Menegakkan Islam dalam bentuk de facto, tidak luput dari berjihad - TopicsExpress



          

Menegakkan Islam dalam bentuk de facto, tidak luput dari berjihad fi sabilillah. Yakni berjibaku di bawah komando perang menghadapi ancaman dari musuh. Dalam mengupas makna jihad fi sabilillah ini, akhirnya akan dikemukakan pula hubungannya dengan qitaal fi sabilillah. Pada ayat-ayat yang diturunkan sewaktu Nabi belum berhijrah ke Madinah, tidak didapat kalimat yang menyerukan “berjihad fi sabilillah”. Akan tetapi, banyak kata-kata yang menyerukan “beramal shaleh”. Misalnya : Keharusan menyantuni anak yatim dan fakir miskin, tidak menyekutukan Allah, berbuat baik tehadap sesama umat dan perintah-perintah lainnya. Kata-kata “amal shaleh” itu didapat juga pada ayat-ayat Madaniyah. Karena itu, pengertian amal shaleh akan lebih luas dari pada jihad fi sabilillah. Jadi, jihad fi sabilillah itu dapat disebut sebagai amal shaleh, tetapi tidak setiap amal shaleh itu dinamakan jihad fi sabilillah. 1. Arti Kata “Jihad” Kata “jihad” (جهاد) yaitu masdar dari fi’il madhinya “jaahada” (جَاهَدَ) dengan tashrifnya : “jaahada yujaahidu mujaahadatan wa jihaadan”. Arabiyahnya وَجِهادًا – مُجَاهَدَةً – جَاهَدَ – يُجَاهِدُ Bila kita melihat kamus Munjid, dapat disimpulkan bahwa arti “jihad” itu tidak lain hanyalah “Perang membela kejayaan agama”. Begitu juga dalam sebagian kamus lainnya. Namun, di kalangan sementara ada yang mengartikan bahwa jihad itu berarti perjuangan yang bersifat umum. Sungguh tampak perbedaan antara kata : “perjuangan” dan “perang”. Sebab, tidak setiap kata “perjuangan” mengandung makna perang. Akan tetapi, setiap yang dikatakan perang, maka pasti mengandung arti perjuangan. Guna memahami masalah ini sejenak memperhatikan perbedaan antara kata “perang” dalam arti yang sesungguhnya dan arti yang hanya dalam kiasan dalam bahasa Indonesia. Sebagai berikut di bawah ini : Perang : yaitu pertempuran bersenjata Perang melawan kejahatan : berarti “berjuang melawan kejahatan”. Perang urat saraf : yakni perang dalam bentuk gertak-menggertak Perang mulut : ialah berbantah dengan kata-kata yang kasar dan keras Nyata, meskipun kata “perang” dapat dibagi ke dalam beberapa pengertian sesuai dengan situasi penempatan bunyi kalimat, namun arti yang aslinya yaitu “pertempuran bersenjata”. Sehubungan dengan pengupasan diatas itu, maka kata “jihad” yang ada di dalam Al-Qur’an dapat diartikan : Sebagai perjuangan yang bersifat umum, apabila kita melihatnya seperti yang di dapat pada surat Al-Ankabut : 6, “Wa man jaahada”, artinya : “Dan barang siapa berjihad…”. Kata “jaahada” adalah fi’il madhi (kata kerja masa lalu). Pada ayat itu diterjemahkan “berjihad”. Dan diartikan berjuang yang bersifat umum, seperti : dalam rangka menyeru kaum untuk mempercayai kerasulan Muhammad Saw, serta meninggalkan penyembahan terhadap berhala-berhala. Disitu tidak diartikan berperang dalam bentuk fisik, karena ayat itu diturunkan di Makkah ; di mana Rasulullah Saw belum berhijrah ke Madinah. Yang mana pula belum ada perintah untuk berperang. Perjuangan yang bersifat khusus “perang fisik”, bilamana kata “jihad” itu didapati pada ayat dalam fase Madinah. Jadi, kata “jihad” tidak bisa diartikan sebagai perjuangan yang bersifat umum : sekedar diambil dari kata “jaahada” mengikuti ayat Makiyah. Sebab, pada ayat yang diturunkan dalam fase Madinah tatkala telah berlaku hukum perang, pun didapat yang bunyinya : يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ…(73) “Hai Nabi perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka…” (QS. At-Taubah :73). 2. Pembagian Macamnya Jihad Jihad ada dua macam : Pertama, jihad melawan musuh. Yaitu menghadapi serangan dari musuh yang nyata berupa manusia. Kedua, jihad terhadap nafsu. Adapun jihad terhadap nafsu terbagi dalam dua tingkatan: Jihad melawan nafsu (QS. 79 An-Naziaat : 40) yang mana nafsu itu datangnya dari diri sendiri. Contohnya, seperti bahwa fitrahnya seluruh manusia memerlukan makan, atau juga lelaki adalah mencintai wanita dan harta. Maka, dalam hal “makan” dan “rasa keinginan terhadap wanita itu harus dapat pula kita memerangi hawa nafsu yang ada pada diri supaya tidak melampaui batas. Jihad melawan nafsu yang datangnya dari bisikan syaitan (An-Naas : 4). Mengenai nafsu hasutan syaitan