Menurut Peraturan bank indonesia Nomor 15/2/pbi/2013 Bab II - TopicsExpress



          

Menurut Peraturan bank indonesia Nomor 15/2/pbi/2013 Bab II tentang Bank dalam pengawasan intensif di Pasal 4 yaitu; (1) Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif jika dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. (2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut: a. rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank; b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; c. rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% (lima persen) namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar; d. rasio kredit bermasalah (non performing loan) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit;
Posted on: Thu, 24 Oct 2013 12:03:19 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015