVENSIONAL? Beda! Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai anggota DPS sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah letak ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM? Bahkan sebagian orang mempertanyakan kebenaran MLM syariah karena adanya fatwa-fatwa dari negara lain yang menyatakan bahwa MLM itu haram. Penjelasan atas fatwa yang mengharamkan MLM akan saya jelaskan pada tulisan mendatang. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya pada Global Network edisi 44 tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat memahami secara menyeluruh. Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah more... Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM Suatu hari saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Medan. Seminar bertema Mengurai Kontroversi Bisnis MLM itu kemudian secara alami membagi pembicara dalam dua kelompok. Yang pertama, pembicara yang pro terhadap MLM dan kedua yang kontra. Kelompok pertama berpendapat bahwa MLM tidak dapat digeneralisir, ada yang halal, ada yang haram. Sedangkan kelompok kedua berpendapat semua MLM haram. Yang menarik adalah tidak ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa semua MLM halal. Pesan yang ingin saya sampaikan adalah, terlepas dari pro-kontra yang terjadi, setiap muslim yang terjun ke dalam bisnis MLM harus mempelajari mengenai status hukum MLM dalam pandangan Islam. Mengapa? Agar rezeki yang diperoleh lewat bisnis MLM ini halal dan baik (halalan thayyiban more... Fatwa MUI Mengenai MLM Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia. Bicara tentang network marketing, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Bisnis MLM merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulahterdapat more... Berbisnis dalam Pandangan Syariah Banyak orang memandang bahwa agama semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Mereka mengira agama hanya mengatur urusan ibadah mahdloh, yakni hal-hal yang bersifat ritual murni. Pandangan ini tidak relevan jika dikaitkan dengan Islam karena saat ini kita dapat melihat dengan jelas bagaimana peran agama atau syariah Islam dalam menggerakkan perekonomian bangsa. Saat ini kita juga melihat bagaimana bisnis syariah telah menjadi sistem ekonomi alternatif bagi dunia. Bukan hanya kalangan muslim yang telah menerima Ekonomi Syariah dengan baik. Di negara-negara Amerika dan Eropa, ekonomi syariah, bank syariah danasuransi syariah telah mereka terima dengan baik. Islam Memandang Bisnis more... Menjawab Keraguan Tentang MLM Setidaknya sejak tahun 1990-an bisnis MLM telah berkembang di Indonesia. Diperkirakan saat ini di Indonesia terdapat sekitar 600 MLM, dan saat tulisan ini saya buat, ada 62 MLM yang resmi menjadi anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebaga wadah organisasi MLM di Indonesia. Tahun 2009 DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang MLM Syariah, fatwa itu menyebutkan 12 persyaratan bagi MLM agar menjad bisnis syariah yang halal dan tidak bertentangan dengan s more... Etika Dalam Berbisnis Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi etika, bahkan salah satu misi utama Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (hadits no. 20782). Menjalankan bisnis dalam perspektif ajaran islam adalah tidak bertujuan mencari keuntungan semata, tetapi sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah. Oleh karena itu keuntungan yang dihasilkan melalui bisnis tidak boleh merugikan pihak lain. Bisnis juga harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan etika. Jika kita cermati lebih dalam, more... Tiga Alasan Mengapa MLM diharamkan MLM adalah sebuah industry yang sudah cukup lama berkembang di Indonesia, setidaknya pada era 1990-an di Indonesia sudah ada beberapa perusahaan MLM. Dan pada tahun 2009 DSN MUI telah mengelurakan fatwa tentang MLM Syariah. Pembahasan mengenai fatwa ini sudah saya tulis dalam tulisan di website ini dengan judul “ Fatwa MUI Mengenai MLM”, selain itu saya juga telah menulis sebelumnya sebuah artikel mengenai MLM di website ini juga dengan judul : MLM dalam Tinjauan Syariat Islam. Untuk mendukung dua tulisan tersebut saya juga sudah menulis artikel dengan judul Maysir dalam berbisnis yang sebenarnya artikel ketiga ini adalah cuplikan dari artikel saya yang belum saya publikasikan di website ini dengan jhudul Unsur-usur yang diharamkan dalam berbisnis. Mudah-mudahan tulisan mengenai MLM yang ke empat di website ini dapat menambah manfaat untuk teman-temang yang memerlukan, khsususnya para member K-Link Indonesia. Ada sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa MLM adalah haram dengan berbagai argumentasi antara lain more... Fatwa MUI mengenai MLM edisi lengkap* Saat ini bisnis syariah telah berkembang pesat; bisnis syariah telah menjadi bahan kajian, penelitian, seminar dan bahkan telah terbentuk beberapa institusi bisnis syariah baik yang bergerak dalam sektor keuangan atau yang sering disebut dengan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) seperti Bank, Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS), dan BMT ataupun yg bergerak di bidang lain seperti asuransi, pasar modal seperti JII, bursa komoditi seperti JFX Sharia, Hotel syariah dan MLM Syariah. Utk pengaturan institusi yang terakhir, DSN MUI telah menerbitkan fatwa No 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau peraturan lain tentang MLM syariah secara khusus memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Padahal, di Indonesia saat ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang terlibat aktif dalam industry MLM. Karena Syariah Islam harus menjawab semua more... MLM Dalam Pandangan Syariah Islam. (versi lengkap) Artikel ini bersifat ilmiah-akademis, yg pada awalnya saya tulis sebagai artikel ilmiahdan sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah KORDINAT terbitan Kordinator PertguruanTinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah DKI Jakarta. Ringkasan artikel ini sudahdimuat di majalah Global Network dan di website ini dengan judul yang sama. Namunkarena masih banyaknya pertanyaan dari member K-Link mengenai hal ini, maka versilengkapnya kami muat untuk menjadi bahan kajian.Jika perlu penjelasan lebih dalam dalam bentuk Seminar, maka Kordinator K-Systematau member LC (SLC-GLD-ELC-PLC) dapat mengajukan permohona kepada Bp.Bayu Riono SH (Busines Development Manager) untuk dipelajari kelayakannya.Dengan tetap menyebutkan sumbernya, artikel ini boleh didownload untuk keperluansendiri, tidak untuk dicetak dalam jumlah besar. Semoga bermanfaat.AbstrakEkonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi dunia menggantikansosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan Pasar modal syariahtelahberkembang dan resmi dilindungi oleh pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasiyang mengatur perbankan more... 75 Pedoman PLBS Materi 75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah dapat di lihat disini more... Sekilas pandang K-Link Care Foundation Posisi sebagai salah satu market leader di industri multi level marketing mendorong K-Link untuk menjadi perusahaan multi level marketing yang berbeda dari yang lain. Tidak hanya sebuah entiti bisnes yang mewujudkan peluang-peluang pekerjaan kepada rakyat Indonesia khasnya, K-Link percaya bahawa sebuah perusahaan dan masyarakat saling memerlukan antara satu sama lain. Kepedulian K-Link terhadap lingkungan serta masalah sosial dan kemanusiaan telah berlangsung sejak masa-masa awal berdirinya. Selain menyalurkan dana perusahaan, K-Link secara rutin membuat pos-pos dana untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Manajemen K-Link memiliki pandangan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, K-Link harus berkontribusi terhadap kemajuan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum. Hal ini yang mendorong K-Link untuk membentuk Yayasan K-Link Peduli atau K-Link Care Foundation pada saat Ulangtahun ke 10 K-Link Indonesia, November 2011, agar kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan tersebut dapat lebih terorganisir more...
Posted on: Thu, 25 Jul 2013 19:57:26 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015