itu, contohnya seperti durhaka terhadap hukum-hukum Allah SWT. Dalam kedurhakaan sedemikian itu bukanlah fitrahnya manusia, melainkan akibat proses menjalani kehidupan di antara manusia bermasyarakat. Yang mana manusia itu sendiri tidak berusaha menundukkan nafsu yang dikehendaki syaitan. Sebab, di samping sebagiannya manusia yang selalu mempertahankan hukum dari kehendak syaitan (QS. 5 : 50, QS. 4 : 60), maka ada pula yang senantiasa berusaha menegakkan undang-undang Allah, jika manusia itu sudah bisa berjihad dalam mengalahkan nafsu bisikan syaitan. Sungguh benar bahwa pengertian jihad terhadap nafsu itu sangat luas. Yang mana tidak terbatas pada nafsu yang munculnya dari diri sendiri saja. Dengan kata lain, bukan yang hanya pengorbanannya cukup dirasakan oleh pribadi saja, seperti membatasi nafsu makan dalam berpuasa. Akan tetapi, mencakup pula kepada jihad terhadap nafsu yang meliputi tata cara bermasyarakat. Seperti dalam hal menolak politik dan hukum yang sejalan dengan doktrin syaitan. Tentu bahwa tujuan sedemikian itu supaya kita tidak “…sebagai orang yang telah diselewengkan oleh setan-setan…” (QS. 6 Al-Anaam : 71). 4. Istilah “Jihad Fisabilillah” dan Bentuk Pengorbanannya Istilah “jihad fisabilillah” dalam Al-Qur’an itu hanya dapat diartikan sesuatu kegiatan yang menjurus kepada berperang. Hal itu beralasan pada beberapa dasar : Di dalam Al-Qur’an bahwa ayat-ayat jihad fisabilillah itu didahului dengan kata “berhijrah”. Contohnya, wa haajaru wa jaahaduu fisabilillah, artinya : “….dan mereka telah berhijrah dan berjihad pada jalan Allah…” (Qs. Al Baqoroh :218). Yang pertama yaitu “berhijrah” (haajaru). Yang berikutnya “berjihad pada jalan Allah (jaahadu fisabilillah).Kata “berjihad” yang didahului kata “berhijrah”, hal itu tidak dapat diartikan hanya sekedar berjuang yang tidak dibawah komando perang. Sebab, dalam kata “berhijrah” sebelum berjihad itu pun “sudah mengandung arti berjuang”. Dimana umat Islam pada masa Nabi, meninggalkan kota Makkah menuju Madinah dengan melalui macam-macam pengorbanan. Turunnya ayat jihad fisabilillah itu adalah sesudah Nabi berhijrah (mempermaklumkan kekuasaan Islam di Madinah). Yang mana peristiwa itu menimbulkan reaksi dari kaum musyrikin di Makkah, sehingga mengadakan serangan-serangan bersenjata terhadap muslimin di Madinah juga asbaabunnuzul dari jihad fisabilillah itu yakni dalam rangka mempertahankan kedaulatan Islam dari serangan pihak bersenjata. Mengadakan perlawanan terhadap pihak bersenjata maka tidak lain adalah “berperang”. Jihad fisabilillah, hanya dapat diartikan berjuang yang dibawah komando untuk berperang, adalah menurut kenyataan analisa dari ayat yang bunyinya : قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (24) “Katakanlah, jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatiran kehancurannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad dijalan Allah, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusannya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. (QS. 9 At-Taubah : 24). Dari ayat itu diambil kesimpulan bahwa kecintaan berjihad fisabilillah harus dapat melebihi dari kecintaan terhadap anak-istri dan usaha/perniagaan dsb. Apabila tidak demikian, maka akan ada sanksinya dari Allah. Pengertiannya, yaitu bila telah datang saat yang menentukan bagi umat Islam maka harus bersedia melakukan jihad fisabilillah walau akan membawa resiko yang menjuruskan diri berpisah dengan anak-istri atau adanya kerugian bagi usaha/perdagangan. Tentu, pengorbanan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi “berperang”. Atau dengan keadaan siap menghadapi serangan dari musuh yang sudah di ambang pintu. Sanksi dari Allah dalam ayat itu diatas tadi adalah mutlak berlaku bagi semua yang beriman, kecuali yang termasuk mustahad’afiin. Yakni, yang lemah sebagaimana tertera pada surat An-Nisa : 75 dan Al-Fath : 17. Istilah jihad fisabilillah hanya diartikan : berjibaku menyongsong perang. Sebab, bahwa kecintaan untuk itu harus melebihi dari segala kecintaan. Dalam situasi berperang itu jangankan terhadap anak-istri dan harta, bahkan jiwa sendiri pun belum hidup, karena sedang dipertaruhkan. Bila Allah tidak memberi sanksi hukum kepada yang tidak mau berangkat jihad fisabilillah, niscaya diantara mu’min itu akan banyak yang saling mengandalkan antara satu dengan yang lainnya. Yakni mungkin saja seorang bapak mengandalkan anaknya, kemudian anak itu mengandalkan saudaranya, dan saudaranya itu mengandalkan pula pamannya, lalu pamannya pun mengandalkan pada mantunya. Yang akhirnya semua tidak mau berangkat, karena tiap-tiap dirinya lebih mencintai urusan dunianya masing-masing. 5. Hubungan Jihad fi Sabilillah Dengan Qitaal fi Sabilillah Makna “yujaahiduuna (jihaad) fisabilillah” sama maksudnya dengan kalimat “yuqootiluuna fi sabilillah”. Yakni berperang pada jalan Allah. Hanya ada perbedaan di dalam pelaksanaannya. Kata “yuqootiluuna” berasal dari kata “qootala” artinya : bunuh membunuh, atau berperang langsung dengan fisik secara frontal. Kata itu didapat antara lain pada surat 9 : 111 sebagaimana bunyinya : إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ… “Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang mu’min dengan memberikan surga kepada mereka ; mereka berperang pada jalan Allah kemudian mereka membunuh dan dibunuh….” (Qs. 9:111) Memperhatikan ayat itu, jelas bahwa makna “yuqootiluuna” yaitu berperang langsung fisik berhadapan dengan fisik, karena yang didahulukannya itu adalah jiwa, baru kemudian harta. Jadi, dalam hal ini ialah “berperang _ yang mana dari kedua belah pihak sudah saling mempertaruhkan jiwa atau bunuh-membunuh, yang mana pula jiwalah yang lebih didahulukan (paling memegang peranan)”. Berbeda lagi dengan berperang dalam istilah “jihad fisabilillah”. Untuk penjelasan ini kita lihat ayat yang tertera pada surat 9 : 20 di bawah ini : الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ… “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka….”. Pada ayat itu bahwasanya yang didahulukan dalam berjihad fisabilillah adalah “harta”, kemudian “jiwa”. Dengan demikian, jihad fisabilillah itu diartikan sebagai kegiatan di bawah komando perang yang tidak setiap personilnya sempat bunuh membunuh, tergantung pada situasi dan penempatan bidangnya masing-masing, yang mana perangnya itu belum terjadi secara langsung dengan fisik. Pengertiannya, bahwa secara keseluruhan personalnya belum terjun baku hantam, hanya baru dalam menuju perang. Namun, semua anggota personal sama berkewajiban untuk siap mengorbankan jiwa pada saat diperlukan. Sebab, antara kata “amwal (harta)” dan “anfus (jiwa)” itu didapat huruf “wau athof” yang mengandung arti : “dan”. Jadi, sesudah mengorbankan harta ditambah juga kewajiban siap mengorbankan “jiwa raga”. Kembali memperjelas uraian makna “qitaal”, kita lihat ayat di bawah ini : وَرَدَّ اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا خَيْرًا وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِنَ الْقِتَالَ… “Dan Allah menghalau orang-orang kafir itu yang keadaan mereka diliputi kejengkelan, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan…” (QS. Al Ahzab : 25). Pada ayat itu didapat kata “Qitaal”, ialah mashdar yang berasal dari fi’il madhi “qootala”. Tashrifnya “qootala yuqootilu muqootalata wa qitaalan (qitaal), dan qitaal itu berarti “peperangan”. 6. Keprihatinan dan Harapan Sungguh penipuan bagi yang membawa-bawa istilah jihad fisabilillah ke dalam kampanye guna memperebutkan kursi yakni memperoleh honorarium/gaji dan fasilitas lainnya sebagai upah mencampuradukkan yang hak dengan yang bathil ! Penipu-penipu semacam itulah yang ceria, tak merasa berdosa menyalahgunakan ayat-ayat Allah, rela mengadu domba sesama rakyat yang masih awam dalam beragama (ingat yang mereka namakan “Pemilu”, tahun 1977 di Sukamandi Kab. Subang, dan tahun 1982 di Soreang Kab. Bandung). Kita berprihatin terhadap umat Islam yang benar-benar bertujuan membela Islam, tetapi belum memahami rel perjuangan yang sebenarnya bersendikan Islam. Sehingga mereka banyak yang tertarik oleh para pendusta agama. Namun, dalam pada itu kita berharap bila telah datang saatnya kebenaran Ilahi menghampiri setiap diri yang selalu ingat adanya Hisab, maka saudara-saudara kita yang seolah-olah terkibuli itu, pada akhirnya mudah-mudahan berada dalam posisi Furqon dan selanjutnya berjihad fi sabilillah. Yaitu berada dalam komando perang, menebas kekuatan pemerintah yang mencekoki umat Islam dengan ideologi musyrikin.
Posted on: Sun, 11 Aug 2013 12:59:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015